Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

161/PMK.010/2015

Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
161/PMK.010/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
19 Agustus 2015
Tgl pengundangan
20 Agustus 2015
Mulai berlaku
19 Agustus 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (1235), LL 2015
Subjek
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN · INVESTASI · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161/PMK.0 10/2015 TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pengaturan mengenai pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan bagi investasi di wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/ 1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu; Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/ 1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tangg al 1 9 A g us tu s 2 O 1 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO Pada tan ggal 20 A g ust us 20 15 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1235 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)