Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang Mengingat Menetapkan NOMOR 158 /PMK.010 I 2015 TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun . 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198;3 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjua l an atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal 1 Jasa tertentu clalam kelompok jasa kesenian clan hiburan termasuk clalam jenis jasa yang ticlak clikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 (1) Jasa kesenian clan hiburan yang ticlak clikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 meliputi semua jenis jasa yang clilakukan oleh pekerja seni clan hiburan. (2) Termasuk jasa kesenian clan hiburan yang ticlak clikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) aclalah hiburan yang meliputi: a. tontonan film; b. tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, clan/ atau tontonan pagelaran busana; c. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, clan tontonan kontes sejenisnya; cl. tontonan berupa pameran; e. cliskotik, karaoke, ldab malam, clan sejenisnya; f. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, clan tontonan pertunjukan sulap; g. tontonan pertanclingan pacuan kucla, tontonan pertanclingan kenclaraan bermotor, clan permainan ketangkasan; clan h. tontonan pertanclingan olahraga. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal cliunclangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - ·Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tang ga l 12 Agustus��OlS MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta P ada ta ngg a l 13 Agustus 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1 1 90 www.jdih.kemenkeu.go.id