Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 84 /PMK.03/20 15 TENTANG. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 17 /PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN Menimbang Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Pemeriksaan; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu mengatur kembali tata cara pemeriksaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NO MOR 17 /PMK.03/20 13 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Pemeriksaan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: l www.jdih.kemenkeu.go.id DIS TRIB USI II IVlEf\!TfRi KEUJ..\NG/\N HEPUBU!< if\IDOf\lFS!/-\ - 2 - Pasal l Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud deng an: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang -Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ·Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan seb agaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nom or 16 Tahun 2009 . . 2 . Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif clan profesional berdasarkan suatu stanclar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan / atau untuk tt.tjuan lain dalam rangka melaksanakan keten tuan peraturan perundang-undangan perpaj akan. 3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat t � nggal atau tempat kecludukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau peker jaan bebas Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak . 4. Pemeriksaan Kan tor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. 5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditun juk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan . 6. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak. 7. Surat Perintah Pemeriksaan yang selan jutnya clisingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan clalam rangka mengu ji kepatuhan pemenuhan kewa jiban perpajakan clan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perunclang-undangan perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II IVJENTEHI KEU/..\l\!G/.\N HEPUBU!< INDONESU\ - 3 - 8. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban per pajakan dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 9. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dalam rangka 1nenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan. 10. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, · penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang a tau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 11. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/ a tau pengofah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya. 12. Tempat Penyimpanan Buku, Catatan, Dan Dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen clan / atau yang diselenggarakan oleh pihak lain. 13. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak clan / atau tidak bergerak yang digunakan atau pa tut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain. 14. Kertas Ker ja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang· ditempuh, data, keterangan, dan / atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan. www.jdih.kemenkeu.go.id DIS TRI BUS I II MENTEFU KEU/\f\!Gt\l\! f�EPUBUl< 11\!DOf\lESlf.\, - 4 - 15. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selan jutnya · disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. 16. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajih Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetu jui maupun yang tidak d i set ujui dan perhitungan sanksi administrasi. 1 7. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas. 18. Laporan. Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi ten tang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan j elas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. 19. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selan jutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapat1 paja k. 20. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpaj akan . 21. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. 22 . Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan s ej um lah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan. www.jdih.kemenkeu.go.id DTSTRIB USI II fVllJ\JTEH! KEUANG/.\l\I HEPUDUI( f l\JDOl\JES!A - 5 - 23 . Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang ber isiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbu nyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pemeriksaan untuk mengu ji kepatuhan pemenuhan kewa jiban perpa jakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7B Undang:-Undang KUP; b. terdapat keterangan lain berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang KUP; konkret ayat (1) c. Wajib Pajak menyampaikan Sura t Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang menga jukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; e. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi; f. Wajib Pajak melakukan penggabungan, pde buran , pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; g. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap; h. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko ; atau i. Wajib Pajak menyamp aikan Surat Pem beritahu an yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II f\!l[f\j·rr:n; l<ELJAll\t(:Jt\J\1 HEPUDU!\ lf\iDONESit\ - 6 - (2) Ketentuan mengenai Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf h dan huruf i dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratari: a . laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan b. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, atau Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan, dan/ atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a . Pemeriksaan Kantor dalam hal ruang lingkup pemeriksaan hanya dilakukan terhadap keterangan lain berupa data konkret; atau b. Pemeriksaan Lapangan dalam hal ruang lingkup pemeriksaan dilakukan tidak terbatas hanya terhadap keterangan lain berupa data konkret. (4) Pemeriksaan dehgan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g, penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Pemeriksaan dengan kriteria sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan. www.jdih.kemenkeu.go.id nTSTRTBUSI II fVIENTEHI KEU/\l\!Gl\l\J HEPUBUK INDONESIA - 7 - (6) Dalam hal Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/ a tau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan. dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan J en1s Pemeriksaan Kantor; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan; c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: 1) alasan dan tujuan Pemeriksaan; 2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; 3) hak Wajib Pajak menga jukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa ' Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pernbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan j enis Pemeriksaan Kan tor sebagai mana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat {3) hurufa; dan www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUS I II l\/l E f\l TE 17< l KE UI-\ i\l G !-\ f\! HEPUBUi\ 11\iDOl\!l�S!/J\ - 8 - 4) kewaji ban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan / a tau dokumen yang men jadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak; e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Waj ib Pajak; f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak; g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalarn rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; I. melakukan pembinaan kepada Wajib Paja k dalam memenuhi kewajiban perpa jakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis; J . mengembalikan buku, ca ta tan, dan / a tau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipin jam dari Wajib Pajak; dan k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak ata s segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi seb agai berikut : Pasal 13 Dalam pelaksanaan Pemerik saan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak: a. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemerik sa Pajak dan SP2 ; b. meminta kepada Peme riksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemerik saan Lapangan; www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II !\Ii EN TE nl I< EU/.\ I\! G /.\ l\l HEPUBLiK !NOOi\JESI/-\ -9 - c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Paj ak mengalami perubahan; d. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; e. menerima SPHP; f. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; g. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangai1 lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan h. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: a. jangka waktu pengujian; dan b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan J en1s Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pega.wai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II i\/lENTERI l<EU/.\l\lGl\N REPUBU!( !f\iDONESlA -10 - (3) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan Jen1s Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang clihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa clari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah clewasa dari Wajib Pajak. · (4) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kan tor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai clengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa clari Wajib Pajak. (5) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan clan pelaporan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. (6) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kan tor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan clan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa clari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LI-IP. www.jdih.kemenkeu.go.id nT�TRTRUSI II !VIENTEH! KEU/..\f\!GJ.'.\f\I HEPUBL.11\ 11\JDONESi/\ - 11 - 7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diperpan jang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a tidak dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal : a. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya; b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan / a tau keterangan kepada pihak ketiga; c. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/ atau d. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan. 8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 ( 1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan 1nembuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dalam hal : a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yarig telah dewasa dari Waj ib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau rriemenuhi panggilan Pemeriksaan, dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan. b. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, dan pengujian kepatuhan pemenuhan kewaj iban perpajakan belum dapat diselesaikan sampai deng an: 1) berakhitnya perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ; a tau www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II i\!lENTE HI l([U/\f'�G/\1\1 F�EFUBUK ll\!DOf\ff5!/.\ - 1 2 - 2) berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1). c. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7B Undang-Undang KUP: 1) tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tangg a l Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau 2) tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan. d. Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dengan. Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a tidak memenuhi panggilan Pern.eriksaan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan. e. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka clan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka terse but: 1) dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia; 2) dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di perpajakan; adanya bi clang 3) dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang; atau www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II MENTEHI l<EU/.\NGJ\N REPUBUt< 11\IDOl\JESIA - 1 3 - 4) dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. f. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut: 1) dihentikan karena memenuhi. se bagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; atau ketentuan Pasal 44A 2) dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang pengujiannya belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya: a. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 16 ayat (1) atau ayat (3); atau b. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1), dan dilanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP. (3) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan, Pemeriksaan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu · 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II l\/!ENTEHI KEU/\flJG!\N HEPUBLIK iNDOf\IESI/\ - 1 4 - 9. Ketentuan ayat (2) Pasal i 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: P�sal23 i i (1) Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena Wajib P�jak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan/ Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal: 21 huruf a, dapat dilakukan Pemeriksaan kembali ?-pabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan. i (2 ) Pajak terutang atas Perreriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak ditemukan ?-tau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaim4na dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan hurhf d, ditetapkan secarajabatan. i I 10. Ketentuan Pasal 41 diub�h sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 ' (1) Hasil Pemeriksaan J untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak m�lalui . penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. . I (2 ) SPHP dan daftar i temuan hasil Pemeriksaan i sebagaimana dimaksud 1pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili. I ! (3) Dalam hal SPHP disainpaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil, atauf kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, / Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus r.henandatangani surat penolakan I menerima SPHP. ' j (4) Dalam hal Wajib Pajak� wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menclndatangani surat penolakan menerima SPHP sebaga�mana dimaksud pada ayat (3), I Pemeriksa Pajak mem;buat berita acara penolakan I menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II IViENTEHI l<tU/\NG.J\N HEPUDUl< iNDOf\JES!/.\ -1 5 - (5) Dalam hal Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk: a. lembar pernyataan persetujuan hasil pe1neriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian a tau seluruh hasil Pemeriksaan. (2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak. (3 ) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari ke1ja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (4 ) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id DIS TRIB USI II fVIENTER! KHJf\f\JG/-\1\i HEPUBLi!< !NDO!\IESI/\ - 16 - (5) Dalam hal Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor seb agaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat Wajib Pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. (6) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimak sud pada ayat (4 ) disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksim ili. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemer iksa Pajak. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berb unyi seba gai berikut: Pas al43 ( 1) Dalam rangka melaksanakan pembahasa n atas hasil Pemeriksaan yang tercan tum dalam SPHP dan daftar temuan hasi l Pemeriksaan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pemb ahasan Akhir Hasi l Pemeriksaan. (3) Undangan seba gaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: a. diterimanya tanggapan · tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); a tau www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIB USI II l\/lENTFHf !<EU/\NG,l\l\I REPU8UK 11\!DONESIJ.\ - 1 7 - b. berakhirnya jangka waktu seb agaimana dirn.ak sud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaika:i:i tanggapan tertulis atas SPHP . (4 ) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 5 ayat (3) huruf a, undangan tertulis untuk menghadiri Pem baha san Akhir Hasil Pemer iksaan disampaikan bers amaan dengan penyampaian SPHP. (5) Undangan seba gaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemerik sa Pajak secara langsu ng atau melalui faks imili. 13. Ketentuan Pasal 44 diubah sehi ngga berb unyi seba gai berikut: Pasal 44 (1) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: a. menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasi l Pemeriksaan se bagai in ana dirnaksud dalam Pas al 4 2 ayat (1) huruf a dalam jahgka waktu seb agaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); clan b. hadir dalam Pembahasa n Akhir Hasil Pemerik saan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercanturn dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat risalah pembaha san dengan mendasarkan pada lembar pernyataan pers etujuan hasi l Pemeriksaan dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahas a n akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak . · (2) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: a. menyampaikan lembar pernyataan per setujuan hasi l Pemeriksaan seba gaimana dimak sud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu seba gaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); clan www.jdih.kemenkeu.go.id DIS TRIB USI II !Vltf\fTEHI t<EU/\l\!G/\N HEPUBLli< iNDOi\!ESlf..\. - 1 8 - b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat risalah pe1nbahasan berd asarkan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. (3) . Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud clalan1 Pasal 43 ayat (2), Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan clengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak . (4) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari clan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), www.jdih.kemenkeu.go.id DTSTRIBUSI II !ViENTEf{I i<EU/\f\iG/.\1\1 HEPUBUi\ iNDOl\JESI/.\ - 19 - Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. (5) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPI-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan b. hadir dalam Pembahasan Akhir I-Iasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pemeriksa Pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir I-Iasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak. (6) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercan tum dalam undangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pe1neriksaan, clan berita acara Pembahasan Akhir I-Iasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. · www.jdih.kemenkeu.go.id --- DIS TRIBUS I II MENTER! KEU/-\NG!\N nEPUBUl< 11\lDONESl.L\ - 20 - 1 4. Kete ntuan Pasal 47 diu bah sehingga berbu nyi sebagai ber ikut : Pasal 47 (1) Dalam hal Waj ib Paja k mengaj ukan permoh onan pembaha san dengan Tim Quality Assurance Pemeriksa an seba gaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permo hon an kep ada: a. Kepala Kantor Wilayah Direk torat Jen deral Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemer iksa Pajak pada Kantor Pela yanan Pajak atau Kan tor Wilayah Dir ektorat Jender al Pajak; atau b. Direk tur Peme riksaan dan Pen agihan, dalam hal Peme riksaan dilakukan oleh Pe1ner iksa Pajak pada Direk torat Peme riksaan clan Penagih an. (2) Permoh onan pembaha san dengan Tim Quality Assurance Peme riks aan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dapat dilakukan, dalam hal : a. risalah pemb ahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wak il, atau kuasa dari Wajib Pajak; b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Peme riksaan . . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemer iksa Pajak dan Wajib Pajak, wak il, atau kua sa dari Wajib Pajak; dan c. terdapat per bedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemerik sa Pajak pada saat Pem baha san Akhir Hasil Peme riksaan. (3) Sura t permo hon an pemb ahasan dengan Tim Quality Assurance Peme riksaan se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pemba hasa n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan dite mbuskan kepada kep ala unit pela ksana Peme riks aaμ. www.jdih.kemenkeu.go.id -.__ DTSTRIBUSI II fVlEl\!TH{f !<EUi\f\!G/\N EEPUOUK INDOf\JESI/\ -2 1 - 15. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Tim Quality Assurance Pemeriksaan seb a gaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bertugas untuk: a. membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan · c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat. 16. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan; b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; d. pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; e. Wajib Pajak mengajukan keberatan; f. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; g . pencocokan data dan/ atau alat keterangan; h. penentuaii. Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; i. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; J . Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; k. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan den g an pemberian fasilitas perpajakan; dan/ a tau I. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Pe1janjian Penghindaran Pajak Berganda. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 22 - Pasal II ,. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal cliunclangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, inern.erintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini clengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta _ padatanggal 30 September 20 1 5 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1468 Salinal1' sesuai dengan. aslinya KEPALA BIRO UMUM DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id