Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

149/PMK.04/2015

Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
149/PMK.04/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Juli 2015
Tgl pengundangan
4 Agustus 2015
Mulai berlaku
31 Juli 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (1142), LL 2015
Subjek
PERWAKILAN NEGARA ASING · PERUBAHAN KETIGA · PEMBEBASAN BEA MASUK · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/P_MK.04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK04/2002 ten.tang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMKOl 1/2013; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/ a tau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) lJndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) · Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/ Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan MENTEFll l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara . Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAJ ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kon tinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/ atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/ misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwaldlan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dm1 berkedudukan di Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEFll l\EUANGAl\I FlEPUBLll\ INDONESIA - 3 - 4. Pejabat Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia. 5. Pejabat Diplomatik dan Pejabat Konsuler yang selanjutnya disebut dengan Pejab a t Diplomatik adalah pejabat perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler negara asing yang memiliki status diplomatik yang dibuktikan dengan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. 6. Pejabat Senior adalah pejabat pada perwakilan diplomatik atau perwaldlan konsuler setingkat counsellor ke atas. 7. Azas Ti m bal Balik adalah azas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik . atau dinas di luar negeri. 8. Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya. 9. Barang Pindahan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/ atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia. 10. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEFll l\EUANGAN REPLJBLll\ INDONESIA - 4 - 13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 14. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 15. Penghapusru1 adalah tindakan menghapus barang impor yru1g mendapat pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dari daftar barang yang berada dalam pengawasan Menteri Luar Negeri, sehingga Menteri Luar Negeri dibebaskan dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang dimaksud. BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAJ . Pasal 2 (1) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai. (2) Perwakilan Negara Asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau . konsuler yang dapat diberikru1 pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan dan perubahan Perwakilan Negara Asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. (4) Penerapan Azas Timbal Balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi kewenangan dari Menteri Luar Negeri. Pasal 3 (1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluru1: a. pendirian, perluasan dan/ atau perbaikan gedung Perwalrilan Negara Asing; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEF!IKEUANGAN REPUElLll\ INDONESIA - 5 - b. kantor Perwakilan Negara Asing; c. pribacli clan/ a tau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau cl. kunjungan resmi dan/ atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri. (2) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan: a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing; b. cliakreditasikan kepacla Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkecludukan di Indonesia; c. prosedur pengangkatannya tidak clilakukan di Indonesia; d. berdomisili clan berkedudukan di Indonesia; dan e. berkewarganegaraan asing. (3) Dalam hal Barang Pinclahan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf c berupa Kenclaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pinclahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik. (4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal clikeluarkan. (5) Pembebasan bea masuk dan/ a tau cukai kepada Perwakilan Negara Asing beserfa para Pejabatnya sebagaimana climaksud pacla ayat ( 1) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. Pasal 4 (1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu clari Menteri Luar Negeri clengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTE::RI l<ELJAl\JG/-\N FlEPLH:1Lll< INDOf\JESIA - 6 - (2) Atas permohonan pembebasan bea masuk clan/ a tau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai. Pasal 5 (1) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang oleh Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. (2) Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberi fr an fasilitas pembebasan bea masuk clan/ atau cukai dengan mengacu pada jumlah Pejabat Diplomatik, tugas, fungsi, clan kebutuhan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya. Pasal6 Terhadap impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas: a. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB III KUOTA DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN.BERMOTOR Bagian Kesatu Kuota Atas Impor Kendaraan Bermotor Pasal 7 (1) Untuk keperluan kantor perwakilan diplo1natik, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) diberikan · . dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling banyak 16 (enam belas) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 10 (sepuluh) orang; atau www.jdih.kemenkeu.go.id MENTH�l l\[LJAf\IGAN F�EPUBLll\ INDONESIA - 7 - b. paling banyak 10 (sepuluh) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 10 (sepuluh) orang atau kurang. (2) Untuk keperluan kantor perwakilan konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan se bagai beriku t: a. paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau b. paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang. (3) Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing berupa perwakilan tetap / misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/ konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau b. paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang. (4) Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing yang merupakan misi khusus, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) berdasarkan pertimbangan . dari Menteri Luar Negeri. (5) Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik/konsuler, atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) dapat diberikan pe m bebasan bea masuk dengan jumlah selain jumlah sebagaimana diatur pada ayat (1) clan ayat (2) berdasarkan azas timbal balik setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. Pasal 8 Untuk keperluan Pejabat Diplomatik, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI l\EUANGAN HEF,UBLll\ INDONESI/\ - 8 - Bagian Ked ua Penyelesaian Kewajiban Pabean Kendaraan Bermotor Pasal9 (1) Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7 dan Pas al 8 yang telah selesai digunakan oleh kantor Perwakilan Negara Asing atau . Pejabat Diplomatik, diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara: a. diekspor kembali; b. dipindahtangankan; atau c. dimusnahkan. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahun pembuatan pada saat impornya melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, penyelesaian kewajiban pabean hanya dapat dilakukan dengan cara dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya, diekspor kembali, atau dimusnahkan. Pasal 10 (1) Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud ·pada ayat (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor yang salinannya disampaikan kepada Menteri Luar Negeri. (3) Berdasarkan persetujuan sebagainiana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. (4) Atas pelaksanaan ekspor, Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi pemberitahuan pabean ekspor, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pengangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk Penghapusan atas Kendaraan Bermotor yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEFll l'\EUANGl\N FlEPUBLll\ l/\JDONESI/\ - 9 - (5) Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor Perwakilan Negara Asing beserta Pejabat Diplomatik sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah diekspor, dapat dilakukan setelah Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 11 ( 1) Penyelesaian kewajiban pa bean dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dapat dib e rikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah digunakan paling kurang selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau selama 2 (dua) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; b. masa tugas Pejabat Diplomatik yang bersangkutan berakhir sebelum 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing terkait; atau c. Kendaraan Bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. (3) Untuk menyelesaikan kewajiban pabean . sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Perwakilan Negara A sing mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran IV untuk pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; atau b. Lampiran V untuk pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id MEJ\ITEF!I f<EUANGAN FlEPUBUI\ INDOf\JE:�ilA - 1 0 - (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalamjangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak. (6) Atas -permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan: a. surat mengenai 1z111 pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; a.tau b. surat mengenai · 12111 pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/ a.tau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 ( 1) J angka waktu surat mengenai 12111 pemindah tanganan dengan melunasi bea masuk clan/ a.tau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal terdapat alasan tertentu, Kepala Perwakilan Negara Asing dapat mengajukan pembatalan terhadap surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/ a.tau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b. · (3) Pengajuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Perwakilan Negara Asing paling lambat pada hari ke 30 (tiga puluh) sejak diterbitkan surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/ atau pajak yang terutang sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b. · (4) Atas pembatalan surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/ atau pajak yang ten1tang sebagaimana dimalrnud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat pembatalan atas surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/ a.tau pajak yang terutang. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEF!I l<EUAl\JGAf\I F!EPUl3Lll\ lf\IDOf\IE:SIA -11 - (5) Dalam hal tidak terdapat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor dapat mengajukan permohonan penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP). (6) Dalam hal tidak terdapat pembatalan atau permintaan penerbitan Surat . Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) dari penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor atas surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/ atau pajak terutang · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pada hari kerja berikutnya setelah tanggal berakhirnya surat izm sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), menjadi dokumen dasar pelunasan bea masuk dan/ atau pajak terutang dan disampaikan kepada penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor. (8) Dalam hal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) belum dilunasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan: a. terhadap Kendaraan Bermotor yang belum dilakukan pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya; dan b. dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam (black list) terhadap orang yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dan disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri. www.jdih.kemenkeu.go.id MEf\JTEnl KEUAf\JGAJ\l FH:O:PUBLll\ INDONESIA - 12 - Pasal 13 (1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal dipindahtangankan kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya atau Badan Internasional beserta Pejabatnya, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali; atau b. dalam hal dipindahtangankan kepada Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan, dapat diberikan pembebasan bea masuk clan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai peraturaJ1 perundang-undangan di bidang perpajakan; clan c. tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b yang dikecualikan pada saat impornya dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (3) Pembebasan bea masuk kepada Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal diperuntukkan untuk kepentingan umum atau pengemqangan ilmu pengetahuan/ penelitian. (4) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bea masuk yang terutang atas impor Kendaraan Bermotor tersebut harus dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tarif pembebanan pada saat impor; clan 2. nilai pa bean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; clan www.jdih.kemenkeu.go.id MENTE�ll l<:EUANGAN REPUl3Llf< INOONESIA - 1 3 - b. pajak dalam rangka impor berlaku ketentuan sebagai berikut: · 1. apabila dipindahtangankaJ1 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali; dan 2. tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikecualikan pada saat impornya. (5) Dalam hal terdapat perbedaan perlakuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pengenaan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6). Dalam hal bea masuk clan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C. (7) Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan, dapat dilakukan setelah Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan Kendaraan Bermotor berdasarkan: a. surat mengenai izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a; atau b. bukti atas pelunasan bea masuk clan pajak yang terutang beserta surat keterangan -pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) . . (8) Surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diganti dengan pengiriman data secara elektronik, dalam hal telah tersedia sistem otomasi pertukaran data pengimporan Kendaraan Bermotor. Pasal 14 (1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEFll l<EUANGM,1 fiEPUBLll\ lf\JDONESIA - 14 - (2) Untuk mendapatkan 1zm pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan pemusnahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai 1z1n pemusnahan Kendaraan Bermotor. (4) Berdasarkan. persetujuan mengenm 1zm pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pemusnahan Kendaraan Bermotor oleh pihal{: yang ditunjuk oleh Perwakilan Negara Asing dengan disaksikan oleh: a. Pejabat; b. pejabat Kementerian Luar Negeri; dan c. Pejabat Bea dan Cukai, serta dibuatkan berita acara pemusnahan dengan rnenggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak Kendaraan Bermotor dan komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali. (6) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh pihak Perwakilan Negara Asing. · (7) Berdasarkan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan. (8) Terhadap Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebaskan dari kewajiban pelunasan bea masuk dan pajakyang terutang. (9) Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagai perigganti Kendaraan Bermotor yang telah dimusnahkan, dapat dilakukan setelah Penghapusan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). www.jdih.kemenkeu.go.id MEf\JlTFH l\EUANC1AN REPUBLll\ fNDONESIA - 1 5 - BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik melakukan rekonsiliasi data persetujuan pembebasan bea masuk dan penyelesaian kewajiban pabean atas Kendaraan Bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan Kementerian Luar Negeri. Pasal 16 (1 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan b. tata cara penyelesaian kewajiban pabean Kendaraan Bermotor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Perubahan terhadap contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX, diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Permohonan pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Luar Negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut: · 1. Kendaraa:n Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung oleh Perwakilan Negara Asing atau yang impornya difasilitasi oleh Agen Tunggal. Pemegang Merek (ATPM) atau dealer, permohonan tetap berlaku dan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEFll KEUANGAl\J FlEPUBUI\ INDONESIA - 1 6 - 2. Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/ Completely Knoc k e d Down (CKD) dan dalam keadaan jacli/ Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Direktorat Jenderal Pajak. b. Permohonan penyelesaian kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down (CKD) clan dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Luar Negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, clan pemindahtanganan kepada: 1. Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional beserta Pejabatnya diberikan pembebasan bea masuk clan pajak dalam rangka impor; 2. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan dalam hal diperuntukkan untuk kepentingan umum atau pengembangan ilmu pengetahuan/penelitian, diberikan pembebasan bea masuk dan terhadap pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; clan 3. selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dilaksanakan dengan ketentuan. sebagai berikut: a) tarif clan nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; dan/ atau b) pajak yang terutang sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013. c. Terhadap permohonan penyelesaian kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah diberikan persetujuan Menteri Luar Negeri clan diajukan sebelum berlakunya Peraturan · Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut: 1. pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; clan www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHl l\EUANGAN Rl::PUBLll< INDONE':SIA - 1 7 - 2. pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. d. Terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/ Completely Knocked Down (CKD), dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean dan dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebelum berlakunya Peraturan · Menteri m1, penyelesaian kewajiban pabean dengan cara diekspor kembali atau pemusnahan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. e. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang diberikan sebelum berlakunya · Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan penyelesaian kewajiban pabeannya dengan cara dipindahtangankan, diekspor kembali, atau dimusnahkan diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur pada huruf b, huruf c, dan huruf d. f. Terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang belum diselesaikan pelunasan bea masuknya tetap berlaku dan diselesaikan dengan Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.04/2007; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.O11/2011; dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 8 - Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal cliundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pacla ta nggal 3 1 Juli 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO Pad a tang gal 4 Agustus 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1142 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! l\EUANGAN REPUGLIK INDONESI/\ NOMOR 14 9/PMK.0 4/ 2015 TENT ANG PEMBEB/\S/\N GEA M/\SUK DAN/ATAU CUK/\I AT/\S IMPOR BARANG PERWAl\ILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNY I\ YANG BERTUGAS DI INDONESIA DAFTAR NAMA ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DAPAT DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAJ 1. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Secretariat 2. ASEAN Foundation 3. AIPA (ASEAN Inte.r-Parliamentary Assembly) Secretariat Salinan sesuai dengan aslinya KEPAL{\ Bf � 0 UMUM / . I U.b. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO K�P:A A.BAG-I AN T. U. KEMENTERIAN I i � · "' I GIA�TO NIP 1gc 5 904201$!8402 100 1 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ��� T �� G l 4 9 / PM K. 0 4 / 201 5 PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAJ ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS BARANG IMPOR PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p . ............ (1) ................. . melalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Perwakilan Negara Asing .................... (2) ........................ , menerangkan bahwa barang-barang tersebut dibawah ini yang akan/telah diimpor dari ................. (3) ......................... adalah milik: 1. Kantor Kedutaan Besar .... , ................... : ........... (2) .......................................... di Indonesia. 2. Perwakilan Diplomatik/Konsuler*) ............................. (2) .............................. di ........... (4) ............ . 3. Organisasi Internasional yang dipersamakan Perwakilan Negara Asing ............... (5) ............. di Indonesia 4. Tuan/Ny*) .................. : ...... (6) ............................. , jabatan ..................... (7) ................................. , pada .................................. (2) ................................................. . NO. URAIAN BARANG 1 .. (B) .. 1 ................... (9) ................. .. JUMLAH BARANG 1.... .. (10) ...... .... 1 HARGA PEMBERITAHUAN BARANG ............... (11) ............ .. Catt.: Dalam hal kolom tidak mencukupi, menggunakan lampiran tambahan Atas impor barang-barang tersebut di atas, kami mohon dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai. Selanjutnya kami menerangkan bahwa: 1. barang-barang sebagaimana diuraikan di atas adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Perwakilan Negara Asing di Indone sia dan tidak untuk diperdagangkan. 2. Perwakilan Negara Asing Republik Indonesia di negara kami memperoleh perlakuan yang sama berdasarkan azas timbal balik. · ......... (12) ....... , ...... .......... (13) ................ . Kepala Perwakilan Negara Asing ( .............................. (14) .......................... ) *) Coret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id Persetujuan Menteri Luar Negeri Nomo r : ............ (15) ............... .. Tanggal : ............ (16) ................ . MENT ER IK EU ANGAN RE PUBLIK INDO NES IA - 2 - Permohona n terse but di atas telah memenuhi persyaratan dan disetujui untuk dapat diberikan pembebas an bea masuk dan/atau cukai sesuai peraturan peru ndang-u ndangan di bidang kepabeanan dan cukai. a.n. Menteri Luar Negeri Direktur Jender al Protokol dan Konsuler ( .................. (17) ..................... . ) www.jdih.kemenkeu.go.id No. (1) No. (2) No. ( 3 ) No. ( 4 ) No. (5) No. (6) No. (7) No. (8) No. (9) No. (10 ) No. (11) No. (12) No. (13) No. (14 ) No . (15) No. (16) No. (17) MENTER! KEUANGAN H.EPUBLIK INDONESIA - 3 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi ja ba tm1 Pe ja ba t Bea ·cla n Cuka i yang cli tun juk at au Kep ala Kant or Pabean tempat pemasuirn11 barang. Diisi nru11a Perwa1cilru1 Negma Asing. Diisi nru11a Negru-a asal tempat pengirimaJ1 baraJ1g Uika cliimpor langsung oleh penerima fasilitas) atau naJ11a penerima fasilitas lainnya Uika KenclaJ- aaJ1 Bermo to1° clalru11 keaclaaJ1 jacli/ Completely Built Up (CBU) clibeli claJ-i penerima fasilitas lainnya). Diisi kota tempat Perwalillan Negara Asing berclomisili. Diisi na.111 a Orgru1isasi Internasion al yaJ1g clipersa.111alrnn Perwa1dlru1 NegaJ- a A sing Diisi nru11a Pejabat Perwalcilan Negma Asing. Diisi narnajabatan Pejabat Perwaldlan Negma Asing. Diisi nomor urut jenis baJ- ang yaJ1g cliajukaJ1 pembebasru1 bea masuk claJ1/ atau cukai. Diisi uraim1 rinciCl.11 jenis bmm1g impor ym1g cliajuklli1 pembebasm1 bea masuk clm1/ atau cukai. Diisi jumlal1 barnng impor yaJ1g cliajukan pembebasan bea masuk claJ1/ atau cukai. Diisi perldraru1 nilai pabem1 bm-aJ1 g impor yaJ1g cliajukm1 pembebasm1 bea masuk clm1/ atau cukai. Diisi kota tempat pengajuaJ1 permohon.Cl.11. Diisi tm1 ggal pengajuaJ1 permohonaJ1. Diisi nm11a Kepala Perwal<:ilm1 Negara Asing. Diisi nomor persetujuru1 Menteri LuaJ-Negeri. Diisi tm1ggal persetujuru1 Menteri Luar Negeri. Diisi nm11a Direktur Jencleral Protokol claJ1 Konsuler atau Pejabat yang clitunjuk. Salin.an sesuai clengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO KEPAL BAGIAN T.U.XEMENTERIAN � .,uM I ' � GIART Q . ) NIP\��90�201933402 100 1 � ..... f.°t\"' � www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN Ill PERATURAN MENTER! KEUAI' jGAN REP UB LIK INDONESIA NOMOR 1 4 9/P M K '. 04/20 1 5 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN / ATAU CUKAJ ATAS JM POR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASJNG BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN BERMOTOR PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN CARA DIEKSPOR KEMBALI Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai li.p .............. (1) ............. . melalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama .................................. (2) .................................. . 2. Nomor Identitas ................. . ................. (3) ....... ........................... . 3. Kebangsaan .................................. (4) .................................. . 4. Perwakilan Negara Asing .................................. (5) ......... ......................... . 5. Jabatan .................................. (6) .................................. . 6. Alamat .................................. (7) .................................. . dengan ini mengajukan permohonan agar Kendaraan Bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor / Tanggal 2. Formulir B Nomor/tanggal 3. Nama Pemilik dalam Formulir B 4. Jenis/Merek/Tipe kendaraan 5. Tahun 6. Nomor Mesin 7. Nomor Rangka 8. Diimpor dari Negara 9. Nomor .Polisi .............. (8) ................ / ................ (9) ................. . .............. (10) ............. / ............... (11) ............... . ............................... (12) ................................... . ...................... : ......... (13) ................................... . ............................... (14) ................................... . ............................. ... (15) ................................... . ..... · ...................... ; ... (16) ................................... . ............................... (17) ................................... . ............................... (18) ................................... . dapat disetujui untuk diselesaikan kewajiban pa bean dengan diekspor ke Negara ......... ( 19) ........ . dengan alasan .............. ........................ ........................ (20) .............................................................. . Demikian permohonan ini dibuat dengan keterangan sesungguhnya . ...... (21) ...... , .................. (22) .................. . Kepala Perwakilan Negara Asing ( ............................. (2) .............................. ) *) Caret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id Persetujuan Menteri Luar Negeri Nomor : ............. (23) ................ . Tanggal : ............. (24) ................ . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Permohonan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan dan atas Kendaraan Bermotor tersebut disetujui untuk diekspor kembali sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. a.n. Menteri Luar Negeri Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler ( .................... (25) ....................... ) Persetujuan Menteri Keuangan Nomor : ............ (26) ............... . Tanggal : ............ (26) ...... : ........ . Permohonan untuk mengekspor barang sebagaimana tercantum dalam persetujuan Kementerian Luar Negeri tersebut di atas disetujui. Bukti realisasi ekspor berupa fotokopi Persetujuan Ekspor (PE) dan dokumen pengangkutan (AWB/B/L) disampaikan kepada Direktur Fasilitas Diplomatik - Kementerian Luar Negeri untuk kepentingan Penghapusan Ke1i.daraan Bermotor yang bersangkutan. a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b . . . . .. . . . . . . . . .. .. . . (1) .................... . ................... (27) ................... . NIP ............. (28) ................... . www.jdih.kemenkeu.go.id No . (1) No. (2 ) No. (3 ) No. (4) N o. (5) No. (6) No. (7) No. (8) No. (9) No. (10) No. (11) No. (12 ) No. (1 3 ) No . ( 1 4 ) No . ( 1 5) No. (16) N o. (17) No. (18 ) No . (19) No. (20) No. (21) No. (22) No. (23) No. (24) No. (25) No. (26) No. (27) No. (28) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PETUNJUI{ PENGISIAN Diisi jabatan Pejabat Bea clah Cukai yang clitunjuk. Diisi nama Kepala Perwaldlan Negara Asing. Diisi nomor iclentitas Kepala Perwalcilan Negara Asing. Diisi kebangsaan Kepala Perwalcilan Negara Asing. Diisi nama Perwal<:ilan Negara Asing. Diisi namajabatan Kepala Perwalc:ilan Negara Asing. Diisi nama tempat Perwalcilan Negara Asing berclom.isili. Diisi nomor Pemberital1ua11: Impor Ba.rang (PIB ) . Diisi tanggal Pemberital1uan Impor Ba.rang (PIB ) . Diisi nomor Formulir B. Diisi tanggal Formulir B. Diisi nama pemilik/penerima fasilitas yang tercantum clalain Fonnulir B. Diisi jenis, merek, tipe Kenclaraan Bennotor yai1g al<:ai1 cliekspor. Diisi tal1un pembuatai1 sesuai clengan Invoice. Diisi nomor mesin Kenclai·aai1 Bermotor yai1g al<:ai1 cliekspor. Diisi nomor rai1gka Kenclai·aai1 Bermotor yai1g al<:ai1 cliekspor. Diisi Negara asal tern pat pengirimai1 barang. Diisi nomor polisi Kenclaraai1 Bermotor pacla saat beroperasi di Indonesia. Diisi Negai·a tujuai1 ekspor Kenclaraai1 Bermotor. Diisi alasai1 Perwalcilai1 Negara Asing melalm!G:m ekspor Kenclai·aai1 Bermotor. Diisi kota tempat pengajuai1 permohonan. Diisi tai1ggal pengajuan permohonan. Diisi nomor persetujuai1 Menteri Luar Negeri. Diisi tai1ggal persetujuai1 Men\eri Luar Negeri. Diisi nama Direktur Jencleral Pn:>tokol clan Konsuler atau pejabat yang clitunjuk. Diisi nomor clai1 tai1ggal persetujuan Menteri Keuai1gaJ1. Diisi naina Pejabat Bea clai1 Cukai yai1g clitunjuk. Diisi NIP Pejabat Bea clai1 Cukai yai1g clitunjuk. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO Salinan sesuai clengan aslinya KEPALA BII�Q UMUM I u.b. KEPALA ·lli\:fflA:tr T.U. KEMENTERIAN I u \ . ---- GIAR.TO � J NIP 19 59 0420 1 9S4021001 � www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANG AN REPUBLIK INDONE SIA NOMOR 1 4 9 /P M K.0 4/2 0 15 TENTANG MENTEFll l\EUAl\JGAN REPUBLll\ INDONESIA PEMB EBASAN BEA MAS UK DAN/ ATAU CUKAJ ATAS IMPOR BARANG PERWAKJ LAN NEGARA ASJNG BESER TA ·PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONE SIA FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN BERMOTOR PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN CARA DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PENERIMA FASILITAS LAINNYA Yth. Menteri Keuangan rnelalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p ............. (1) ............ .. rnelalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kernenterian Luar Negeri Yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama 2. Nornor ldentitas 3. Kebangsaan 4. Perwakilan Negara A sing 5. Jabatan 6. Alamat .................................. (2) .................................. . .................................. (3) .................................. . .................................. (4) .................................. . .................................. (5) .................................. . .................................. (6) .................................. . .................................. (7) .................................. . dengan ini mengajukan permohonan agar kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) N ornor / Tanggal 2. Formulir B Nomor/tanggal 3. Nama Pemilik dalam Formulir B 4. Jenis/Merek/Tipe kendaraan 5. Tahun 6. Nomor Mesin 7. Nomor Rangka 8. Diimpor dari negara 9. Nomor Polisi .............. (8) ................ / ................ (9) ................. . .............. (10) .............. / ............... (l l) ................ . ............................... (12) ................................... . ............................... (13) ................................... . ............................... (14) ................................... . ............................... (15) ................................... . ............................... (16) ................................... . ............................... (17) ................................... . ............................... (18) ................................... . dapat disetujui untuk diselesaikan kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan kepada penerima fasilitas pembebasan bea masuk dengan alasan .......................... (19) ................................ . kepada: 1. Nama 2. Nomor Identitas 3. Kebangsaan 4. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional/ Kernen terian /Lem baga *) 5. Jabatan 6. Alarnat ............................... (20) ................................... . ............................... (21) ............ · ....................... . ............................... (22) ......... :·························· ............................... (23) ................................... . ............................... (24) ................................... . ............................... (25) ................................... . Demikian permohonan ini dibuat dengan keterangan sesungguhnya . ......... (26) ........ , ............ (27) ................. . Kepala Perwakilan Negara Asing ( ........................... , (2) ............................... ) *) Coret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEF!I l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA Perse tuj uan . Menter i Luar Negeri Nomor ................... (28) ................. . Tanggal : ................... (29) ................. . - 2 - Permohonan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan dan atas Kendaraan Bermotor tersebut disetujui untuk dapat dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang - undangan di bidang perpajal<an dan kepabeanan. a.n. Menteri Lua.r Negeri Persetujuan Menteri Keuangan No1nor ................... (31) ................ .. Tanggal: ................... (31) ................ .. Direktur Jenderal Pr otokol dan Konsuler ( .............. (30) .................. ) Atas permohonan pemindahtanganan kendaraan bermotor kepada penerima fasilitas lainnya disetujui untuk dipindahtangankan kepada Perwalcilan Diplomatik/Konsuler /Badan Internasional/Kementerian/Lembaga/Badan/Yayasan*) sebagaimana tersebut di atas a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b . ................ (1) ..................... . ............... (32) ................... . NIP ......... (33) .................... . www.jdih.kemenkeu.go.id No. (1) No. (2) No. (3) No. (4) No. (5) No. (6) No. (7) No. (8) No. (9) No. (10) No. (11) No. (12) No. (13) No. (14) No. (15) No. (16) No. (17) No. (18) No. (19) No. (20) No. (21) No. (22) No. (23) No. (24) No. (25) No. (26) No. (27) No. (28) MENTEFll KEUANGAN FH :PUBLll\ INDONESIA - 3 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Diisi nama Kepala Perwaldlan Negara Asing. Diisi nomor identitas Kepala Perwakilan Negara Asing. Diisi kebangsaan Kepala Perwakilan Negara Asing. Diisi nama Perwalcilan Negara Asing. Diisi namajabatan Kepala Perwalillan Negara Asing. Diisi nama tempat Perwaldlan Negara Asing berdomisili. Diisi nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Diisi tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)� Diisi nomor Formulir B. Diisi tanggal Formulir B. Diisi nama pemilik/penerima fasilitas yang tercantum dalam Formulir B. Diisi jenis, merek, tipe Kendaraan Bermotor yang akan dipindahtangankan. Diisi tahun· pembuatan Kendaraan Bermotor sesuai dengan Invoice. Diisi nomor mesin Kendaraan Bermotor yang al{an dipindahtangankan. Diisi nomor rangka Kendaraan Bermotor yang al{an dipindahtangankan. Diisi Negara asal tempat pengiriman barang. Diisi nomor polisi Kendaraan Bermotor pada saat beroperasi di Indonesia. Diisi alasan Perwaldlan Negara Asing melalrukan. pemindahtanganan Kendaraan Bermotor kepada penerima fasilitas lainnya. Diisi nama Pejabat Perwaldlan Negara Asing/Badan Internasional/penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. Diisi nomor identitas Pejabat Perwaldlan Negara Asing/Badan Internasional/ penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya yang menenma peminda11.tanganan Kendaraan Bermotor. Diisi nama kebangsaan Pejabat Perwalcilan Negara Asing/Badan Internasional/ penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya yahg menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. Diisi nama Perwalillan Negara Asing/Badan Internasional/penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. Diisi nama jabatan Perwaldlan Negara Asing/Badan Internasional/penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. Diisi nama tempat Perwaldlan Negara Asing/Badan Internasional/penerima fasilitas pembebasan bea niasuk lainnya yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor berdomisili. Diisi kota tempat pengajuan permohonan . Diisi tanggal pengajuan permohonan peminda11tanganan Kendaraan Bermotor. Diisi nomor persetujuan Menteri Luar Negeri. www.jdih.kemenkeu.go.id No . (2 9 ) N o. (3 0) No . (3 1 ) No. ( 3 2) N o. (33) MENTERIKEUANGAN I\EPUBLIK INDONESIA - 4 - Diisi taJ.i.ggal persetujuan Menteri Luar Negeri. Diisi nama Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau Pejabat yaJ.i.g ditunjuk. Diisi nornor daJ.i. taJ.i.ggal per s etujuan Menteri KeuaJ.i.gan. Diisi narna Pejabat Bea dan Cukai yang clitunjuk. Diisi NIP Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk. Salinan sesuai dengan aslinya KEPAL �� l1MUM .. u. b . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO KE if A·l · � .U. KEMENTERIAN I I " : � 0 1 '-' .., N\ U I .. --­ GIA R TO \ NIP 195904'.20198 4 021001 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA NOMOR 14 9 I p M K • 04I20 1 5 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAJ ATAS IMPOR HARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN BERMOTOR PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN CARA DIPINDAHTANGANKAN KEPADA SELAIN PENERIMA FASILITAS DENGAN MELUNASI BEA MASUK DAN PAJAK YANG TERUTANG Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p ...... : ...... (1) ............. . melalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama 2. Nomor ldentitas 3. Ke bangsaan 4. Perwakilan Negara A sing 5. Jabatan 6. Alamat .. : ......................................... (2) ......................................... . ............................................ (3) ........................................ . ............................................ (4) ......................................... . ............................................ (5) ........................................ .. ............................................ (6) ......................................... . ............................................ (7) ......................................... . dengan ini mengajukan permohonan agar kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor /Tanggal 2. Form ulir B N om or/ tanggal 3. Nama Pemilik dalam Formulir B 4. Jenis/Merek/Tipe kendaraan 5. Tahun 6. Nomor Mesin 7. Nomor Rangka 8. Diimpor dari negara 9. N om or Polisi ..................... (8) .................... / ...................... (9) ................. . ..................... (10) .................. / ..................... (11) ................ . ........................................... (12) ........................................ . ........................................... (13) ........................................ . ........................................... (14) ........................................ . ........................................... (15) ........................................ . ........................................... (16) ....................................... .. ....................................... : ... (17) ........................................ . ........................................... (18) ....................................... .. dapat disetujui untuk diselesaikan kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang dengan alasan ............................................................... (19) .............................................................. kepada: 1. · Na1na ............................................ (20) ....................................... . 2. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor*) : ............................................ (21) ............... .' ....................... . 3. NPWP ............................................ (22) ............. : ........................ .. 4. Alamat ............................................ (23) ...................................... .. Demikian pennohonan ini dibuat dengan keterangan sesungguhnya . ...... (24) ..... , ............... (25) ............. . Kepala Perwakilan Negara Asing ( ....................... (2) ......................... ) *) Coret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id Persetujuan Menteri Luar Negeri ' Nomor : ............. (26) ................ . Tanggal : ............. (27) ............... . . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Permohonan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan dail atas Kendaraan Bermotor tersebut disetltjui untuk dapat dipindahtangankan kepada ............... (20)................... dengan alasan .................. ( 1.9) .................... . a.n. Menteri Luar Negeri Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler ( ............. (28) .................. ) www.jdih.kemenkeu.go.id No . (1) No. (2) No. (3 ) No. ( 4 ) No. (5) No. (6) No. (7) No. (8) No. (9) No. (10) No. (11) No. (12) No. (13) No. (14) No. (15) No. (16) No. ( 1 7) No. (18) No. ( 1 9) No. (20) No. (21) No. (22) No . (23) No. (2 4) No . (25) No . (26) No . (2 7) No . (28) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PETUNJUI{ PENGISIAN Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang clitunjuk. Diisi naina Kepala Perwals::ilaii. Negara Asing. Diisi nomor iclentitas Kepala Perwaldlan Negara Asing. Diisi kebangsaan Kepala Perwaldlan Negara Asing. Diisi nama Perwakilan Negara Asing. Diisi naii.1ajabatan Kepala Pe1waldlan Negara Asing. Diisi nama tempat Perwaldlan Negara Asing berclomisili. Diisi nomor Pemberitali. uan Impor Baraii.g (PIB ) . Diisi tanggal Pemberitali.uaii. Impor Bai·ang (PIB ) . Diisi nomor Formulir B. Diisi tanggal Formulir B. Diisi naina pemilik/penerima fasilitas yang tercaii. tum clal ain Formulir B. Diisi jenis, merek, tipe Kenclaraan Bermotor yaii.g alrnn clipinclali. tangankan . Diisi tali.un pembuatan Kendaraan Bermotor sesuai clengaii. In voice. Diisi nomor mesin Kenclaraaii. Bennotor yaii.g alrnn clipinclali. tangankaii.. Diisi nomor rangka Kendaraan Bennotor yang alrnn clipinclahtangaii.kaii. . Diisi Negara asal temp at pen giriman barang. Diisi nomor polisi Kenclaraan Bermotor pacla saat beroperasi di Indonesia. Diisi alasan Perwaldlan Negara Asing melalmkan peminclali.taii.ganan Kenclaraan Bermotor kepacla selain pene1ima fasilitas clengan melunasi bea masuk clan pajals:: yang teru tang. Diisi nama indiviclu/perusali.aan yaii.g menenma pemindahtanganan · Kenclaraan Bermotor. Diisi nomor iclentitas clalam hal penerima pemindali. tangaii.an Kenclaraan Bennotor adalali. individu. Diisi nomor pokok wajib pajals:: (NPWP) individu/perusali.aan yang menerima pemindali.tangaii.ati. Kendai·aaii. Bermotor. Diisi nama tempat individu/perusali.aan yang menerima pemindahtangan an Kendaraaii. Bermotor berdomisili. Diisi kota tempat pengajuan permohonan. Diisi tanggal pengajuan permohonan pemindali.tanganan Kendaraan Bermotor. Diisi nomor persetujuan Menteri Lu ar Negeri. Diisi tanggal persetujuaii. Menteri Luai· Negeri. Diisi nama Direktur Jenderal Protokol clan Koii.suler atau Pejabat yang ditunjuk. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Sa lirn;m sesuai denga n as linya K� PALA BIR O UMUM -� I - -rr -rr- . r·- .. K E P 4\ L Bji... G1!8.N T. U. KEM EN TERIAN /� I. . ·'.(- GIARTO" •ll,Al �. :i NIP 19 '5 90 � 9 8 4021001 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA NOMOR 14 9/ P M K.0 4/2 0 1 5 TENTANG PEMB EBASAN BEA MAS UK DAN/ ATAU CUKAJ ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEG ARA ASING BES ERTA PARA PEJABA TNYA YANG BERTUGAS DI INDONE SIA FORMAT SURAT IZIN PEMINDAHTANGANAN DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN/ ATAU PPN ATAU PPN DAN PPNBM SERTA TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 SURAT IZIN PEMINDAHTANGANAN DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN/ ATAU PPN ATAU PPN DAN PPNBM SERTA TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 Diizinkan kepada: Nama Jabatan Perwakilan Negara Asing Alamat Kantor NO MOR SI-............ (!) ............. . ..................... (2) ........................ . ..................... (3) .............•........... .•.........•.•....... (4) ..................•...... ..................... (5) ........................ . Untuk memindahtangankan Kendaraan Bermotor: Jenis Merek dan Tipe Tahun Nomor Rangka Nomor Mesin Kapasitas Mesin Formuiir B Nomor PIB Nomor Keputusan Ment.eri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk ..................... (6) ............•.......•.... •....•.•..•.......... (7) ........................ . ..................... (8) .......... : ............. . ...... � .............. (9) ........•.•..•....•...... ..................... (10) ...................... . ..................... (11) ..................... .. ..................... (12) ...................... . ..................... (14) ...................... . : ...................... (16) ...................... . Tang gal Tanggal Tanggal .......................... (13) .......................... . . ......................... (15) ......................... .. .......................... (17) .......................... . dengan disertai kewajiban membayar Bea Masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut: Nilai Pabean ........ (18) ....... .. Kepada: Nama Nomor Identitas Alamat NPWP Berdasarkan Persetujuan: Kementerian Luar Negeri Nomor Tembusan: 1. Menteri Luar Negeri RI; 2. Kepala Perwakilan Negara Asing; - Pos Tarif/HS Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 ........ (19) ........ . ............. (3 1) ........................ . ..•.•........ (32) ........................ . ............. (33) ........................ . ............. (34) ........................ . ............ (35) ........................ . 3. Kepala KPU/KPPBC tempat diselesaikan kewajiban pabean. PERHATIAN Rincian Pembayaran Bea Masuk ...... (20) ...... % ....................... (25) ......................... . Cukai .............. (2 1) ...... % ....................... (26) ......................... . PPN ................. (22) ...... % ....................... (27) ......................... . PPnBM ............ (23) ...... % . ...................... (28) ......................... . PPh Pasal 22 ..... (24) ...... % ....................... (29) ......................... . Jumlah ........................ (30) ........................ . Tanggal : ........................ :.(36) .......................... . ...... (37) ...... ., ....... (38) ........... . a.n. Menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b . ................... (39) .................... . ................... (40) .................... . NIP ............. (41) ................... .. !. Surat Izin Peminda htanganan deng an Kewajiban Memba yar Bea Masu k dan/ atau PPN alau PPN dan PPnBM serta lidalc dipungu t PPh Pasal 22 ber laku dalam jangka 60 (ena m puluh) hari sejak tanggal dilerbilka n. 2. Apabila keb eratan terhadap sur at perse tujua n terse but di alas dapal mengajukan pembatalan daJam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal dilerbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id No. (1) No. (2) No. (3) No. (4) No. (5) No. (6) No. (7) No. (8) No. (9) No. (10) No. (11) No. (12) No. (13) No. (14) No. (15) No. (16) No. ( 1 7) No. (18) No. (19) No. (20) No. (21) No. (22) No. (23) No. (24) No. (25) No. (26) No. (27) No. (28) N o. ( 29) N o. (3 0) No. (31) No. (32) No. (33) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor surat izin pemindahtanganan. Diisi nama Pejabat Perwakilan Negara Asing. Diisijabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing. Diisi nama Perwakilan Negara Asing (Negara/ organisasi internasional yang dipersamal{an dengan perwakilan diplomatik/ misi khusus). Diisi nama tempat Perwakilan Negara Asing berdomisili; Diisi jenis Kendaraan Bermotor. Diisi merek dan tipe Kendaraan Bermotor. Diisi tahun pembuatan Kendaraan Bermotor sesuai dengan Invoice. Diisi nomor rangka Kendaraan Bermotor. Diisi nomor mesin Kenclaraan Bermotor. Diisi kapasitas mesin Kenclaraan Bermotor. Diisi nomor Formulir B. Diisi tanggal Formulir B. Diisi nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Diisi tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenru pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Diisi nilai pabean clalam rupiah. Diisi pos HS, tru·if bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, clan PPh Pasal 22. Diisi persentase tarif bea masuk. Diisi persentase tarif cukai. Diisi persentase tarif PPN. Diisi persentase tarif PPnBM. Diisi persentase tarif PPh Pasal 22. Diisi jumlah bea masuk yang wajib clilunasi. Diisi jumlah cukai yru1g wajib clilunasi. Diisi jumla11 PPN yang wajib clilunasi. Diisi jumlah PPnBM yang wajib clilunasi. Diisi jumla11 PPh Pasal 22 yang wajib clilunasi. Diisi total jumlah bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, clan PPh Pasal 22 yang wajib clilunasi. Diisi nama orang/baclan/lembaga yang menerima peminclahtanganru1 Kenclaraan Bermotor. Diisi nomor iclentitas orang/baclan/lembaga yang menerima pemindahtanganan Kenclaraan Bermotor. Diisi nama tempat orang/badru1/lembaga yang menerima pemindahtanganan Kenclaraan Bermotor berclomisili. www.jdih.kemenkeu.go.id N o. (34) No. (35 ) N o . (3 6) N o. (3 7) N o. (3 8 ) No. ( 3 9 ) N o. (4 0 ) N o. (4 1 ) MENTERIKEUANGAN l�EPUBLIK INDONESIA - 3 - Diisi nomor pokok wajib pajak ( NPWP) orang/badan/lembaga yang menerima pemindah tmi.ganan Kendarami. Bermotor. Diisi nomor Perset ujum i. Me nteri Lu ar Ne geri mengenai pe min da h tm i.gm i.m i. Kendarami. Berni.otor. Diisi tmi.ggal Persetujuan Menteri Luar Negeri mengenai peminclahtmi.gmi.mi. Kenclm·ami. Bermotor. Diisi tempat surat izin peminclali.tanganan Kenclaraan Bennotor cliterbitkmi.. Diisi tmi.ggal surat izin peminclali.tangmi.an Kenclarami. Bermotor cliterbitkmi.. Diisi jab atmi. Pejabat Bea clmi. Cukai ymi.g clitunjuk. Diisi nmna Pejabat Bea clmi. . Cukai ymi.g clitunjuk. Diisi NIP Pejabat Bea dmi. Cukai ymi.g clitunjuk. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO KEPALA BAG . U. KEMENTERIAN _I/ , -. f\4'1 R).../' 1.,. I •J GIARTO ---- NIP 19S90tl-20198 4 02100 1 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN VII PER ATURAN MEN;r'.E \.'U <EUAJ'I Q AN R.EEUBLI K INDONES!Jl NOMOR 1 4 9 / PMK.04/LOl .'.:> · TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU CUIW ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORMAT SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ ATAU PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ ......... (1) .......... . SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAJ, DAN/ATAU PAJAK (SPPBMCP) Nomor Tanggal .......... (2) ......... . .......... (3) ......... . Berdasar kan Surat Izin Pemin.dahtanganan Nomor ................ (4) ............... tanggal ........... (5) ................... dengan ini ditetapkan tarif dan nilai pabean terhadap .......... : .................. (6) .................................. . atas nruna: Importir /Penerima Fasilitas *): Nruna ........................ (7) ...................... . Nomor Identitas: ........................ (8) ...................... . NPWP .................... : ... (9) ..................... . Alrunat ....................... (10) ..................... . sebagai berikut: Eksportir /Penerima Pindal1 Tangan *): Nruna ................ (11) .................... . Nomor Jdentitas NPWP Alrunat . ............... (12) .................... . . ............... (13) ···················· ................ (14) .................... . No. Urairu1 Barang Jumlah Dan Jen.is Saturu1 -Pos Tarif/HS -Tarif BM, Cukai, PPN, Nilai Pabean PPn.BM, PPh Pasal 22 1 .. (15) .. . .... (16) .... I NDPBM : ..... (20) .... I ..... (17).... . .... (18) .... I Dalrun Rupiali. (Rp.) : ..... (21) ..... . .... (19) .... Perhitungrui. Bea Masuk, Cukai., dan/atau Pajak Dalrun Rangka Impor Bea Masuk ..... (22) ...... % .................. (28) ................ . ................. (35) ................ , Cukai. ............. (23) ...... % .................. (29) ................ . PPN ................ (24) ...... % .................. (30) ................ . PPn.BM ........... (25) ...... % .................. (31) ................ . .................. (32) ................ . .................. (33) ................ . PPh Pasal 22 .... (26) ...... % Denda ............. (27) ...... % ................. (36) ................ . NIP ........... (37) ............... . Jumlal1 .................. (34) ................ . .............. (38) .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id Unit Ke1ja Nomor MENTER! KEUANGAN REPUBLlf\ INDONESIA - 2 - LEMEAR LANJUTAN SPPBMCP .................. (1) .............. .. .................. (2) ............... . halaman ... (39) .... dari ... (40) .... PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUK.Al No. ... (15) ... Uraian Barang Secara Lengkap Meliputi Jenis, Jumlah, Merek, Tipe, Ukuran, Dan Spesi.fikasi Lainnya ..... (16) ..... Jumlah dan Jenis Saluan ..... (17) ..... Nilai Pabean ..... (18) ..... -Pos Tarif/HS -Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh ..... (19) ..... . ................ (35) ............... , ................ (36) .............. . NIP .......... (37) .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id No. (1) No. (2) No. (3) No. (4) No. (5) No. (6) No. (7) No. (8) No. (9) No. (10) No. (11) No. (12) No. (13) No. (14) No. (15) No. (16) No. (17) No. (18) No. (19) No. (20) No. (21) No. (22) No. (23) No. (24) No. (25) No. (26) No. (27) No. (28) No. (29) No. (30) No. (31) No. (32) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Killi tor Pabean tempat SPPBMCP cliterbitkru1. Diisi nomor SPPBMCP. Diisi tanggal pendaftru·an SPPBMCP. Diisi nomor Surat Izin Peminclahtangrurnn. Diisi tanggal Surat Izin Peminclahtanganan. Diisi jenis bru·ang impor atau jenis prosedur (contoh: pemindahtanganan kendaraan bermotor eks fasilitas perwalcilan negara asing). Diisi nama importir/penerima fasilitas clan jabatan apabila ada. Diisi nomor identitas (KTP /Paspor /Lainnya). Diisi nomor pokok wajib pajalc (NPWP) apabila ada. Diisi alaniat importir/penerima fasilitas. Diisi nama eksportir / penerima pinclah tru1gan. Diisi nomor identitas (KTP /Paspor /Lainnya). Diisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) apabila ada. Diisi alamat eksportir/penerima pinclah tangan. Diisi dengan nomor urut. Diisi hasil pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai mengenai jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran clan spesifikasi dari barang impor. Diisi jumlah dan jenis satuan barang yru1g clipergunakan. Diisi nilai pabean yang clitetapkan oleh Pejabat Bea clan Cukai. Diisi pada kolom yang clisediakan dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenru: a. klasifikasi barru1g; dru1 b. besarnya pembebanan bea masuk, cukai, PPN, PPN dan PPnBM, clan PPh Pasal 22. Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Diisi nilai pabean dalam rupiah, yaitu hasil perkalian antaia nilai pabean pada kolom 18 dengru1 NDPBM pacla kolom 21. Diisi persentase tarif bea masuk. Diisi persentase tarif cukai. Diisi persentase tarif PPN. Diisi persentase tarif PPnBM. Diisi persentase tarif PPh Pasal 22. Diisi tarif denda, apabila terdapat clenda yang dihitung dengan persen. Diisi jumlah bea masuk yang wajib dilunasi. Diisi jumlah cukai yang wajib dilunasi. Diisi jumlah PPN yang wajib dilunasi. Diisi jumlah PPnBM yang wajib dilunasi. Diisi dengan jumlah PPh Pasal 22 yang wajib clilunasi. www.jdih.kemenkeu.go.id No. (33 ) No. ( 3 4) No . (35 ) No. ( 3 6) N o. (37 ) No . (3 8) N o. (3 9) No . (4 0) ' MENTERIKEUANGAN H.EPUBLIK INDONESIA - 4 - Diisi clengan jumlah cl encla apabila acla. Diisi cl engan total jumlali. bea masuk, cukai , pajal<, clan clencla yang wajib clilunasi. · Diisi namajabatan Pejabat Bea clan Cukai yang menerbitkan SPPBMCP. Diisi nama Pejabat Bea clan Cukai yang menerbitkan SPPBMCP. Diisi NIP Pejabat Bea clan Cukai yang menerbitkan SPPBMCP. Diisi cle_ngan keterangan lainnya seperti clasar hukum, ketentuan pembayaran, tanggal jatuh tempo clll. Diisi nomor ha.la.man . Diisi jumlali. halaman. I • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO GIA'R T / NIP 1 ' 5'9042019S4021001 .. / -_:::;..- www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN VIII PERATU RA N MENTER! KEUANG AN REPUBL IK INDONE SI NOMOR 14 9/ P MK .04 / 201 5 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI ATAS IMPO BARANG PERWAKILAN NEGARA ASJNG BESERTA PAR PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN BERMOTOR PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN CARA DIMUSNAHKAN Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea clan Cukai u.p ............. (1) ............. . melalui Direktur Jenderal Protokol clan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama ................................ (2) ................................... . 2. Nomor Identitas ................................ (3) .................................... . 3. Ke bangsaan ................................ (4) .................................... . 4. Perwakilan Negara Asing ................................ (5) ....... ............................. . 5. Jabatan ................................ (6) .................................... . 6. Alamat ...... : ......................... (?) .................................. .. dengan ini mengajukan permohonan agar kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor /Tanggal 2. Formulir B Nomor/tanggal 3. Nama Pemilik dalam Formulir B 4. Jenis/Merek/Tipe kendaraan 5. Tahun 6. Nomor Mesin 7. N om or Rangka 8. Diimpor dari negara 9. Nomor Polisi .............. (8) ................ / ................ (9) ................. . .............. (10) .............. / ................ (l 1) ............... . ................................ (12) ................................... . ............................... (13) ................................... . ............................... (14) ................................... . ..................... · .......... (15)-................................... . ............................... (16) ................................... . ............................... (17) .................................. .. ............................... (18) ................................... . dapat disetujui untuk diselesaikan kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainnya ............. (19) ............... *) di ............. (20) ............. . dengan alasan ...................................................... (21) ...................................................................... . Demikian pennohonan ini dibuat dengan keterangan sesungguhnya . .... (22) .... , ...... (23) .......... .. Kepala Perwakilan Negara A sing ( ............... (2) .......... · ...... ) *) Caret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Persetujuan Menteri Luar Negeri No1nor : ................... (24) ................. . Tanggal : ................... (25) ................ .. Permohonan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan dan atas Kendaraan Bermotor tersebut disetujui untuk dimusnahkan dengan menggunakan metode dihancurkan/ dibakar / diledakkan/ lainnya ......... ( 19) ................... *) di ..................... (20) .................... .. a.n. Menteri Luar Negeri Direktur Jenderal Protokol dan Kohsuler ( .................. (26) ....................... ) Persetujuan Menteri Keuangan Nomor : ........... (27) ................ . Tanggal : ........... (27) ................ .. Atas permohonan penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan menggunakan metode dihancurkan/ dibakar / diledakkan/lainnya*) sebagaimana terse but di atas disetujui. a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b . ............... (!) ................ . ............... (28) ................. .. NIP ......... (29) ................... . www.jdih.kemenkeu.go.id No. (1) No . (2) No. ( 3 ) No. (4) No. (5) No. (6 ) N o. ( 7 ) No. (8) No. (9) No. (10) No. (11) No . (12) No. (13 ) No. ( 1 4) No. (15 ) No. (16) No. (1 7 ) No. (18) No. (19) No. (20) No. (21) No. (22 ) No. (23 ) No. (24 ) No. (25 ) No. (26) No. (2 7 ) No. (28) No. (29 ) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi jab atan Pejabat Bea clan Cukai ya11 g ditunjuk. Diisi nan1a Kepala Perwal<:ilan Negara Asing. Diisi nomor identitas Kepala Perwalcilan Negara Asing. Diisi kebangsaan Kepala Perwaltilan Negara Asing. Diisi nama Perwal<:ilan Negara Asing. Diisi namaj abatan Kepala Perwaltilan Negara Asing. Diisi nama tempat Perwaltilan Negara Asing berdomisili. Diisi nomor Pemberital1uan. Impor Barang (PIB). Diisi tanggal Pemberita11uan Impor Barang (PIB). Diisi nomor Formulir B. Diisi tanggal Formulir B. Diisi nama pemilik/penerima fasilitas yang tercantum dalam Formulir B. Diisi jenis, merek, tipe Kendaraan Bermotor yang akan dimusnal1kan. Diisi tahun pembuatan Kendaraan Bermotor sesuai dengan Invoice. Diisi nomor mesin Kendaraan Bermotor yang al<:an dimusnal1kan. Diisi nomor rm1gka Kendaram1 Bermotor ym1g al<:m1 dimusnahkm1. Diisi Negm·a asal tempat pengirimm1 bm·m1g. Diisi nomor polisi Kendm·am1 Bermotor pada saat beroperasi di Indonesia. Diisi metode pemusnal1m1 lainnya (jika ada). Diisi lokasi tempat dilalrnanalrnn pemusna11an. Diisi alasm1 Perwaldlm1 Negara Asing melaln1kan pemusna11m1 Kendarami. Berni.otor. Diisi kota tempat pen gajum1 permohonm1. Diisi tm1ggal pengajum1 pennohonm1 pemusna11m1. Diisi nomor persetujum1 Menteri Luar Negeri. Diisi tm1ggal persetujuan Menteri Luar Negeri. Diisi nm1w Direktur Jenderal Protokol clan Konsuler atau Pejabat yang clitunjuk. Diisi nomor dm1 tm1ggal persetujuan Menteri Keum1gm1. Diisi nmna Pejabat Bea dm1 Cukai ymi.g ditunjuk. Diisi NIP Pejab at Bea dm1 Cukai ym1g ditunjuk. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA -BlRO UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO ·> 6.b. KEPA;LA BA ""GDrn-T.U. KEMENTERIAN \�•ML,, 1i.i GIA � � - ' NIP 19 �"4!-QO 98�02100 1 � www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KEUAN y AN REPUBLlK JNDONE SI NOMOR 1 4 9/P MK .04/20 1 5 TENTANG PEMBE BASAN BEA MASUK DAN / ATAU CUK AI ATAS IMPO BARANG PERWAKIL AN NEGARA ASING BES ERTA PAR PEJAB ATNYA YANG BER TUGAS DI INDONE SIA FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN UNTUK PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN BERMOTOR PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA Pada hari ini, ..... (1)....... tanggal ........ (2) ........ bulan ........ (3) ........ tahun ...... (4) ...... di ....... (5) ...... ., kami y an g bertandatangan di bawal1 ini: A. Perwakilan Kementerian Luar Negeri 1. Nania 2. NIP 3. Unit Kerja 4. Jabatan B. Perwakilan Kementerian Keuangan l. Nama 2. NIP 3. Unit Kerja 4. Jabatan : .......................... (6) ................................. . : .......................... (7) ................................. . : ..... , ..................... (8) ................................. . : .......................... (9) ................................. . : ........................ (10) ................................. . : .......... : ............. (11) ................................. . : ........................ (12) ................................. . : ........................ (13) ................................. . C. Perwakilan dari Perwakilan Negara Asing 1. Nama 2. Nomor Identintas 3. Perwal<llan Negara Asing 4. Jabatan D. Pihak Yang Melakilkan Pemusnahan 1. Nama 2. Nomor Identintas 3. Nama Entitas 4. Jabatan : ........................ (14) ................................. . : ........................ (15) ................................. . : ........................ (16) ................................. . : ........................ (17) ................................. . : ........................ (18) ................................. . : ........................ (19) ................................. . : ........................ (20) ................................. . : ........................ (21) ................................. . telah datang di ........ (22) ............ dan men y aksikan/inelalrukan pemusnahan Kendarnan Bermotor milik ........... (23) .............. . dengan spesifikasi sebagai berikut: I. Pemberitalman Impor Barang (PIE) Nomor /Tanggal 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Fonnulir B Nomor/tanggal Nama Pemilik dalam Formulir B Jenis/Merek/Tipe kendaraan Talmn Nomor Mesin Nomor Rangka Diimpor dari negara Nomor Polisi : ........... (24) ............ / .............. (25) ............. . : ........... (26) ............ / .............. (27) ............. . : ......................... (28) ................................. . : ......................... (29) ................................. . : ......................... (30) ................................. . : ......................... (31) ................................. . : ..................... . .... (32) ................................. . : ......................... (33) ................................. . : ......................... (34) ................................. . y ang telal1 mendapat persetujuan dari ....... (35) ........ u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan melalui Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor ............ (36) .......... : ..... tanggal ......... (37) ........... untuk diselesaikan kewajiban pabean denga.n cara di.musnal1kan menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainn y a ........... (38) ............. *) di ................... (39) .......................... (foto-foto hasil pemusnahan sebagaimana terlampir). Demilrian Betita Acara Pemusnal1an ini dibuat dengan sebenar-benamya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Perwakilan Kementerian Luar Negeri Perwakilan Kementerian Keuangan ( ......................... (6) .............................. ) ( ....................... (10) ............................ ) Perwakilan dari Perwakilan Negara Asing Pihak Yang Melakukan Pemusnahan ( ......................... (14) .............................. ) ( ............ � .......... (18) ............................. ) *) Coret y ang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id No. (1) No. (2) No. (3) No. (4) No. (5) No. (6) No. ( 7 ) No. (8) No. (9) No. (10) No. (11) No. (12) No. (13) No. (14) No. (15) No. (16) No. (17) No. (18) No. (19) No. (20) No. (21) No. (22) No. (23) No. (24) No. (25) No. (26) No. (27) No. (28) No. (29) No. (30) No. (31) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan. Diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan. Diisi bulan saat pelalrnanaan pemusnahan. Diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan. Diisi tempat (kota) pelaksanaan pemusnahan. · Diisi nama pejabat Kementerian Luar Negeri yang menyaksikan pemusnaha n. Diisi NIP pejabat Keme i;i terian Luar Negeri yang menyaksikan pemusnahan. Diisi nama unit kerja pejabat Kementerian Luar Negeri yang menyaksikan pemusnahan. · Diisi nama jabatan pejabat Kementerian Luar Negeri yang menyaksikan pemusnahan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mewalcili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Diisi NIP �ejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Diisi nama unit kerja Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Diisi nama Pejabat Perwakilan Negara Asing yang menyaksikan pemusnahan. Diisi nomor identintas Pejabat Perwakilan Negara Asing yang menyaksikan pemusnahan. Diisi nama Perwakilan Negara Asing. Diisi nama jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang menyaksikan pemusnahan. Diisi nama pihak yang melakukan pemusnahan. Diisi nomor identitas pihal< yang melalrukan pemusnahan. Diisi nama entitas (perusahaan/badan/lainnya) yang melalruk� pemusnahan. Diisi nama jabatan yan.g melakukan pemusnahan. Diisi nama tempat pelaksanaan pemusnahan. Disii nama Perwalcilan Negara Asing pemilik Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan. Diisi nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIE). Diisi tanggal Pemberitahuan Impor Ba.rang (PIB). Diisi nomor Formulir B. Diisi tanggal Formulir B. Diisi nama pemilik/penerima fasilitas yang tercantum dalam Formulir B. Diisi jenis, merek, tipe Kendaraan Bermotor yang al<an dimusnahkan. Diisi tahun pembuatan Kendaraan. Bermotor sesuai dengan Invoice. Diisi nomor mesin Kendaraan Bermotor yang akan dimusnahkan. www.jdih.kemenkeu.go.id No. (32) No. ( 3 3) No. (34) No. (35) No. (36) No. (37) No. (38) No. (39) MENTERIKEUANGAN l�EPUBLIK INDONESIA - 3 - Diisi nomor rangka Kendaraan Bermotor yang akan dimu snahkan . Diisi Negara asal tempat p�ngiriman barang. Diisi nomor polisi Kendaraan Bermotor pada saat beroperasi di Indonesia. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Diisi nomor surat persetujuan pemusnahan. Diisi tanggal surat persetujuan pemusnahan. Diisi metode pemusna11an lainnya (jika ada). Diisi lokasi tempat dilaksanalcan pemusnahan. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM / . u. .b . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBAN GP.S.BRODJONEGORO KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN I;;; GIAR�O • u NIP J 95904201984021001 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)