Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

154/PMK.03/2015

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
154/PMK.03/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Agustus 2015
Tgl pengundangan
10 Agustus 2015
Mulai berlaku
7 Agustus 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (1182), LL 2015
Subjek
KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI · BAHAN BAKAR MINYAK · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 154 /PMK.03/2015 TENT ANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. www.jdih.kemenkeu.go.id t/l! f\f; !'tU LJ_Li/\f\J< 1/\!·J tnP\ Ji:! II< iMf •ni\!! «l/\ -2 - 2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan · 1uar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut. 3. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiata,n angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 4. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan lua.r negeri. Pasal 2 (1) Atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tldak dipungut. (2) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Perusahaan Angkutan Laut Asing yang menyelenggarakan Angkutan Laut Luar Negeri. Pasal 3 Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 821 7 dan/ atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi. Pasal 4 ( 1) Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar. min yak sebagaimana dimaksud dalam Pasal '2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. J Sf .! www.jdih.kemenkeu.go.id J\,JFN f l-lll KU !/\N1 •i\i·.! !\U 'i !Pl II\ 11\H .>Of'Jt;«;!/\ - 3 - (2) Pengusaha Kena Pajak sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) yaitu Pengusaha Kena Pajak yang rnerniliki fasilitas pengolahan dan penyirnpanan bahan bakar rninyak di dalarn negeri bagi produk bahan bakar rninyak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3. · (3) Yang dirnaksud dengan fasilitas pengolahan dan penyirnpanan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) adalah kegiatan usaha hilir yang rnengacu pada surat ijin usaha pengolahan dan surat ijin usaha penyirnpanan yang dikeluarkan oleh kernenterian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kegiatan rninyak dan gas burni. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (1) wajib rnernbuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang rnendapat fasilitas Pajak Pertarnbahan.Nilai tidak dipungut. (2) Faktur Pajak yang dibuat sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 15 TAHUN 2015". (3) Faktur Pajak sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) harus dilarnpiri surat persetujuan berlayar atau copy surat persetujuan berlayar atau copy dokurnen resrni negara asal kapal yang setara dengan surat persetuj"uan berlayar, yang rnenerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Dalarn hal Pengusaha Kena Pajak se b agairnana dirnaksud pada ayat (1) rnenggunakan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Faktur Pajak harus rnencanturnkan Nornor identitas kapal yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization, Narna Kapal, serta Nornor dan tanggal surat persetujuan berlayar atau nornor dan tanggal dokurnen yang dibuat dari negara asal yang rnenerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Surat persetujuan berlayar sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) harus dilarnpirkan pada Faktur Pajak paling larnbat sebelurn SPT Masa PPN rnasa pajak bersangkutan dilaporkan. (6) Pengisian Faktur Pajak sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran I yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id f\,:l f'! ! HU hi\ li\l-J' 11\l\! :U l'IJ!l! ii(, !hi! 10f\ll'·f/\ - 4 - (7) Dalam h al k etentuan sebagaimana dima k sud pada ayat (3) atau ayat (4) tidak dipenuhi atau terdapat pembatalan surat persetujuan berlayar, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tida k dipungut h arus melakuk an penggantian Fa k tur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 (1) Dalam hal bahan ba k ar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali. (2) Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut yang menerima penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dima k sud dalam Pasal 2. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 7 (1) Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaku k an dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat bahan bakar minyak dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Pembayaran k embali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan k e Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (3) Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Pasal 9 (1) Dalam hal pengusaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pem bayaran. (2) Pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . . Ditetapkan di Jakarta padatanggal 7 A g ustus 2Ql5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tang gal 10 A g ustus 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1182 www.jdih.kemenkeu.go.id I" 'ii l'.: l l ! \ ! i I ! i �\ f'.h .,11, !· i i n 1 '\ ll J! if '· ! f\11 H lf' fl ' . ! !\ LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORJS+ /PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAJ ATAS PENYERAHAN BAHAN BA!(AR MINYAK UNTUK l(APAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI TATA CARA PENGISIAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI FAKTUR PAJAK • Kode dan Nomor Seri Faklur Pajak : (1) , Pengusaha Kena Pajak (2) Na ma Alamal NPWP . Pem b eli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak (3) Na ma Alamat : NPWP : No. Harga Jual/Penggantian/Uang Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak Muka/Termin Urul ( Rp ) (4 a ) (4 b ) (4c) Harga JualfPeA§§afltia-AAraA§---M-\lkal+e� Dikurangi Polongan Harga Dikurangi Uang Muka yang telah dilerima Dasar Pengenaan Pajak PPN = 10 % x Dasar Pengenaan Pajak "' Pajak Penjualan Alas Barang Mewah Tarif DPP PPn BM ........ % Rp ......... .. ...... Rp. . .... . .. . . . . .. ... . . ... ... % Rp . . . . . ... . ... . . . . . .. Rp ................... ........ % Rp . . ........ . . ... . .. . Rp ................... ........ % Rp ................... Rp .... . . . . . . . . . . . . . . Jumlah Rp ................... Nam a *) Corel yang lidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id I\,\! !\!I! Iii !(! t l/\f'.11 ,i\f,1 m Pl 1riu1< 1!\11_1< ll\!L'. .!/\ -2- PETUNJUK PENGISIAN 1. Kade dan Nomor Seri Fa k tur Paja k Diisi dengan Kade 07 dan Nomor Seri Faktur Paja k sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Pengusaha Kena Paja k Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Po k o k Wajib Paja k Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan bahan bakar minya k untuk k apal ang k utan laut luar negeri. 3. Pembeli Barang Kena Paja k a. Nama Diisi sesuai dengan nama pembeli bahan bakar ,minya k untuk kapal angkutan laut luar negeri. Dalam hal pembeli bahan ba k ar minya k untuk kapal angkutan laut luar negeri adalah Perusahaan Angkutan Laut Asing, kolom Nama Pembeli Barang Kena Pajak dilengkapi nama dan NPWP agen umum yang ditunju k oleh Perusahaan Angkutan Laut Asing tersebut. Contoh: ABC Corp (PT. Agen XYZ NPWP 12.345.678.5-123.000) b. Alamat Diisi sesuai dengan alamat pembeli bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri. Dalam hal pembeli bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri adalah Perusahaan Angkutan Laut Asing, kolom alamat Pembeli Barang Kena Pajak dileng k api alamat agen umum yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Laut Asing tersebut. c. NPWP Diisi sesuai dengan NPWP pembeli bahan bakar minya k untuk kapal angkutan laut luar negeri. Dalam hal pembeli bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri adalah Perusahaan Angkutan Laut Asing, kolom NPWP Pembeli Barang Kena Paja k diisi 00.000.000.0-000.000. 4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak yang diserahkan: a. Nomor Urut Diisi dengan nomor urut dari bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri yang diserah k an b. Nama Barang Kena Paja k Diisi dengan Nomor identitas kapal yang di k eluarkan oleh International Maritime Organization, Nama Kapal dan Nomor dan tanggal surat persetujuan berlayar atau nomor dan tanggal do k umen yang dibuat dari negara asal yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republi k Indonesia, nama jenis bahan ba k ar minyak, bendera k apal, nomor kontrak pembelian. c. Harga Jual 1) Diisi dengan Harga Jual atas bahan bakar min yak yang diserahkan. 2) Dalam hal pembayaran Harga Jual dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam ma ta uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pa d a saat pembuatan Faktur Pajak . www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORJ.'.:U /PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAI<AR MINYAK UNTUK I<APAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMINDAHTANGANAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG DIALIHKAN PENGGUNAANNYA ATAU DIPINDAHTANGANKAN DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NPWP Diisi sesuai dengan NomorPakok.Wajib Pajak yang dimiliki NAMAWP ALAMATWP NOP Diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak ALAMATOP Kode Akun Pajak Jan Feb Mar Apr Kode Jenis Setoran Mei Masa Pajak Jun Jul SU RAT SETO RAN PAJAK (SSP) LEM BAR Untuk Arsip Wajib Pajak LJ LJ Uraian Pembayaran : Ags Sep Okt Nov Des Tahun Pajak. Seri tanda silang (x) pada kolom bu/an, sesuai dengan pembayaran untuk masa yang berkenaan Diisi Tahun terutangnya Pajak Nomor Ketetapan Diisi sesuai Nomor Ketetapan. STP, SKPKB, SKPKBT Jumlah Pembayaran Diisi dengan rupiah penuh Terbilang: ................................................................ : ............................................................................................................................. . Diterima oleh Kantor Penerim_a Pembayaran Wajib Pajak/Penyetor Tanggal .................................................. . .................................. , Tanggal .............................. . Cap dan tanda tangan Cap dan taflda tangan NamaJelas: NamaJelas: "Teri ma kasih Tel ah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa" Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran F.2.0.32.01 www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom NPWP MENTERIKEUANGAN l�EPUBLIK INDONESIA -2- Petunjuk Pengisian SSP Diisi dengan NPWP pengusaha angkutan laut yang melaktikan pembayaran. Dalam hal yang melakukan pembayaran adalah Pengusaha Angkutan Laut Asing, kolom NPWP diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Kolom Nama WP Diisi dengan nama pengusaha angkutan laut yang melakukan pembayaran atas pemindahtanganan bahan bakar minyak yang dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. Kolom Alamat WP Diisi dengan alamat pengusaha angkutan laut yang melakukan pembayaran. Kolom Kode Akun Pajak Diisi dengan 411211. Kolom Kode jenis Setoran Diisi dengan 199. Kolom Uraian Pembayaran Diisi dengan "Pembayaran kembali PPN atas pemindahtanganan bahan bakar minyak yang dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan sesuai Faktur Pajak nomor. ... tanggal. .... ". Kolom Masa Pajak Diisi dengan Masa Pajak terjadinya pembayaran. Kolom Tahun Pajak Diisi dengan Tahun Pajak terjadinya pembayaran. Kolom Jumlah Pembayaran Diisi dengan jumlah PPN yang dibayar. Kolom Tanggal Diisi dengan tanggal dilakukan pembayaran. Kolom N ama J elas Diisi dengan nama penyetor. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , (\ .. , I � NOMOR 15+/PMK.03 /2015 l\_\ \ rt:� 1' / /)1 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, /� �: : S/ � � ;.:; · 1 ®� , ;:y\- : . _'.'.} DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS t : > :·c � " J ;' fl . �d � f� : . J · · ·.;J PENYERAHAN BAHAN BAI<AR MINYAK UNTUK l<APAL f ..c :V: .; 1r ·,l i , L _.·· f ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI \ :.!, � . <;.. - l � / ; i\.11T·r! FJii l<.U l/\N(,/\N HF:P\ lfH II< ll\IDONL�.l/\ PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN ATAU YANG MENDAPAT FASILITAS FORMULIR 11 (BJla Udak ada transaksl tldak pe1 NAMA PKP JUMLAH D.1.2.32.12 Petunjuk Pengisian SPT Ko lorn N ama PKP Diisi dengan nama perusahaan angkutan laut yang melakukan pembayaran. Kolom NPWP Diisi dengan NPWP perusahaan angkutan laut. Kolom Masa Pajak Diisi dengan Masa Pajak terjadinya pembayaran. Kol om Pem betulan Diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan. Contoh: Pembetulan kesatu Masa Pajak Mei 2015 sebagai berikut Pembetulan Ke : 1 (satu) Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP Diisi dengan nama · Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. J1 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- - Kolom NPWP Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. - Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota Pembatalan: - Kolom Kode dan N om or Seri Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam Faktur Pajak. - Kolom Tanggal Diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN dan/ atau PPnBM Dalam Negeri. - Kolom DPP, PPN, dan PPnBM Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur Pajak. Salin.an sesuai dengan aslinya KEPALA BIRC/ UMUM u.b. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO KE ,�� B GIA: T. lV '. KEMENTERIAN b u •"u � o\t'u -----} GIA � O,.---<::c" NIP 19 5-�4 201984(' 021001 "' ' www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)