Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

91/PMK.03/2015

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
91/PMK.03/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 April 2015
Tgl pengundangan
4 Mei 2015
Mulai berlaku
30 April 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2015, BN 2015 (671)
Subjek
SANKSI ADMINISTRASI · PENGURANGAN · SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.03/2015 TENT ANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KET E RLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib terhadap Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat, diperlukan adanya instrumen kebijakan di bidang perpajakan; b. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- U ndang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan . ,./ f .., . , �/ - " . r � ,,.. , .. ,. MEl\rJ Hll l<EUANCiAf\I HH'l.IBLB< lNDONlS!P, -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Admihistrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTUi! !(LUi\f\lG1-'\N HH-'lJHLll\ INOONtS!f, -3- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum: dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahu:n 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 4. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 5. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda. 6. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), ataU: Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan . Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI f(tU/\N(iAN HEPUBUI< INDONE5!/\ -4- Pasal 3 Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: a. keterlamb atan pen yampaian SPT Tahun an Paj ak Peng hasi lan untuk Tahun Pajak 2014 dan seb elumnya dan/atau SPT Ma sa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan seb elum nya; b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 da n sebelumnya; c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015. Pasal 4 ( 1) Dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id MLNTFH! KEUANCAN HEPUBLll< !NDONFSI/\ -5- c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa: a. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/ atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan; b. fotokopi SPT a f au SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampai k an; c. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pehgiriman slirat yang dianggap sebagai bukti penetimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan; d. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana adtninistrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan e. fotokopi Surat Tagihan Pajak. (4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi berlaku ketentuan se bagai beriku t: a. Sanksi Adminifitrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau b. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHi l<EUANCi/-\f\I HEPUBUK. !NDONESlJ\ - 6 - (5) Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/ a tau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada a _y at (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. (8) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlak � ju g a untuk permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana d :l ma k sud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan meneliti: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3); b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan c. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEnl l<EW\NGAl\I HEPUGL!K lNDONE51/\ -7- (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal . 4 ayat (3), · ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), clan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jencleral Pajak menerbitkan: a. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau b. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. (3) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana climaksucl pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jencleral Pajak clengan ketentuan sebagai berikut: a. Sanksi Adrriinistrasi yang terq:mtum clalam Surat Tagihan Pajak belum clibayar oleh W ajib Pajak; dan b. jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan adalah sebesar jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jencleral Pajak denga n ketentuan sebagai berikut: a. Sanksi Administrasi yang tercantum Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian Wajib Pajak; clan dalam oleh b. . jumlah Sanksi Aclministrasi yang clikurangkan adalah. sebesar sisa Sanksi Aclministrasi yang belum clibayar oleh Wajib Pajak. (5) Surat KeputUsan Penghapusan Sanksi Admipistrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Aclministrasi sebagaimana dimaksucl pacla ayat (2) cliterbitkan oleh Direktur Jencleral Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTl:HI l<EU/\NGAN HEPUBL!f\ ll\IDOl\IES!/\ - 8- (6) Dalam hal hasi l pen elitian seb agaim ana dimaksud pada ayat (1) , men yim pulkan bahwa per mohona n Wajib Pajak tidak mem enuhi pers yaratan seb agaim ana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), keten tuan seb agaim ana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/ atau ketent uan seb agaim ana . dimaksud dalam Pasal 3, perm ohona n Waji b Pajak dikemb alikan . (7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kem bali. (8) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (9) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan · Wajib · Pajak sebagaimana dirriaksud pada ayat (6), permohona:n tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pasal 6 Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak sehubungah dengan adanya: a. penyampaian SPT Tahunan Pajak · Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SP T Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI l<EU/\NC:iAN f\EPUB! If< INDONLSl/1 -9- c. kete rlam batan pemba yaran atau pen yeto ran paj ak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Paj ak seba gaim ana terca ntum dalam SPT Mas a untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebel umnya ; dan/ atau d. pembet ulan yang dilakukan oleh Wa jib Pajak deng an kem auan sen diri atas SPT Tahunan Pajak Penghasila n untuk Tahun Pajak 2014 dan sebel umnya dan/ata u SPT Masa untuk Masa Pajak Dese mber 2014 d a n sebel umnya yan g me ngakibatkan utan g pajak men jadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015, tindakan pena gihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebu t dita ngguhkan apabila Wajib Pajak me nyam paikan perm ohona n seb agaim ana dim aksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/a tau Pasa l 4 ayat (7). Pasal 7 Dok um en berupa: a. Perm ohona n peng uran gan afa.u pengha pusa n Sanksi Administ rasi seb agaim ana dim aksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pas al 4 ayat (7); b. Surat Peng emba lian Perm ohona n Pen guran gan ata u Peng hapusa n Sanksi Admi nist rasi se bagaim ana dimaksud dalam Pasa l 5 ayat (7); c. Surat Kepu tusa n Peng hapusa n Sanksi Administ rasi seb aga imana dim aksud dalam Pasa l 5 ayat (2) huruf a dan Surat Kepu tusan Pengurangan Sanksi Admi nist rasi seb agaim ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dibuat den gan men ggunakan format sesuai contoh seb agaim ana terc antum dalam Lamp iran yang me rup akan bagian tida k terpisahkan dari Per aturan Menteri ini. Pasa l 8 Pera turan I\:f enteri ini mula i ber laku pada tanggal diun dang kan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -10- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015 .. r MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Mei 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMO R 671 GIA NIP 1 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 /PMK.03/2015 TENT ANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN . SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK MLN I EH! !<[U/\f\IC�AN flEPUHl II\ INPONLS!r'\ A. l. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGUR ANGAN ATAU PENGHAPU SAN SANKS! ADM INIST RASI ATAS KETERLAMBATAN PENY AMPAIAN SURAT PEMBERITAHUA N, . PEMBETULAN SU RAT PEMBERITAHUA N, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PEN YETORAN PAJAK : Norn or Lamp iran Hal .............................................. (1) ............................ (2) .. ········· ··································· (3) Perm oho nan Pen gurangan atau Pengha pusa n Sanksi Administrasi Yth . Direkt ur Jende ral Pajak u.b. Kep ala KPP ............ . . . .... . ........... . .......... (4) Yang berta nda tanga n di bawah ini: Nama NPWP Jaba tan Alam at Nomor Telep on Bertin dak sela ku ................ . ........... � ············ ............. (5) ...................................................... (6) .............................................. ........ (7) ... . .................................................. (8) ................... . ................................... (9) D Wa jib Paj ak D Wakil dari Wajib Pajak Nama ...................................................... (10 ) NPWP ..................................................... . (11) Alamat ...................................................... ( 12) bersa ma ini menga jukan per mohona n pen gurangan atau peng hapusa n sanksi administrasi yang terca ntum dalam Surat Tagihan Paj ak (ST P) : Nomor .............................................. , ..... (13 ) tangga l .................................................... ( 14), seba gai akib at dari (15 ) : D keterlamb atan pen yamp aian SPT atas: • SPT .. ............ ..................... . ........................... (16) • Tahun Pajak/Masa Pajak*) . ............ ........................... ....................... (17 ) • Tanggal . ............ .................................................. (18 ); www.jdih.kemenkeu.go.id D pembetulan SPT atas: MEN!'EHi KEUANGAN lff PUBl.11< lf\JDOf\lE'.)11\ - 2 - • SPT ...... . ...... ·······································. ....... .. . (19) • Tahun Pajak/Masa Pajak*) • Tanggal • Jumlah pembayaran pajak • Tanggal pem bayaran paj ak • Tempat pe ni bayaran pajak • NTPN D keterlambatan pembayaran pajak atas: D • SPT • Tahun Pajak/ Masa Pajak*) • Jumlah pembayaran pajak • Tanggal pembayaran pajak • Tempat pembayaran pajak • NTPN Sebagai kelengkapan permohonan , terlampir disampaikan: (33) No. J enis Dokumen Set/Lem bar 1 Surat Pernyataan (34 ) ... lembar 2 Fotokopi SPT /print-out SPT berbentuk dokumen 1 (satu) set elektronik 3 Fotokopi bukti penerimaan / bukti pengiriman surat 1 (satu) lembar 4 Fotokopi Surat Seto ran Pajak a tau saran a ... lembar administrasi lain yang disamakan dengan Surat Seto ran Pajak 5 Fotokopi Surat Tagihan Pajak 1 (satu) lembar Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/wakil*) (20) (2 1) (22) (23) (24) (2 5); (26) (27) (28) (29) (30) (31 ); (32). ..................................... (35) Keterangan : 1. Beri tanda X pada D yang sesuai. 2. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANCiAN HEPUHLll< INDONESIJ\ - 3 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANK S! ADM INIS TRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ' PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHU AN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Nom or (1) Diisi sesuai dengan penom oran surat Wa jib Pajak. Nom or (2) Diisi dengan nama kota dan tanggal surat per mohona n ditan datangani. Nomor (3) Diisi deng an jumla h lamp iran yang dis ertakan dalam surat per mohona n Waj ib Pajak. Nomor (4) Diisi dengan nama dan alam at Kantor Pela yanan Paj �k tempa t Wa jib Pajak terda ftar dan/ atau tern pat Pengu saha Kena Pajak dikukuh kan. Nomor (5) Un . tuk Wajib Pajak orang pribadi , diisi dengan nama Wajib Pajak yan g mena ndatangani surat perm oho nan. Untuk Wa jib Pajak bada n, diisi deng an nama wakil · yan g mena nda tangani surat per mohona n. Pen gertian wakil ada lah seba gaimana dimaksud dalam Pasa l 32 Undang -Un dang KUP. Nomor (6) Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pajak (NP WP) Wajib Pajak/wakil yang mena ndatangani surat permoho nan. Nomor (7) Diisi den gan jabatan wakil yang mena nda tangani surat per mohona n. Dalam hal per mohona n diaj ukan oleh Wajib Pajak orang prib adi, Nomor (7) tida k perlu diisi . Nomor (8) Diisi dengan alamat Wa jib Paj ak/wakil yang inena nda tangani surat per mohona n. Nomor (9) Diisi dengan nomor telepon Wa jip Pajak/wakil yang mena ndatangani surat per mohona n. Nomor (10 ) Diisi dengan nama Wajib P aj ak bada n apabila permohona n disa mp aikan oleh Wa jib Pajak bada n. Dalam hal permohona n disampa ikan oleh Wa jib Pajak orang priba di, Nomor (10 ) tidak perlu diisi. Nomor (1 1) Diisi den gan NPWP Wa jib Pajak badan ap abila permo hona n disa mp aikan oleh Wa jib Pajak bada n. Dalam hal permohona n disa mp aikan oleh Wa jib Pajak orang pribadi , Nomor (11) tida k perlu diisi. Nomor (12 ) Diisi den gan alam at Wajib Pajak badan apabila perm ohona n disa mp aikan oleh Wa jib Paj ak bada n. Dalam hal permohona n disa mp aikan oleh Wa jib Paj ak orang pribadi , Nomor (12 ) tida k perlu diisi . · Nomor (13 ) Diisi deng an nomor Surat Tagihan Pajak yan g diaj ukan perm ohona n. Nomor (14) Diisi deng an tanggal Surat Tag iha n Pajak yang diajukan per mohona n www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15 ) Nomor (16 ) Nomor (17 ) Nomor (18 ) Nomor (19 ) MEf\lTEH! !<EUJ\NGJ\N HEPUBLll< !NDONt:S!A - 4 - Dalam hal ter f a J at 1 ( satu) dasa r diken akannya sanksi administ rasi ma ka 1 (satu) yang dib eri tanda X. Dalam hal terda pat lebi h dari 1 (satu) dasa r diken akannya sanksi administrasi ma ka lebih dari 1 (satu) D yang diber i tanda X. Diisi dengan jenis SPT yang disa mp aikan . Diisi deng an Tahun Pajak/ Masa Pajak*) dari SPT yan g disamp aikan. Diisi deng an tangga l pen yamp aian SPT seb agaiman a tercantum dalam buk ti pener imaan atau buk ti pengirima ri surat. Diisi den gan jenis SPT yan g dibet ulka n . Nomor (20 ) Diisi den gan Tahun Pajak/Masa Pajak*) dari SPT yang dibetulkan. Nomor (2 1) Diisi den gan tangga l pen yamp aian SPT pembet ulan seb agaim ana terca ntum dalam bukti pener imaan atau bukti pen giriman surat. Nomor (22) Diisi den gan jumla h pajak yang tela h diba yar oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebi h dari satu kali, sebu tkan ma sing-m asing pemba yaran. Nomor (23 ) Diisi den gan tangga l dilakukannya pemba yaran pajak oleh Waji b Pajak. Dalam hal pemba yaran lebi h dari satu ka li, sebut kan ma sing-m asing tanggal pemba yaran. Nomor (24) Diisi dengan nama Bank Persep si/Po s Persepsi /Bank Devisa Persepsi /Bank Persepsi Mata Uang Asing tempa t pemba yaran paja k oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebi h dari satu kali, sebut kan ma sing-m asing temp at pemba yaran. Nomor (25) Diisi deng an Nomor Tran saksi Pen erim aan Negara (NTPN) sesua i deng an yang terca ntum dalam Surat Seto ran Pajak (SSP) atau saran a administrasi lain yang disa ma kan den gan Surat Seto ran Pajak seb agai buk ti pemba yaran paja k oleh Waji b Pajak. Dalam hal pemba yaran lebih dari satu kali , sebut kan ma sing-m asing NTPN. Nomor (26) Diisi den gan jenis SPT yang disa mp aikan. Nomor (27) Diisi den gan Tahun Pajak/Masa Pajak*) dari SPT yang disa mpa ikan. Nomor (28 ) Diisi deng an jumla h pajak yang tela h dib ayar oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebi h dari satu kali , sebu tkan ma sing-m asing pemba yaran. Nomor (29 ) Diisi dengan tang gal dilakukannya pemba yaran paja k oleh Wa jib Paj ak. Dalam hal pemba yaran lebi h dari satu kali , sebut kan mas ing-mas ing tang gal pemba yaran. www.jdih.kemenkeu.go.id i'v'H:NTEH! 1<.bU/\NG/\N HEPUBLlf< lf\JDONLSU:\ -5 - Nornor (30) Diisi dengan narna Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing ternpat pernbayaran pajak oleh Wajib Pajak . Dalarn hal pernbayaran lebih dari satu kali, sebutkan rnasing-rnasing ternpat pernbayaran. Nornor (3 1) Diisi deng an Nornor Tran saksi Pener irnaan Nega ra (NTPN) sesua i den gan yang tercanturn dalarn Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana adrninistrasi lain yang dis arn akan den gan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pernbayaran pajak oleh Wajib Pajak.· Dalarn hal pernbayaran lebih dari satu kali, sebutkan rnasing-rnasing NTPN. . Nornor (32) Diisi dengan alasan lain yang ingin disarnpaikan .oleh Wajib Pajak rnisalnya: untuk perrnohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat rnencanturnkan nornor keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah dikirirnkan kepada Wajib Pajak terhadap perrnohonan yang pertarna. Nornor (33) Diisi den gan jenis dok urnen den gan jurnlah lernba r rna sing-rn asing dok urnen seb agai per syaratan yan g harus dila rnpirkan . Nornor (34) Surat pernyataan dibu at oleh Wa jib Pajak sesua i den gan contoh form at seb agairn ana terlarnpi r pada larnpi ran Peraturan Menteri ini. Nornor (35) Diisi dengan narna dan tanda tangan pernohon sebagaiinana tercanturn dalarn Nornor (5) . www.jdih.kemenkeu.go.id MEN ITFll l\EUANGAN f{EPUBUI<. INDONESIA - 6 - A.2. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN YANG DIBUAT OLEH W AJIB PAJAK DAN WAJIB DILAMPIRKAN DALAM SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK: SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP Jabatan Alam at N om or Telepon Bertindak selaku .................. •.• .................................. ( 1) ....................................................... (2) ...................................................... (3) .... ··········· .. ·········· ··············· ..... . ..... . (4) ............................... ; ...................... (5) D Wajib Pajak D Wakil dari Wajib Pajak Nama ...................................................... (6) NPWP ...................................................... (7) Alamat ................................................... ... (8) Sehubungan dengan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi: Nomor : ...................................................... (9) Tanggal : ...................................................... (10), dengan ini kami menyatakan bahwa (1 1) : D keterlambatan penyampaian SPT ............ (12) Tahun Pajak/Masa Pajak*) ............ ( 13) yang kami s�m paikan pada tanggal ................. ( 14); D pembetulan SPT ............ (15) Tahun Pajak/Masa Pajak*) ............ (16) yang kami sampaikan tanggal ................. (17) dan kami telah melunasi kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT pembetulan sebesar .............. (18) pada tanggal ................ (19) di ................... (20) dengan NTPN .................. (2 1); dan/ atau*) D keterlambatan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT ............ (22) Tahun Pajak/Masa Pajak*) ............ (23) sebesar .............. (24) yang telah kami laksanakan pada tanggal .............. (25) di ....................... (26) dengan NTPN .................. (27), dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan kami. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya . ........ ............ , .............................. (28) Wajib Pajak/wakil*) Materai Rp6.000,00 ............................... (29) Keterangan: 1. Beri tanda X pada D yang sesuai. 2. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nom or (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomo r (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10 ) Nomor (1 1) Nomor (12 ) Nomor (13 ) Nom or (14 ) Nomor (15) Nom or (16 ) Nomor (17 ) Nomor (18) fV1[!\l'rF H! l<EU/\NG f!..1\! HEPUBt I!< !NDONE:�IJ\ - 7 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN Untuk Wajib Paj ak orang pribadi , diisi den gan nama Wajib Pajak yan g me nan datangani surat perm ohona n. Untuk Wa jib Paj ak badan , diis i deng an nama wakil yang mena nda tangani surat per mohona n. Penge rtian wakil ada lah seba gaimana dima ksud dalam Pasa l 32 Un dang-U nda ng KUP. Diisi den gan Nomor Pokok Wa jib Paj ak (NPWP) Wajib Paj ak/wakil yan g mena nda tangani surat pernyataan. Diisi den gan jabatan wa.kil yang me nand atangani surat per nyataan. Dalam hal surat per nyataan dibuat oleh Wa jib Pajak orang pribadi , Nomor (3) tidak perlu diisi . Diisi dengan alamat Wa jib Pajak/wakil yan g menand atangani surat per nyataan. Diisi dengan nomor telepon Wajib Paj ak/wakil yang mena ndatangani surat per nyataan. Diisi den gan nama Wa jib Pajak bada n. Dalam hal per mohona n diajukan oleh Wa jib Paj ak orang priba di, Nomor (6) tida k perlu diisi . Diisi den gan alamat Wa jib Paj ak badan. Dalam hal per mohona n diaj uka n oleh Wa jib Pajak orang priba di, Nomor (7) tida k perlu diisi . . Diisi den gan alamat Wa jib Pajak badan. Dalam hal per mohona n diaj ukan oleh Wa jib Pajak orang priba di, Nomor (8) tida k perlu diisi . Diisi deng an nomor STP. Diisi den gan tanggal STP. Diisi pada D yan g sesua i. Diisi dengan jenis SPT yang disa mp aikan. Diisi den gan Tahun Pajak/Masa Pajak*) dari SPT yang disa mp aikan. Diisi den gan tanggal pen yamp aian SPT seba gaim ana terca ntum dalam bukti penerimaan at a u bukti peng iriman surat. Diis i dengan jenis SPT yang dib etulkan. Diisi den gan Tahun Pajak/Ma sa Pajak*) dari SPT yang dibet ulkan. Diisi den gan tanggal pen yamp aian pemb etulan SP T seb aga ima na terca ntum da lam bukti pen erim aan atau buk ti peng irim an sura t. Diisi dengan jum lah pajak yang telah diba yar oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebih dari satu kali, sebut kan ma sing-masing pemba yaran. www.jdih.kemenkeu.go.id fvll:NI f:H! t\EUl\f\!Ci/\N HEPl Jl31 I!< lfiJOONES!A - 8 - Nomor (19 ) Diisi deng an tangga l dilakukannya pemba yaran pajak oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebih dari satu kali , sebu tkan ma sing -ma sing tanggal pemba yaran . Nomor (20 ) Diisi den gan nama Bank Persepsi /Po s Persep si/Bank Dev isa Persepsi /Bank Persepsi Mata Uang Asing temp at pemba yaran pajak oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebih dari satu kali , sebut kan ma sing -ma sing tempa t pemba yaran. Nomor (2 1) Diisi dengan Nomor Tran saksi Pener imaan Negara (NT PN) sesua i deng an yang terca ntum dalam Surat Seto ran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disa ma kan dengan Surat Setor an Paj ak seb agai bukti pemba yaran pajak oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebih dari satu kali , sebu tkan ma sing-masing NTPN. Nomor (22) Diisi dengan jenis SPT yan g disa mp aikan. Nomor (23) Diisi dengan Ta hun Pajak/Masa Paj ak*) dari pemba yaran pajak. Nomor (24) Diisi den gan jumla h pajak yang tela h dib ayar oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebih dari satu kali , sebutkan ma sing-masing pemba yaran. Nomor (25) Diisi deng an tangga l dila kukannya pemba yaran paj ak oleh Wa jib Pajak. Dalam hal pemba yaran lebi h dari satu kali , sebut kan ma sing -masing tang gal pemba yaran. Nomor (26 ) Diisi den gan nama Bank Per seps i/Po s Persep si/Bank Devisa Persepsi /Bank Persepsi Mata Uang Asing temp at pemba yaran pajak oleh Wa jib Paj ak. Dalam hal pemba yaran lebih dari satu kali , sebut kan masing-masing tempa t pemba yaran. Nomor (27 ) Diisi den gan Nomor Tran saksi Pene rim aan Negara (NTPN) sesua i den gan yang terca ntum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau saran a admi nist rasi lain yang disa ma kan den gan Surat Setor an Pajak seb agai bukti pemba yaran paja k oleh Wa jib Pajak. . Nomor (28 ) Nomor (29 ) Dalam hal pemba yaran le b ih dari satu kali , sebut kan masing-masing NTPN. Diisi deng an nama kota dan tang gal surat per mohona n ditand atangani. Diisi den gan nama da n tanda tanga n Wa jib Pajak orang prib adi/ wakil Wa jib Pajak badan di atas mete rai. www.jdih.kemenkeu.go.id fVlLNi fHI l<EU/\NG/\N HEPUHUK !l\IUOf\l[SIA - 9 - B. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMI NISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUB LIK IND ONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Nomor Sifat Lamp iran Hal .................... .... ...... ........... ( 1) S-..... ....... ........ ....... ..... (2) .................. ...... ........... (4) ..... •. •..... ... . . . . .. .............. (5) Peng emba lian Perm ohona n Peng urangan atau Pengha pusan Sanksi Admini strasi Yth ............ ......... ......... .. . .. ........ ............. ................ (6) ... ............... ............ (3) Sehubung an den gan surat Sauda ra nomor ...... . ...... .. ..... . (7) tang gal ................. (8) yang diterim a tanggal . ..... . .... . ......... (9) hal Per mohona n Peng urangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagi han Pajak nomor ........... ........ . (10 ) tanggal ............ ....... . (11) yang diterb itka n terkait den gan (12 ): D ketelamb atan penya mpa ian SPT; D pen yamp aian pemb etula n SPT; dan/ atau D keterlamb atan pemba yaran pajak, dengan ini disa mp aikan bahwa : 1. Berd asa rkan pen elitia n kami, perm oho nan Sauda ra tida k mem enuhi ketent uan dan/atau pers yarata n seba gaim ana diatur dalam Pasa l 3/Pasa l 4 ayat (2)/ Pasa l 4 ayat (3)/Pasa l 4 ayat (4)*) Peraturan Menter i Keu angan Nomor /PMK.03/2 015 , den gan pen jelasa n seb agai berikut: a ..... .......... ........ ; b ......... . ........ ..... ; c .. . .... .... . . ..... . dst . (13 ) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI KEU/\f\JGAN HEPUBLlf( lf\JDOl\IE51A -10 - 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara: D masih dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2015. D tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor . /PMK.03/2015. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ... ··················· ............... (14) NIP ................................. (15) Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2 .................. . ................... (16) Keterangan: 1. Beri tanda X pada D yang sesuai. 2. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id I'v'IEl\!TCHI l<H.l/\NC1AN !ff PUBUI< lf\JDONfSI/\ - 11 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHO NAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SAN KS! ADM INIST RA SI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SU RAT PEMBERITAHUA N, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUA N, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Keterangan: Diisi dengan nama unit kantor yang bersangkutan/menggunakan kepala surat unit kantor yang bersangkutan. Contoh: Kantor Wilayah DJP Bali Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan sifat surat. Diisi dengan jumlah lampiran. Diisi dengan nama dan alamat W ajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Paja.k. Diisi dengan tanggal diterima surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak. Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak. Diisi dengan dasar pengenaan sanksi administrasi. Dalam hal terla J at 1 (satu) dasar dikenakannya sanksi administrasi maka 1 (satu) yang diberi tanda X. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dasar dikenakannya sanksi administrasi maka lebih dari 1 (satu) D yang diberi tanda X. Diisi dengan penjelasan singkat ketentuan yang tidak terpenuhi. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat. Diisi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tern pat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Contoh: Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Beri tanda X pada D yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI !<EUJ\NGAN. HEPUBL!I< lf\IDONE:SIA - 12 - C. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTU SAN PENGUR AN GAN/PEN GHAPUSAN SANKS! ADM INIST RA SI KARENA PERMOHO NAN WAJIB PAJAK ATA S KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUA N, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUA N, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PEN YETORAN PAJAK : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL P A JAK NOMOR KEP-.......................... (1) TENT ANG . PENG URAN GAN/ PENGHAPU SAN* ) SANKS! ADM INIST RASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHO NAN WAJIB PAJAK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasa:rkan surat permohonan Wajib Pajak atas nama ................ (2) nomor. ............. (3) tanggal ............ (4) yang diterima. oleh ......... � ... (5) tangga l .............. (6) berda .sarkan Lem bar Pengawasan Arus Dokumen nomor ............ (7) tanggal ........... (8) tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak nomor ........... (9) tanggal ................ (10); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi nomor ...... (1 1) tanggal ......... (12); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian ·Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau . Penyetoran Pajak; 3. .. ..................................... ; (13) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI !<EUJ-\f\JGAi'J HEPUP.Lll\ INDONESlA - 13 - MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTlJSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERT AMA KE DUA PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKS! ADMINISTRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. 1. Mengabulkan/Menolak*) permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak dalam suratnya nomor .: .................. (14) tanggal .. : ................... (15). 2. Menghapuskan/ Menghapuskan / Mempertahankan *) jumlah Sanksi Administrasi dala in Surat Tagihan Pajak nomor .................. (16) tanggal ........ ............ (17), atas Wajib Pajak: Nama NPWP Alam at ......................... . .. (18) ........................... (19) ............ , .............. (20). dengan perincian sebagai berikut: (2 1) Uraian Semula . Dikurap.gkan/ Menjadi (Rp) I (USD)*) Dihapuskan*) (Rp) /(USD)*) ( R p) I ( USD ) * ) Pajak yang tidak/ kurang dibavar Sanksi Administrasi: 1. Denda Pasal 7 2. Bunga Pasal 8(2) atau Pasal 8(2a) 3. Bunga Pasal 9(2a) atau 9 ( 2b) 4. Denda Pasal 14(4) Jumlah yang masih harus dibavar Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 ..................... . 2. 3. 4 ...................... dst. (22) Ditetapkan di ....................... (23) . pada tanggal ........................ (24) a.n. DlREKTUR JENDERAL PAJAK .. · .. .. � ... .............................. (25) NIP ................................... (26) www.jdih.kemenkeu.go.id MEN Trnl l<EUA NGAN HEPU BLIK IND ONESlA - 14 - PETU NJUK PENG ISIAN SURAT KEPUTU SAN PENGURANGAN/PEN GHAPU SAN SANKS! ADM INIST RA SI KARENA PERMO HON AN WAJIB PAJAK ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUA N, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUA N, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Nomor (1) Nomor (2) dan (18 ) Nomor (3) dan (14 ) Nomor (4) dan (15 ) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) dan (16 ) Nomor 10) dan (17 ) Nomor (1 1) Nomor (12 ) Nomor (13 ) Nomor (19 ) Nomor (20) Nomor (21) Diisi den gan nomor keput usan. Diisi den gan nama Wa jib Paj ak yan g menga jukan perm ohona n . Diisi den gan nomor surat per mohona n Waj ib Pajak. Diisi dengan tangga l surat perm ohona n Wa jib Pajak. Diisi dengan nama Kantor Pela yanan Paj ak yan g mene rim a sura t per mohona n Wa jib Paj ak. · Diisi deng an tanggal surat Waj ib Pajak diter ima di Ka ntor Pela yanan Pajak. Diisi den gan nomor Lembar Pen gawa san Aru s Dok um en. Diisi den gan tan ggal Lem bar Pen gawasa n Aru s Dokumen . Diisi deng an nomor Sur at Tag iha n Pajak yang diajukan per mohona n . Diisi deng an tan ggal Surat Tag iha n Paj ak yang diajukan perm ohona n . Diisi dengan nomor laporan · penelitian peng uranga n atau peng hapusa n sanksi admi nist rasi. Diisi tanggal laporan penel itia n peng urangan atau penghapusan · sanksi administr asi . Diisi den gan Keputu san Direktur Jende ral Pajak tenta ng Pelimp ahan Wew ena ng Di rektur Jend eral Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direkto rat Jend eral Pajak yang berlaku. Diisi den gan Nomor Pokok Wa jib Pajak (NPWP) Wa jib Pajak yang menga jukan per mohona n . Diisi den gan alamat Wajib Paj ak. Diisi den gan . jumla h pajak yang kurang diba yar , Sanksi Admini strasi, dan jumlah yan g ma sih harus diba yar seb aga imana terca ntum dalam STP. Diisi den gan jumla h Sanksi Admini strasi yan g dihapu skan . dalam Keput usan Direktur Jend eral Pajak ini. Diisi den gan jumla h pajak yan g kuran g diba yar , Sanksi Admini strasi , dan jum lah yang ma sih harus diba yar setela h dilakukan peng uran gan atau peng hapusan Sanksi Admi nis trasi www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23} Nomor (24) Nomor (25) f1t1ENTEHI l<EU/\NGAN RFF'UBLll\ lf\JDONES!A - 15 - dalam surat keputusan. Khusus terhadap permohonan yang kedua maka kolom dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak diubah menjadi: U raian S emula D ikurangkan / D ikurangkan / Menjadi ( R p)/( USD)* ) D iha p uskan *) D iha p uskan *) ( R p)/(USD)*) ( Pertama ) ( Kedua ) ( R pl / IU SD l * l ( R p ) /(USD ) * ) Pajak yang tidak / kurang dibayar S anksi Administrasi: 1. D enda Pasal 7 2. Bunga Pas al 8 ( 2 ) atau Pasal 8 ( 2a) 3. Bunga Pasal 9 ( 2a ) atau 9 ( 2b ) 4. D enda Pasal 14(4) Jumlah yang masih harus dibayar Kolom tersebut di atas diisi dengan ketentuan sebagai berikut: Diisi dengan jumlah pajak yang kurang dibayar, Sanksi Administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP serta jumlah Sanksi Administrasi yang telah dikurangkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak yang telah diterbitkan terhadap Wajib Pajak sebelumnya. Diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan atau dihapuskan dalam · surat keputusan . Diisi dengan jumlah pajak yang kurang dibayar, Sanksi Administrasi, dan jumlah yang . masih harus dibayar setelah dilakukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi. Diisi dengan pihak yang akan diberikan salinan keputusan, termasuk untuk Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, kepala unit kantor penerbit surat keputusan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak. Diisi den gan nama kota temp at surat keput usan diterbit kan . Diisi den gan tan ggal surat keput usan diterb itkan . Diisi deng an jabatan pejabat yan g menanda tangani surat keput usa n. Cont oh: Kepala Kantor Wila yah DJP Aceh www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 16 - Nomor (26) Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandat . angani surat keputusan . Keterangan : 1. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai. 2. Surat keputusan dibuat/dicetak dalam 4 (empat) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut: - lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak; - lembar ke-2 : untuk Kepala KPP penerbit ketetapan pajak; - lembar ke-3: untuk unit kantor penerbit surat keputusan ; - lembar ke-4 : untuk Direktur Jenderal Pajak. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)