Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
1 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186 /PMK.03/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan .mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberian imbalan bunga, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pcnghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; Peraturan Mentcri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan clan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA. www.jdih.kemenkeu.go.id ., MENTEHI KEUAf\JGAN HEPUBLll< 11\lDONES!A - 2 - Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutny a disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP 2000 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP 1994 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. 4. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan perubahannya. 5. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEU1:\NGAI\! HEPUtH.ll< INDONESIA - 3 - 6. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 7. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 8. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 9. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 10. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau tempat objek pajak PBB diadministrasikan. 11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja KPP. 12. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. 13. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan · bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEU/\.NG/\f\J HEPUBUI< INDONES!!-\ - 4 - 14. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. 15. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pas al 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB. (2) Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKPIB diterbitkan dalam hal terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; b. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau c. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. (3) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id IV!ENTEHI l<EUANGAl\I REPUBLll( INDONE.SIA - 5 - (4) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencantumkan nomor rekening Wajib Pajak, SKPIB tidak diterbitkan. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/ atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/ atau permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. (2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui potongan SPMIB dan dianggap sah apabila kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan N om or Penerimaan Potongan (NPP). 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) SKPPIB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EU/\NGf.\N REPUBUI< INDONES!A - 6 - (3) SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke- 1 untuk Wajib Pajak; b. lembar ke-2 untuk KPPN; dan c. lembar ke-3 untuk arsip KPP. (4) Dalam hal terdapat perhitungan imbalan bunga dengan Utang Pajak, Utang Pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPPIB dan dibuatkan surat setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Atas dasar SKPPIB, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB. (6) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMIB sepanjang belum diterbitkan SP2D. (7) Bentuk formulir SPMIB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan c. lembar ke-4 untuk arsip KPP. (9) SKPPIB dan SPMIB beserta Arsip Data Komputer, dilampiri dengan surat setoran dan disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan: a. dalam hal seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, Kepala KPPN menerbitkan SP2D Nihil; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI !<EUt\f\JG/-\l\I HEPUBUK 11\JOONESIA - 7 - b. dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus diberikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan dengan Utang Pajak melalui potongan SPMIB sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPPN menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan termasuk rekening Wajib Pajak. c. dalam hal seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan. (2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I; b. lembar ke-2 untuk KPP penerbit; dan c. lembar ke-3 untuk KPPN. (3) KPPN mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMIB atas kompensasi melalui potongan SPMIB dengan membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor. (4) Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, Kepala KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) . dengan teraan N om or Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) clan N om or Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D. (5) KPPN menyampaikan lembar ke-2 SPMIB, lembar ke-2 SP2D, dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB disertai dengan surat setoran yang telah disahkan, ke KPP penerbit SPMIB. 6. Ketentuan Pasal 17 dihapus. 7. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 - Pasal II ,. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 30 September 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tang gal 30 September 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 1470 www.jdih.kemenkeu.go.id lVIEf\!TERi l<EU/-\f\IGAl\I REPUBUI< iNDONES!P, LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 86 /PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: ....................... (1) TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA ..................... (2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat permohonan .................... (3) nomor ...................... (4) tanggal ....................... (5) mengenai pemberian imbalan bunga; b. bahwa berdasarkan penelitian sehubungan dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesuai Pasal .............. (6) Undang-Undang ................. (7); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajal< tentang Pemberian Imbalan Bunga; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajal<an sebagaimana telah beberapa kali diubah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hal< dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN PERT AMA IMBALAN BUNGA KEPADA ................................. (8) Memberikan imbalan bunga kepada: Nama Wajib Pajak : ................................................................. (9) Alamat : ................................................................. (10) NPWP : ................................................................. (11) NOP : ................................................................. (12) Alamat Objek Pajal< : ................................................................. (13) Jenis Pajak : ................................................................. (14) Masa/Tahun*)Pajak : ................................................................. (15) Sejumlah : Rp ............................................................. (16) Terbilang : ................................................................. ( 17) www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEEMPAT MEf\lTEHI KEUANG.t\l\J REPUBUK INDONESIA - 2 - Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA diberikan berkenaan dengan ................. ( 18) Masa/Tahun*) Pajal{ ............ (19) sesuai Pasal ............ (20) Undang-Undang ............... (21). Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekehruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajal{ ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 ................... ......... (22) 2 ................. ........... (23) Ditetapkan di pada tanggal : ........................ ... (24) : ................. ........... (25) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................. (26), ............................................. ........ (27) NIP ............... .............. .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id fvlENTERI l<EUANGl\N REPUBUI< lf\fDONtS!A - 3 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PE MBERIAN IMBALAN BUNGA Nomor 1 Nomor 2 dan 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 dan 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Nomor 17 Nomor 18 *) Nomor 19 Nomor 20 Nomor 21 Nomor 22 Nomor 23 Nomor 2 4 Nomor 25 Nomor 26 Nomor 27 Keterangan: Diisi dengan nomor Keputusan. Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak Diisi dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal l 7B ayat (3), Pasal l 7B ayat (4) , Pasal 27 A ayat (1), Pasal 27 A ayat (la), dan/atau Pasal 27A ayat (2). Diisi dengan Undang-Undang yang sesuai. Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan N om or Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB). Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB). Diisi dengan jenis pajak yang diberikan imbalan bunga. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak. Diisi denganjumlah imbalan bunga yang diberikan. Diisi dengan jumlah terbilang imbalan bunga yang diberikan. Diisi dengan alasan penerbitan SKPIB sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal l 7B ayat (3), Pasal l 7B ayat (4) , P.asal 27A ayat (1), Pasal 27A ayat (la), dan/atau Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP yang sesuai. Coret yang tidak perlu. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak. Diisi dengan Pasal yang mendasari alasan pada N om or 18. Diisi dengan Undang-Undang yang sesuai. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi nama pihak terkait apabila dibutuhkan. Diisi dengan nama kota tempat diterbitkan surat keputusan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan keputusan. Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala KPP. Surat Keputusan terse but dibuat/ dicetak dalam 3 (tiga) rangkap, yang peruntukannya sebagai berikut: Lembar ke- 1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - ,. Lembar ke-2 untuk KPPN sclaku unit kantor perbendaharaan yang akan membayarkan imbalan bunga; Lembar ke-3 untuk KPP /KPP Pratama. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id NlENTEHI l\i::LJAf\IGAf\I REPUDUI< lNOONESLL\ LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 6 /PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN SUNGA CONTOH FORMAT NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORA T JENDERAL PAJAK .............. ( 1) KANTOR PELA YANAN PAJAK ..... ........... . ............... .... .. . . ...... . ... . (2) NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA D Pasal 11 ayat (3) 0 Pasal 17B ayat (3) 0 Pasal 17B ayat (4) 0 Pasal 27A ayat (1) D Pasal 27A ayat ( l a) 0 Pasal 27A ayat (2) I. IDENTITAS WAJIB PAJAK Nania Alaniat NPWP ·············· ············ · ············ ·············· ········· · ········ · ···· · ······· (3) .................................................................................... (4) .................................................................................... (5) NOP ...... ................... . .. ................... ...................................... (6) Alaniat Objek Pajal<: . . ... .. ... .. .... . ... ... .. .... ... ..... .. .. .. .. .. .. . .... .... . .. . . . .. . . .. .... . . .. .. .. .. (7) II. DASAR PEMBERIAN IMBALAN BUNGA 1. Dasar Pemberian Imbalan Bunga 2. Jenis Pajal< ....................................................... (8) . ................... . .. . ............... ...... . ..... . ... (9) 3. Masa/Tahun*) Pajak III. URAIAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA 1. Tanggal SPT diterima: ................................................ (11) D KB : Rp. . . .. . ... .. ........ D LB : Rp .. .......... . ... . .. D Nihil (12) 2. Ketetapan : (13) :!< -)', Jenis SK/Surat Nomor .. . ''·· SKPKPP SKPKPP PBB SKPLB SKKP PBB SKPKB SKPKBT STP SKPN SK Keberatan Putusan Banding Tanggal Penerbitan SK/Surat Batas Akhir I> . Penerbitan SK/Surat ·.,/·.\,··· .... ' . . 't. . . · . ;, . .... ' · ..• ... 1 ••• , •• ·<,, '<:' ,.,,. :...;. ·'i ' .... c;;T s;7 ; 11;· . ,., " .... ,, Pembavaran Jumlah (Rp) Tgl Rp �x H ' """' 'l ... I' ... 1 •1 ; 1 , lo ,., . I. " .. ' -· "'' h ..• ,.., .. !1 (10) 7: ' .•i www.jdih.kemenkeu.go.id Putusan Peninjauan Kembali SK Pembetulan SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi MENTER! !(EU/.\!\lGAN HEPUHUI< INDONESIA - 2 - '···· ';;' .. ::.' 1 .1 , I>. ' ' I ' li11 :· : ,,, ' . � .' Ii < " ' I I · 1 1 +r ti I< , ' ' SK Pengurangan < ',; SPPT atau SK Ii' Pembatalan SPPT SK Pengurangan ,:t. SKP PBB atau SK ' · Pembatalan SKP PBB SK Pengurangan STP PBB atau SK H Pembatalan STP I" PBB ·<' IV. PENGHITUNGAN IMBALAN BUNGA 1. Persentase Imbalan Bunga 2. Masa Imbalan Bunga 3. Dasar Penghitungan Imbalan Bung a 2% per bulan Mulai Tanggal ........ (14) s.d. Tanggal ......... (15) Sebanyak ......... bulan ......... (16) hari, dibulatkan menjadi ......... (17) bulan Rp ................................ (18) ,, " � ; : ,, {,! :" ,, ,· (, 4. Imbalan Bunga yang dapat diberikan 2% x ...... (19) x Rp ......... (20) = Rp ............ (21) DIHITUNG 22 DITELITI 22 DISETUJUI 22 DITETAPKAN 22 ,; ' www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 l\JlENlTnl l<EUt\i\IG/\f\J REPUBUI< l!'JDOf\IES!A - 3 - PETUNJUK PENGISIAN NOTA PENGHITUNGAN SKPIB Diisi dengan nama kanwil atasan unit kantor yang menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga. Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian lmbalan Bunga. Diisi dengan nama Wajib Pajal<: sesuai dengan Master File. Diisi dengan alamat Wajib Pajak sesuai dengan Master File. Diisi dengan NPWP sesuai dengan Master File. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB). Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB). Diisi dengan alasan yang mendasari pemberian imbalan bunga sesuai dengan Undang-Undang KUP, contoh "Keterlambatan penerbitan SKPLB". Diisi dengan jenis pajal<: yang diberikan imbalan bunga. Diisi dengan Masa Pajak (apabila ada), Tahun Pajal<: yang diberikan imbalan bunga. Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Tahunan atau Masa yang bersangkutan diterima di KPP. Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dan diisi jumlah rupiah sesuai yang dinyatakan dalam SPT. Kolom *) diisi dengan tanda silang (X) pada SK/ Surat yang terkait dengan penerbitan imbalan bunga. Kolom "Nomor Ketetapan" diisi dengan Nomor SK/Surat yang bersangku tan. Kolom "Penerbitan SK/Surat" diisi dengan tanggal penerbitan SK/Surat yang bersangkutan. Kolom "Tanggal Batas Akhir Penerbitan SK/ Surat" diisi dengan tanggal batas alill ir penerbitan SK/Surat yang bersangkutan. Kolom "Jumlah" diisi dengan jumlah rupiah sesuai dengan yang tercantum dalam SK/ Surat. Kolom "Pembayaran" diisi dengan tanggal dan jumlah pembayaran utang pajak yang telah dilalrnanakan oleh Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal mulai diperhitungkannya imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diisi dengan tanggal alrnir diperhitungkannya imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diisi dengan jumlah bulan dan hari antara tanggal mulai sampai dengan tanggal al�hir diperhitungkannya imbalan bunga. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 17 Nomor 18 Nomor 19 Nomor 20 Nomor 21 Nomor 22 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA - 4 - ,. Diisi dengan jumlah bulan yang telah dibulatka11. sesuai denga11. ketentuan yang berlaku (khusus pemberia n imbalan bunga sehubungan dengan Pasal 17B ayat (4), Pasal 27 ayat (1), ayat (la) atau ayat (2) Undang-Undang KUP, malrnimum 24 bulan). Diisi denga11 jumlah rupiah yang menjadi dasar penghitunga11 imbalan bunga. Diisi sama dengan N om or 1 7. Diisi sama dengan Nomor 18. Diisi den gan jumlah imbalan bunga yang da pat diberikan. Kolom "DIHITUNG" diisi oleh petugas yang menghitung imbalaiL bunga. Kolom "DITELITI" diisi oleh Kepala Seksi atasan petugas yang melakukan penghitungan imbalan bunga. Kolom "DISETUJUI" dan "DITETAPKAN" diisi oleh Kepala KPP yaiLg bersangkutaiL. * ) Diisi dengaiL yang sesua i. Keterangan: SK PembetulaiL termasuk SK Pembet ulan PBB. SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK PenghapusaiL Sanksi Administrasi termasuk SK Pengurangan SaiLksi Administrasi PBB atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi PBB. Beri taiLda X pada D yaiLg sesuai. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id r·JlENTEHl i<EUANG/.\N HEPUBUI< 11\!DOf\JES!A LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 8 6 /PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA CONTOH FORMAT NOTA PENGHITUNGAN PERHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .............. (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ............................................. ('.2) NOTA PENGHITUNGAN PERHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA D Pasal 11 ayat (3) D Pasal 17B ayat (3) 0 Pasal 17B ayat (4) 0 Pasal '.27A ayat (1) D Pasal '.27A ayat (la) D Pasal '.27A ayat ('.2) A. IDENTITAS WAJIB PAJAK .................................................................................... (3) .................................................................................... (4) (5) Naina Alain at NPWP NOP ............................................ , ....................................... (6) Alainat Objek Pajal<: .................................... ................................................ (7) Rekening : Bank: .............................................................................. (8) Naina rekening : .. .............................. .. ... ......................... (9) Nomor rekening: ............................................................. (10) B. PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor/Tanggal ..................................................... ................................ (11) C. DASAR PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (SKPIB) Nomor : ................ (1'.2) tanggal .............. (13) Nilai : ................ (14) kurs: .............. (15) jumlah: ................ (16) D. KOMPENS ASI IMBALAN BUNGA KE UTANG PAJAK Nomor Masa/ Ko de Ko de Surat NPWP/ Tahun Akun Jenis No. Ketetapan NOP Pajal<: Pajak Seto ran (17) (18) (19) ('.20) ('.21) ('.2'.2) 1. '.2. dst Total Utang Pajak Total Kompensasi Melalui Potongan SPMIB (D 1) Utang Pajak Kompensasi (Rp) (Rp) ('.23) ('.24) ('.25) ('.26) www.jdih.kemenkeu.go.id �.!IEl\JTEH! i<EU/-\NGAf\J nEPUBUK INDONESIA - 2 - E. IMBALAN BUNGA YANG DIBAYARKAN (C - D) : Rp ........................... (27) DIHITUNG (28) DITELITI (28) DISETUJUI (28) DITETAPKAN (28) Ttd, nama lkp, & tgl Ttd, nama lkp, & tgl Ttd, nama lkp, & tgl Ttd, nama lkp, & tgl www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Nomor 17 Nomor 18 Nomor 19 Nomor 20 Nomor 21 Nomor 22 Nomor 23 Nomor 24 Nomor 25 !VlENTERi i<r.::UANG/.\I\! HEPUBUK INDONESIA - 3 - PETUNJUK PENGISIAN NOTA PENGHITUNGAN PERHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA : Diisi dengan nama kantor wilayah atasan unit kantor yang menerbitkan Nata Penghitungan Pemberia n Imbalan Bunga. : Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan Nata Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga. Diisi dengan nama Wajib Pajak sesuai dengan Master File. Diisi dengan alamat Wajib Pajak sesuai dengan Master File. Diisi dengan NPWP sesuai dengan Master File. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB). Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PB B). Diisi dengan nama dan tempat kedudukan Bank. Diisi dengan nama pemilik rekening Wajib Pajak yang bersangkutan. Diisi dengan nomor rekening Bank Wajib Pajak. Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan nomor SKPIB. Diisi dengan tanggal penerbitan SKPIB. Diisi dengan jumlah imbalan bunga yang diberi kan sesuai SKPIB, hanya diisi dalam hal terdapat pemberian imbalan bunga dalam nilai mata uang selain Rupiah. Diisi dengan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Diisi dengan jumlah imbalan bunga dalam Rupiah atau jumlah Nomor 14 dikalikan denganjumlah Nomor 15. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor surat ketetapan dari utang pajak yang dikompensasikan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/NPWP Wajib Pajal<: lain. NPWP Wajib Pajak lain dalam hal terdapat permintaan dari Wajib Pajal<:. Diisi dengan Masa/Tahun Pajak dari utang pajak yang diperhitungkan. Diisi dengan Kade Akun Pajak. Diisi dengan Ko de J enis Setoran. Diisi dengan jumlah utang pajak yang akan diperhitungkan dari masing-masing surat ketetapan. Diisi dengan jumlah kompensasi imb alan bunga untuk pembayaran utang pajak dari masing-masing surat ketetapan. Diisi dengan jumlah total · utang pajak dari seluruh surat ketetapan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 26 Nomor 27 Nomor 28 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA - 4 - ,. : Diisi dengan jumlah total kompensasi utang pajak melalui potongan SPMIB. Diisi denganjumlah Nomor 16 dikurangijumlah Nomor 26. Kolom "DIHITUNG" diisi oleh· petugas yang menghitung imbalan bunga. Kolom "DITELITI" diisi oleh Kepala Seksi atasan petugas yang melakukan penghitungan imbalan bunga. Kolom "DISETUJUI" clan "DITETAPKAN" diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEF�! l<EUAl\JGAN Rf PUB UK I NDOl\IESI/\ LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 8 6 /PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNG A Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: ....................... (1) TENTANG PERHITUNG AN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA ..................... (2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat permohonn .................. (3) tanggal .......... (4) nomor . .................... (5) mengenai pemberian imbalan bunga atas SKPIB .............. (6) nomor. ........... (7) tanggal ................ (8) Masa Pajal{/Tahun Pajal{*) .............. (9) sebesar R p ................................ (10); b. bahwa imbalan bunga yang akan diberikan telah ditatausahal{an melalui SKPIB ............ (11) nomor ........... (12) tanggal ........... . (13); c. bahwa atas pemberian imbalan bunga tersebut diperhitungkan dengan utang pajal{ sebesar Rp ............ ( ................. )(14) sebagaimana tercantum dalam Nata Penghitungan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga sehingg a sisa imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp ........... ( .............. )(15); d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu Direktur Jenderal Pajak tentang Imbalan Bunga; sebagaimana dimaksud menetapkan Keputusan Perhitung an Pemberian 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelal<Sanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERHITUNG AN PEMB ERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA .... ........ (16) www.jdih.kemenkeu.go.id PERT AMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELI MA KEENAM Ke p ada: MENTEHI !<FUt:\NG/-\f\l REPUl3UK 11\lDONESIA - 2 - Na.ma : ................................................................. (17) Ala.mat : ................................................................. (18) NPWP : ................................................................. (19) NOP : ................................................................. (20) Ala.mat Objek Pajak : ................................................................. (21) diberikan imbalan bunga ................... (22) untuk Masa Pajak/Tahun Pajak * ) ................. (23) sebesar Rp ................... ( ........................ )(24). Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalarn Diktum PERTAMA dikom p ensasikan sebesar R p .............. ( ...................... )(25) untuk dibayarkan ke sejumlah utang p ajak. Kom p ensasi sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KEDUA, dibayarkan ke utang p ajak melalui Potongan SPMIB sejumlah R p .................. ( ...................... )(26) dengan rincian sebagai berikut: Nomor NPWP/ Mas a/ Kade Kade Utang Kompensasi No. Surat Tahun Akun Jenis Pajak Ketetapan NOP Pajak Pajak Setoran ( Rp ) ( Rp ) ( 2 7) ( 28 ) . . ( 2 9) (30) (3 1 ) (3 2 ) (3 3) (3 4) 1 . 2. dst. Jumlah Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalarn Diktum PERT AMA: D di p erhitungkan seluruhnya dengan utang p ajak dan tidak tersisa kelebihan p embayaran p ajak. D masih tersisa sebesar R p ........ ( ......... )(35) untuk di p indahbukukan oleh Bank .......... (36) di ......... (37) ke rekening Wajib Pajak dengan nama rekening ............ (38) dan nomor rekening .. .. .. . .. . . . .. .. . (39) pada Bank .. .. . .. . .. . (40) di.. ........... (41). A p abila dikemudian hari ternyata terda p at kekeliruan dalam Ke p utusan Direktur Jenderal Pajak ini diadakan p erbaikan sebagaimana mestinya. Ke p utusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku p ada tanggal diteta p kan. Salinan Ke p utusan Direktur Jenderal ini disarn p aikan ke p ada: 1 ............................ (42) 2 ............................ (43) Diteta p kan di pada tanggal : ............................ (44) : ............................ (45) a.n. Direktur Jenderal Pajal<: Ke p ala Kantor Pelayanan Pajak ................................................. (46), ...................... ........................... (47) NIP ........................................... . www.jdih.kemenkeu.go.id IVIENTEHI !<EUf\f\IGAf\l REPUBUK INDONESI!\ - 3 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PERHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Nomor 1 Nomor 2 dan 3 Nomor 4 dan 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 dan 17 Nomor 18 Nomor 19 Nomor 20 Nomor 21 Nomor 22 Nomor 23 Nomor 24 Nomor 25 Nomor 26 Nomor 27 Nomor 28 Nomor 29 Nomor 30 Nomor 31 Diisi dengan nomor Keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal dan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan jenis pajal<. Diisi dengan rtomor SKPIB. Diisi dengan tanggal SKPIB. Diisi dengan Masa Pajal</Tahun Pajal<. Diisi dengan jumlah imbalan bunga yang akan diberikan kepada Wajib Pajak sesuai SKPIB. Diisi dengan jenis pajak. Diisi dengan nomor SKPIB. Diisi dengan tanggal SKPIB. Diisi dengan jumlah kompensasi utang pajak (dalam angka dan huruf). Ap abila tidal< ada kompensasi utang pajal<, malrn diisi 'NIHIL'. Diisi dengan jumlah imbalan bunga yang tersisa, yaitu sebesar imbalan bunga yang diberikan ke Wajib Pajak setelah dilalrukan perhitungan dengan utang pajak (dalam angka dan huruf). Apa bila tidak ada sisa imbalan bunga, maka diisi 'NIHIL'. Diisi dengan nama Wajib Pajak. . Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan al amat Objek Pajak. Diisi dengan j enis paj al<. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajal<. Diisi dengan jumlah imbalan bunga yang akan diberikan kepada Wajib Pajal< sesuai SKPIB (dalam angka dan huruf). Diisi sesuai dengan Angka 14. Diisi dengan jumlah kompensasi utang pajak yang dibayarkan melalui Potongan SPMIB (dengan angka dan huruf). Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor surat ketetapan dari utang pajak yang dikompensasikan. Diisi dengan NPWP dari utang pajak yang dikompensasikan. Diisi den gan Masa/Tahun Pajak sesuai surat ketetapan. Diisi dengan Kade Akun Pajak yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 32 Nomor 33 Nomor 34 Nomor 35 Nomor 36 dan 37 Nomor 38 dan 39 Nomor 40 dan 41 Nomor 42 Nomor 43 Nomor 44 Nomor 45 Nomor 46 Nomor 47 * ) Keterangan: MENTERI KEUANGAN REPUB.LIK INDONESIA - 4 - ,. Diisi dengan Kode Jenis Setoran ym1g sesuai. Diisi dengan jumlah utang pajak yang sesuai. Diisi dengan jumlah kompensasi utang pajak untuk setiap surat ketetapan. Diisi sesuai dengan Nomor 15. Diisi dengan nama Bank Pembayar dan tempat kedudukannya. Diisi dengan nama rekening yang dimiliki oleh Wajib Pajak di Bank Penerima yang ditunjuk Wajib Pajak untuk dicairkan SPMIB, bukan dimiliki oleh Wajib Pajak lain, dan nomor rekening Wajib Pajak di Bank Penerima. Diisi dengan nama Bank Penerima tujuan transfer /pemindahbukuan yang dimiliki Wajib Pajak, dan tempat kedudukan Bank. Diisi dengan N ama W ajib Pajak. Diisi dengan pihak terkait apabila diperlukan. Diisi dengan nama kota tempat diterbitkannya surat keputusan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan keputusan. Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala KPP. Diisi salah satu yang sesuai. • D Beri tanda X pada yang sesuai. • Surat Keputusan terse but dibuat/ dicetak dalam 3 (tiga) rangkap, yang p eruntukannya sebagai berikut: Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; Lembar ke-2 untuk KPPN selaku unit kantor perbendaharaan yang al<:an membayarkan imbalm1 bunga; Lembar ke-3 untuk KPP/KPP Pra tama. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRANV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR l 8 6 /PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA MENTEHI l<EUANGAN HEPUE\U!< INDOl\lESU\ CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK .................... (1) SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) Nomor: ................ (2) Tanggal: .............. (3) Berdasarkan SKPPIB Nomor: .............. (4) KEPADA : Kuasa Bendahara Um um Negara, KPPN . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . / / / Agar membay ar/m emin dahbuk ukan Imbalan Bunga ......... .................................... . Pada Akun / / / / J / / (7) .. . ...... .. ... . ... .. . .... . ... . . ( 8) I ( 5 J (6) BA, Eselon, Satker Fungsi, Subfungsi, Program ��' �' �����' .......................... (9) 00.00.00 (10) Kade Kegiatan dan Output: 0000.000. (11) Kelompok Akun : ................... (12) Jenis Kewenangan: KD (13) Cara Bayar : (2) Giro Bank (14) Tahun Anggaran: ................ (1 5 ) Sebesar : Rp .................................. (16) ( .................................................................................. ) (17) atas nama W aj ib Pajak : ............................................................................................................... (18) Alamat : ............................................................................................................... (19) NP W P : rn 1 1 1 1 1 1 1 1 o 1 1 1 1 1 1 1 1 (20i NOP DJ DJ 1111 ITIJlllllllllD (21) Kabupaten/Kota: ................................... (22) dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMIB sejumlah : Rp ................................. ( ..................................... ) (23) dengan rincian sebagaimana terlampir, *) sehingga dibayarkan sebesar : Rp ................................. ( ..................................... ) (24) untuk diberikan/dibayarkan kepada Wajib Pajak sejumlah Rp ............................ .. ( ..................................................... ) (25) melalui rekening Wajib Pajak dimaksud pada: Bank .. ........ . .. . . ... . ..... . .... . .. . .. . .... . . ........ .. ........ . ... . .. . ...................... . ........ (26) nama rekening : .................................................................................................. (27) nomor rekening : .................................................................................................. (28) atas beban Rekening Kas Negara A/Bendahara Umum pada Bank Operasional ........... (29) KPPN ........ (30) (33) 1111!111111111lllllllllllllllllllllllflllll�llllllllllllllllllllll� 418 882 687 7 - 1 (34) Keterangan: .................... , tgl. ........................ (31) a.n Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (32) NIP: *) dalam hal utang pajak NIHIL, Lampiran SPMIB (rincian kompensasi utang pajak) tidak dilampirkan/ dicetak. www.jdih.kemenkeu.go.id Mf.NTEH! l<r.:UAf\lGl-\N HEPUBUK INDOl\!ES!I\ - 2 - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK .................... ( 1 ) No. (6) 1. 2. dst. LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) Nomor : ................ (2) Tanggal: .............. (3) RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTO NGAN SPMIB Nomor Surat Ketetapan ( 7 ) Nama W aj ib Pajak : ........................................... (4) NP W P : ........................................... ( 5 ) Masa/ Ko de Kode Kode NP W P Tahun Akun Jenis Kab./Kota Paj ak Pajak Seto ran ( 8) (9 ) ( 10) (11) (12) Jumlah (Rp) (13) Total= ( ........................................................................................ ) Rp ....... (14) (1 7 ) llllllll!lllilllllllll lllllll�llllll�illll�llllllllllllllllllllll� 418 882 687 7-1 (18) .................... , tgl. ........................ (15) a.n Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan NIP: Pajak (16) www.jdih.kemenkeu.go.id MCNTEH! l<CU/.\NGAf\J HEPUBUK INDOl\!ESl.t-\ - 3 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Nomor 17 Nomor 18 Nomor 19 Nomor 20 Nomor 21 Nomor 22 Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan SPMIB Diisi dengan nomor SPMIB yang diterbitkan . Diisi den gan tanggal p enerbitan SPMIB. Diisi dengan nomor SKPPIB yang diterbitkan . Diisi dengan uraian nama KPPN tem p at p encairan dana diikuti dengan kode KPPN, misalnya : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I (018) Diisi dengan dasar hukum pemberian imbalan bunga, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 27A ayat (1), Pasal 27A ayat (la), dan/atau Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP. Diisi dengan 6 (enam) digit Akun Penda p atan Pajak sesuai dengan jenis Penda p atan Pajak yang menyebabkan p emberian imbalan bunga. Diisi dengan uraian Akun Penda p atan Pajal{ sesuai dengan kode Akun Penda p atan Pajak yang menyebabkan p emberian imbalan bunga. Misalnya: 411121 uraiannya diisi: Penda p atan PPh Pasal 21. Diisi dengan 2 (dua) digit Kade Bagian Anggaran, 2 (dua) digit Kade Eselon 1 dan 6 (enam) digit Kode Satuan Kerja (KPP yang bersangku tan): Sebagai contoh: KPP Pratama Jakarta Gambir dengan kode kantor 123456 mal{a kolom yang bersangkutan akan terisi menjadi : 150412345 Diikuti dengan uraian KPP yang bersangkutan (misalnya: KPP Pratama Gambir). Diisi dengan kode fungsi, subfungsi , p rogram sebagai berikut: 00.00.00. Diisi denga n kode kegiatan dan output sebagai berikut: 0000 .000. Diisi denga n 4 (em p at) digit kode Kelom p ok Akun. Misalnya: 4111 untuk Kelompok Akun Pajak Penghasilan. Diisi dengan kode jenis kewenangan. sebagai berikut: KD Diisi denga n kode cara pembayaran dan uraiannya sebagai berikut: (02) Giro Bank. Diisi dengan tahun anggaran SPMIB yang diterbitkan. Diisi denganjumlah rupiah (dengan angka) p emberian imbalan bunga sejumlah SKPIB. - Diisi dengan jumlah ru piah (dengan huruf) p emberian imbalan bunga sejumlah SKPIB. Diisi dengan nama Wajib Pajal{ penerima SPMIB. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajal{ penerima SPMIB. Diisi dengai-1 Nomor Objek Pajal{ dalam hal pemberian imbalan bunga PBB. Diisi dengan lokasi Kabupaten/Kota tempat objek PBB berada. www.jdih.kemenkeu.go.id ,.. Nomor 23 Nomor 24 Nomor 25 Nomor 26 Nomor 27 Nomor 28 Nomor 29 Nomor 30 Nomor 31 Nomor 32 Nomor 33 Nomor 34 l\/lE NTE!(l f<EU/..\NGAN HEPUBUK INDONESl,l\ - 4 - Diisi dengan jumlah ru p iah (denga n angka dan huruf) utang p ajak yang dikom p ensasikan melalui melalui potongan SPMIB. Dalam hal utang p ajak NIHIL, lam p iran rincian kom p ensasi utang p ajal{ melalui p otongan SPMIB tidak p erlu dicetak. Diisi dengan hasil dari: jumlah ru p iah p ada nomor 1 7 dikurangkan denganjumlah ru p iah p ada nomor 24 (dengan angka dan huruf). Diisi dengan jumlah ru p iah (dengan angka dan huruf) imbalan bunga yang diberikan/dibayarkan ke p ada Wajib Pajak atau diisi dengan jumlah rupiah pada nomor 17 dikurangkan dengan jumlah rupiah pada nomor 24 danjumlah rupiah pada nomor 26. Diisi dengan Bank Penerima ya11_g ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk dicairkannya SPMIB. Diisi dengan nama rekening Wajib Pajal{ p ada Bank Penerima untuk dicairkannya SPMIB sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tertera p ada buku rekening di Bank Penerima tem p at dicairkannya SPMIB. Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak p ada Bank Penerima untuk dicairkannya SPMIB. Diisi dengan Bank O p erasional "I" jika imbalan bunga dalam SKPPIB adalah PPh/PPN/PPnBM atau Bank Operasional "III" jika imbalan bunga dalam SKPPIB adalah PBB. Diisi dengan uraian nama KPPN tempat p encairan dana. Diisi dengan tempat dan tanggal SPMIB diterbitkan. Diisi dengan nama kantor, nama, NIP, dan tanda tangan Ke p ala KPP. Diisi dengan tanggal dan nomor SP2D yang diterbitkan. Diisi bar code hasil enkri p si a p likasi SPM. www.jdih.kemenkeu.go.id " ... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMIB Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Nomor 17 Nomor 18 Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan SPMIB Diisi denga11. nomor SPMIB yang diterbitkan. Diisi dengan tanggal p enerbitan SPMIB. Diisi dengan nama Wajib Pajak penerima SPMIB. Diisi den gan NPWP Wajib Pajak penerima SPMIB. Diisi den gan nomor urut. Diisi dengan nomor surat ketetapan dari utang p ajalz yang dikom p ensasikan. Diisi dengan NPWP dari utang pajak yang dikom p ensasikan. Diisi dengan Masa/Tahun Pajalz dari Utang Pajak yang dikom p ensasikan. Diisi dengan Kade Akun Pajalz yang sesua i. Diisi dengan Kade J enis Setoran yang sesuai. Diisi dengan kode Kabupaten/Kota lokasi KPPN tempat p encairan dana SPMIB. Diisi dengan jumlah kompensasi utang p ajak melalui potongan SPMIB. Diisi dengm1 total kumulatif darijumlah nomor 14 (dengan angka dan huruf). Diisi dengaii. tempat daii. tanggal SPMIB diterbitkaii.. Diisi dengaii. nama kantor, nama, NIP, dan tanda tangan Ke p ala KPP. Diisi dengan tanggal dan nomor SP2D yang diterbitkan. Diisi bar code hasil enkripsi aplikasi SPM. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Sa.Jinan sesuai dengan aslinya KEPALABI - ENTERIAN www.jdih.kemenkeu.go.id