Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

89/PMK.010/2015

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
89/PMK.010/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 April 2015
Tgl pengundangan
28 April 2015
Mulai berlaku
28 April 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2015, BN 2015 (652)
Subjek
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN · SANKSI · WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI · Bidang Umum · Bidang Fiskal

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

/ \ ·� •' MENTER! KEl)ANGAN · . REPUBLIK INDONESIA SALINAN . . . . : . PERATURAN MENTER! KEUANGAN. REPUBLIK INDONESIA NOMO R · 89 /PMK. 0 10/2015 . TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILI T AS PAJAK P ENGHASILAN, UNTUK.PEN ANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU . DI DAERAH -DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKS! BAGIWAJIB PAJAK BADAN DJ\LAM NEGERI · YANG DIBERIKAN FASILlTAS PAJAK PENGHASILAN DEN(}AN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, . . . . . . Menimbru�g · : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3} Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak . Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha ·Tertentu dan/atau di Daerc;ll1-daerali. Tertentu , perlu menetapkari. Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pe1nbedan Fasilitas Pajak Penghasilan. unttik Penanaman Modal di Bidrul.g­ bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- . daerah Tertentμ se11:a . Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan; . . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasi1an untuk . Penanaman ·Modal di . Bidang-bidang Usa)la Tertentu dan/atau di Oaerah-daerah Tertentu (Le1nbru�an Negara Republik Indor:tesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambali . an Lembarrul. Negara Republik Indoii.esia Nomor . 5688}; MEMUTUSKAN: PERATUAAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA ·PEMBERlAN FASILITAS .· PAJAK PENGHASILAN · UNrUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAfIA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAfl-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB·PAJAK BADAN DAI.AM NEGERI . · YANG . DIBERIKAN . · . FASILITAS PAJAK PENGl-IA.SILAN. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah · negara Republik Indonesia. 2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3. Dae'rah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Pasal 2 (1) Kepada Wajib Pajak · badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah­ daerah Tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: \ www.jdih.kemenkeu.go.id nT�'T'RTRlJSI II . , : . . . . . . " " t MEf\ITEr\I l\t'J)/\f\IG/\f\I 1�1:=.r·un1_11:< ll\IDOl\IE�:il/\ -3- a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puh.ih persen) darijurrilah Penanaman Modru berupa aktiva tetap · berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing­ maslng sebesar 5% (lima persen) per . tahun yang dihitung sejak saat mulc;rl berproduksi secara komersial. b. penyusutan yang dipercepat atas . aktiva be'rwuJu d dan am01iisasf . yang dipercepat atas aktiva tak.berwujud yang diperoleh dalamrangka Penanaman Mod.al baru dan/ atau perluasan · usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif aJll ortisasi ditetapkan sebagai berikut: 1. untuk penyusutan · yang dipercepat · atas aktiva · berwufud: Masa Tarif Penyusutan · Kelompok Aktiva Manfaat Berdasarkan Metode Berwujud Mepjadi Garis Sal do . . Lurus Menurun I. Bukan Bani:i:una:Il .• 100% . Kelompokl 2tahun 5 0 % (dibebankan sekaiii:i:us) · · · Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 2 5 % Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bani:i:unan: · · Permanen · 10 tahun I°O% - Tidak Permanen 5 tahun 20% - ,. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI U , : . � .. :.: : .. · .; MENTEl<I l<f'l.JAf\IGAN l'<:E:Pl.Jnl .II� lf\IDOf\JF�W\ -4- 2. untuk amortisasi ·yang dipercepat atas aktiva tak be rwu 1ud: Kelompok Masa Tarif Amortisasi Aktiva Tak Manfaat 8erda sarkart Meto de Berwujud Men jadi Garis Saido Lui:us Menurun Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekalii;!us) Kelomook II 4 tahun · 25% 50 % Kelomook III 8 tahun 12,5% 25% Kelomook IV 10 tahun 1 0% 20% c. pengenaa:n Pajak · Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negert selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen) , atau talif yang · lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku ; dan d. kolhpensasi kemgian yang · lebih lama dari 5 (Hrna} tahtin tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai betjkut: · 1. tambahan 1 tahun : apabila Penanaman Mod al baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat ( l} huruf a dilakukan di kaw asan industri dan/ atau kaw asan berikat; 2. tambahan 1 tahun . : apabila Wajib . Pajak yang melakukan Penanaman Modal ha.tu mengeluar kan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebes ar Rp 10.0 00. 000.000, 00 (sepuluh rniliar rupiah); 3. tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan/ atau komp onen hasil. produksi dalam negeli paling sedi kit · 70% (tujuh puluh persen} sejak tahun ke 4 (empa t); · · www.jdih.kemenkeu.go.id . · � . nTQ'T'RTRT T� T TT I : • t. · · IVIU,ITT:HI 1\L:IJ/\f\ICi/\N I \L-J'l.IUUI\ lhlDONL:'.31/\ -5- 4. tambahan I tahun atau 2 tahun a) fambahan I (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima _ ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun bertur ut-turut ; a tau b) tambahan 2 (dua ) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kur angnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-tur ut; 5. tambahan 2 tahun: apabila mengelua rkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (Hrna persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 6. taml;>ahan 2 tahun: apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (I) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba-setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasari Penanaman Modal; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBl]S� II. '�:.� : MEl'HEf{I l<EUANG/\f\I J\L:F'UHL.11\ lf\IUOJ\IE.t�IA -6- . 7. tambahan 2 tahun: apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Moda l pada bidang- bidang . usaha yang diatur pada ayat . (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (3) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana pimaksud pada ayat (2) juga diberikan kepada Wajib Pajak yang atas usula.Il pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak" Penghasilan badan sesuai ketentuan . Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, ditolak oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun pajal\: saat mulai berproduksi secara .komersial. ' (2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana . · dimaksud pada ayat' (I) dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun dikalikan jumlah Penanaman Modal yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Pasal 4 (I) Penghitungan fasilitas . Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2} huru.f b, dimulai sejak bulan berlakunya keputusan persetuj uan pemberian fasilitas Pajak · Penghasilan. (2) Penghitungan penyusutan atas aktiva · berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan ainortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal l lA Undang-Undang Nomor 7 Tahuri 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. www.jdih.kemenkeu.go.id D T STRIBUSI II , : . t. · · . IVILHTl:l{I l\EU/\f\IU/\1\1 1;:1J-1UULll\ lf\IUOl\11"'��;1/\ -7- (3) Pemanfaatan fasilitas · Pajak Penghasilan seba gaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: · a. Kelompok aktiv a berwuju d sebagai1nana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat ( 2 ) huruf b ang ka 1) dan kelom pok aktiva tak berwu jud sebagaimana dima ksud daJam Pasal 2 . ayat (2) huruf b angka 2) adalah sesua i kete rituan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaiman� diatur dalam Pasal 11 dan Pasal l lA Und ang-Unda ng Nomor 7 Ta hun 1983 ten.tang Pajak Penghasilan beserta perub ahannya. b. Dasar penyusutan dan amort isasi dipercepat adala h: 1) harga perolehan aktiv a bagi Waj ib Pajak yang menggunakan meto de penyu sutan garis lurus; 2) nilai sisa buku aktiv a bagi Wajib Paja k yang menggun akart metode penyusutan . saldo menur un. c. Tarif pen yusutan yang diper cepat atas aktiv a berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) dan tarif · amortisasi yang dipercepat · adalah sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) . huruf b angk a 2). · · d. Masa manfaat dipercepat aktiv a adalah setengah dart sisa masa inanfaat aktiv a seba gaimana dim aksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA Undang-Undang Nomor 7 Tah un 1983 tentang Pajak Penghasilan bese rta perub ahannya dengan ketentuan bagian bulan dihit ung seba gai 1 (satu) bulan pen uh. (4) Dalam hal aktiva tetap yang lan;ia diganti deng an aktiv a tetap yang barn , dasar penyu sutan aktiva teta p baru adalah harga perolehan aktiv a barn dimaksud . Pasal 5 (I) Terhadap aktiva tetap yang menda patkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilarang diguna kan selain untuk tujuan pemberian fasilitas , atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiv a tetap dimaksud kecua li diganti dengan �Uv a tetap barn , sebe lum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara: www.jdih.kemenkeu.go.id . ·� . DISTRIBUSI II , ... \:.: : M[(\ITl::l'll l<El..1/\f\IGAf\J Hl'.T'UIJUJ< INUOl,IF!�I/\ -8 - a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau · b. masa manfaat aktiva sesua i dengan ketentu an seba gaimana dim aks ud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1. (2) Terhadap aktiva tak berwujud yang menda patkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai mana dimak sud dalam Pasa l 2 ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pem berian fasilitas , a.tau dialihkan sebagian atau seluru h aktiva tak berwujud dim akstid kecual i . diganti dengan aktiva tak berwujud baru , sebeluin berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dim aksud sesua i dengan ketentu an sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2. . Pasal 6 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebaga imana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat dimanfaa tkan sejak berlakunya keputusa n persetu juan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat .Wajib Pajak tidak lagi memenuh i ketentuan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indones ia (KBLI) , atau cakupan produk, serta persyaratan · lainnya dalam Ianipiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas . juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah sebesar persentase total nilai · penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruJ:i produk pada tahun pajak sebelum dividen dibagikan. (3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besainya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) buruf c sebanding dengan persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelurn perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada wakhi selesainya perluasan usaha. � .. www.jdih.kemenkeu.go.id DT8TRIBUSI II +.'.:' · · .. :: Ml.':NTEHI l\LU/\1\1(;/\N ru:PUDLll< 11\l[JC>r\l[SIA -9- Pasal 7 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan seba gaiman a dimak sud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan perset uj uan pemb erian fasilitas Pajak Penghasilan dan Wajib . Pajak . memenuh i persyaratan sebagaimana dimaks ud dalam Pasal.2 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, ang ka 5, angka 6 dai:J. /atau angka 7. . · (2) Dalam hal . Wajib Pajak dapat memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dima ksud . dalam · Pasal 2 ayat (2) huruf d, sehirigga Wajib Pajak dimaks ud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kom pensasi kerug ian yang meleb ihi dari 5 (Hrna) tahun , besamya tambahan jangka . wak tu kompens asi kerugian . yang . diberikan adalali. paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tali.un. (3) Untuk mendapatkan fasllitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Wajib Pajak ha.rus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pe1n e riksaan lapangan menerbitkan . keputusan tentang penambahan jangk a waktu fasilitas kompensasi kerugian . (5) Permohonan tertulis sebagaimana . dimaksud pada ayat (3) dan keputusan tentang penambiihan jangka. waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagai mana tercantum dala1n Lampiran I yang merupakan bagian tid ak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. · (6) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dim aks ud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketentuan tambali.an I (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka: · 1 berlaku untuk . kerugian seluruh tahun pajak · sepanjang Penanaman Modal · baru dilakukan di kawasan industri . dan/atau kawasan berikat dan berakhir saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I). · www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II ' : . r. ·· . 1\/11.]'fl l'.HI f([l J/.\f\f(;/\l'l f{L'.F'llnl.ll< 11\llJUl'J[:;f/\ -10- b. Ketentuan tambahan 1 (satu) tahuh sebagailn ana dimaks1:1d dalam Pasal 2 ayat (2) hur uf d angka 2 berlaku untuk kerug ian tahun pajak dicapainya pengeluaran untuk infrasthlktur ekono mi dan sosial di lokasi · usaha paling sedikit sebesar Rplo .000.000;000 ,oo (sepuluh ·miliar rupiah). c. Ketentuan , tambahan 1 (satu) tahun. sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 3 berlaku: 1. terhitung sejak tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin Penanainan Modal atau izin perluasan Penanaman Modal dan Wajib Pajak bersangkutan menggunakan bahan · baku. dan/ atau komponen hasil produksi dalam negert paling sedikit 70% (tujtih puluh persen); dan 2. pada tahun pajak sebelum tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak melnp eroleh · izin Penanama il. Modal . atau izin perluasan Penanai:nan Moda l bersangkutan dan Wajib Pajak menggunakan bahan b aku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negei.·i paling sedikit 70% .(tujuh puluh persen) . . ' d. Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun seb a gaimana diniaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 4 berlaku: · 1. tambahan 1 (sa t u) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima rabis) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (Hrna) tahun berturut-turut; a tau 2. tambal1an 2 (dua) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangrtya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 3. tenaga ke1ja Indonesia sebagaimana dimaksud dalain angka l dan angka 2 adalah tenaga ke1ja yang berkewai·ganegaraan Indonesia dan· tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak. 1. www.jdih.kemenkeu.go.id DTSTRIBUSI II 1.'. +.·· IVIFf\ITEF-�I l<'.EI JAl\IG/\f\l l'{E::l:1UULll< INDOl,IESIA -11 - e. Ketentuan tambahan 2 (dua ) tahun · seba gaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 5 berlaku untuk kerugian tahun pajak saat dica painya pengelu aran biaya pen elitian dan pengembangan di dalam · negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dart jum lah realisasi Penanaman Modal, dalam jangka wak tu 5 (lima) tahun. f. Keteptuan · tambahcin 2 . (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 6 berlaku: 1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas tambahan kompensasi kerugian . sebag aim ana dimaksud dala J,TI 'Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 6 adalah Wajib Pajak yan g memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (l); 2) sumber . pembiayaan perlQasan Penanaman Modal berasal dart laba setelah pajak (earning after tax) Wajib · Pajak. pada satu tahun. pajak . sebelum tahun diterbitkannya izin prtnsip perluasan Penanaman Modal; 3) kerugian yang dapat dibertkan _ fasilitas tainbahan jangka waktu · kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun adalah kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas kegiatan perluasan Penanaman Modal sebagairriana dimaksud pada angka 2); g. Ketentuan tambahan 2 · (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 7 berlaku untuk tahun pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dart nilai to�al penjualan. (7) Wajib :Pajak yang melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat - Jasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka l, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan/ a.tau angka · . 7 sesuai dengan ·· penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah · atas Pencinaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI )I , : . t,_::. : ·.· MEl\ITEl�I l<ElJ/\NG/\N nFfll IUI .II<. ll\lfH)f'il'.�:I/\ -12- (8 ) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pem buk uan seca ra terpisah atas Penanaman Moda l yang menda patkan fasil itas dan yang . tidak menda patkan fasilitas; besarnya kerugian yang menda pat fasilit as tambahan jangka waktu kompens asi kerugian seba gaimana dima ksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan/ atau angka 7 dihit ung dengan formula sebagai berik ut: BVMF KMF = -�---�----- x TK (BVTF +BVMF} KMF = Kerugian yang mendapat fasilitas Paj ak Penghasilan BVMF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun· pajak terjadinya kerugian BVTF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak te1jadinya kerugian TK = Total kerugian (9). Besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompehsasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat · (2) huruf d angka 6 • dihitung dengan formula sebagai berikut: KMF BVAT KMF EAT BVAT BVMF = EAT ----�-----�· x . TK BVAT = BVMF+BVTF = Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan = Laba setelah paJak . yang ditanarrikan kembali dalam perluasaii usaha = Total nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap = Total J,lilai . bukti fiskal . aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas p�da akhir tahun pajak terjadinya kerugian www.jdih.kemenkeu.go.id . · � .. nT�'T'RTRT T�T TT '· +.: · MEf\ITl::F�I l<EU/\l'l(:/\N r�EPUDLll< lf\IDONH;f/\ -13'- BVI'F = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak m e ndap atkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerug ian TK = Total kerugiart tahun pajak saat mula i berproduksi s·ecara komersial Pasal ·8 Permohonan untuk menda patkan fasilitas Pajclk Penghasilan sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koor dinasi Penanaman Mod al dan pengaj uann ya dilakukan sebelum saat mula i berproduksi secara komersial. Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Ta hun 2015 berlaku, terhadap Wajib Pajak yang izin prinsip Pencinaman Modal atau izin prinsip periuasan Penanaman Modalnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 · Tahun 20 11 tentang Perubahan Kedua · atas Peraturan Pemertntah Nomor · 1 Tahun 2007 tentang Fasilita� Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah -daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintall. Nomor . 18 'f.ahun 2015, dapat diajukan usulan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 · oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang: a. izin prinsip Penanaman Modal atau izin prinsip perluasan Penanaman Modal tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintal1 Nomor 1 Tahun 2007 · tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal · di Bidang -bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentartg Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerlntah Nomor 1 Tahun .2007 tentang Fasilitas · Pajak Penghasilart untuk Penanainan Modal di Bidang-bidang Usah a tertentu dan/atau di Daera h-d aerah Tertentu; www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II . ·� . ' MEl'ITEJ-'(J l\E:U/\f\JGAN m�PUDl ... 11\ lf\IDOf\JLSI/\ - 14 - b. bidang usaha� Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indones ia (KBLI) , cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/ Provinsi s.esua i dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015; c .. belum berproduksi secara komersial pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 berlaku; dan d. usulan · pemberian fasilitas Pajal{ Penghasilan dimaksud . diterima oleh Menteri ·Keuangan paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015. . - Pasal 10 ·Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi · Wajib Paj ak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Diperuntukkan bagi: 1) Wajib Pajak yang pada saat menyampaikan pennohonan pembelian fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, memilih untuk dapat c;libelikan fasilitas Pajak Penghasilan ber�asarkan Peraturan Pemelintah Nomor 18 Tahun 2015; atau 2) Wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan . pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 · Peraturan pemelintah Nomor 94 Tahun 20 10 sebelum berlakunya Peraturan Menteli ini, yang mengajukan pennohonan untuk memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemelintah Nomor 18 Tahun 2015 setelah atas pennohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurarigan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 Peraturan Pemelintah Nomor 94 Tahun 2010 ditolak oleh Menteri Keuangan. b, Memenuhi kritelia sebagairnana dimaksud . dalam Pasal . 3 Peraturan Peme1intah Nomor 18 Tahun 2015; �- www.jdih.kemenkeu.go.id D T STRIBUSI II I.'' +. · · ' MEl,ITEl��r J(EUANGAf\I l�EPUElJ..11( il'IDOl'ILSIA -1 5 - c. Wajib Pajak· dianggap telah mengajukan permohon an mendapa tkan fasilitas Pajak Penghasila n kepada Kepala Badan K;oo rdinasi Penanaman Modal seba gaimana dim aksud dalam Pasal 8; dan d; Dilakukan pemro sesan berdasa rkan Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan pembahasan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memutuskan dapat tidaknya permohonan dimaksud diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangart. (2) Direktur Jenderal Pajak, staf ahli Menteri Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah..: masalah di bidang penerimaan nega:ra, dan/ atau pejabat yang ditunjuk dapat hadir. dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). · Pasal 12 (1) Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilart sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dart · Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal : (2) Usulan dart Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampirt dokumen berupa: a. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Ba dan Koordinasi Penanaman Moda l dan bukti tanda tertm a surat permohonan Wajih Pajak dim al{sud; b. surat penolakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan, untuk permohonan pemberian . fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II ML:f\JTFl�I l<EUAN<3AN · l':E:PUUUI< ll\IDOl\IESIA -16- .. c. izin Penanaman Moda l atau izin perlua san Penanaman . Modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penan�an Modal atau inst ansi lain yan g be1w enang berdasa rkan peraturan perunda ng-unda ngan yan g berlal{u; d. rincian aktiva tetap; dan e. surat keterangan peinenuhan kriteria · sebagaima na dimak sud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, kesesua ian cakupan · produk, dan pemenuhan tlap pers yaratan sesuai Lanipiran I dan/ atau Lampi ran II Peraturan Pemer ihtah Nomor 18 Tahun 2015 dart kementerian pembina sektor terkait. · (3) Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak · Penghasilan . sebagaimana dimakstid dalam Pasal 2 ayat (2) yang disampaikan oleh . Kepala Badan Koordinasi . Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanis dilampiri dengan surat keterangan belum · beroperasi secar� komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Ko ordinasi Penanaman Modal. Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan . atau penolakan pemberian fa silitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah mendapat rekomendasi staf ahli Mented Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang peneiimaan negara. (2) Rekorilendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan secara tertulis oleh staf ahli Menteri Keuangan yang inempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara kepada Direktur J enderal Pajak. (3) Keputusan persetujuan at au penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada dokumen-dokumen, berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id nrS'rRIBUSI II . 1.'. 1. _ : :. : ... 'i MEl,ITEF:I l<:E:U Al\IG/\1\1 HEl1UDUI< ll\IDONE�31/\ -17- a. rekomendasi tertulis staf ahli Menteri Keuangan yang mempun yai tugas memberikan telaahan inengenai masa lah-masalah di bidang penerimaan neg ara sebagaimana dimaksud pada ayat (l); b. usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3). (4) · Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tersedia lengkap pada saat rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diinaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan saat disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (5) Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan . dari Kepala Badan Koordfnasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pc;t.sal 12 ayat (2) . (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkah dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke · pasaran clan/ atau digunakan sendiri u ntuk proses produksi lebih lanjut. · (2) Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangail. www.jdih.kemenkeu.go.id OISTRIBUSI II . ·� . MEN TEHI l\FI J/\ f\IG:/\l"I l · �l'. F'l.IEH .. 11< INDONESIA -18- (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dilnaksud ayat (2) dilakukan · setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan tertulis dari Wajib Pajak secara lengkap atau berdasarkan penelitian terhadap surat . pe1nberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak telah mulai berproduksi secara ko.mersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud ·pada ayat (3) diaj ukan Wajib Pajak kep ada Direktur Jende ral Pajak melalui Dfiektur Peme riksaan dan Pen agihan paling lambat 30 (tiga puluh ) hart setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya produksi seca ra komer sial sebag aimana dima ksud pada ayat (1). (5) Permohonan tertulis seb agaimana dima ksud pada ayat (3) diajukan · dengan menggunakan form ulir seba gaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang paling sedikit dilampiri dengan: a. fotokopi keputusan persetuj uan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; b. fotokopi izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar penerbitan keputusan persetuj uan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan izin usaha tetapnya; c. fotokopi dan softcopy atas rincian dan jenis aktiva tetap pada saat pengajuan permohonan pemberian fasilitas Paj ak Penghasilan dan pada saat Wei.jib Pajak mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ; dari d. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali, atau pertain.a kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. (6) . Pemeriksaan Iapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan: a. · penentuan mengenai saat Wajib Pajak pertama kali . me'Iakukan penjualan hasil produksi ke pasaran dan/ atau menggunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut; www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II , .. . t •• : � : Ml:.' f\ITLHI l\EU/\l\JG/\f\I nt:T'UIJUI\ lf\JDONr::�:llA -19- b. penghi tungan jumla h Penanaman Moda l yang digunakari sebagai dasar penghi tungan fasilitas pengurangan penghasilan neto seba gaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, yaitu : 1) sebesar realisasi Penana1nan Modal, dalam hal realisasi Penanaman Modal kurang darl atau sama dengan rencana Penanaman Modal; 2) sebesar rencana Penanaman Modal, dalam hal realisasi lebih besar dari rencana Penanaman Modal. c. pengujian kesesuaian penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usclha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 13. Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktti paling lama 45 (empat puluh Hrna) hari sejak permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diterima secara lengkap, harus menerbitkan keputusan yang berisi me n genai: a. saat mul ai berproduksi secara komersial ; b. penetapan jumlah Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan . penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal .2 ayat (2) huruf a; c. kesesuaian antara penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasifikasi Bak u Lapangan Usaha Indones ia (KBLI) , atau cakupan pro duk serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetu juan pembertari fasilitas Pajak Penghasilail sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan formulir sebagaimana · tercantum dalam Lampiran . IV yang merupakail bagian ti dak . terpisahkan dari Peraturan Menteli ini. · www.jdih.kemenkeu.go.id . · � ' . DISTRIBUSI II . ,.· .. · · .::. ! MHJTl'.:J{I l<FU/ \NGAN F{EPULILll < ll'.J[IOf\ 11":!31/\ -20- Pasal 16 (1) Dalam hal berdasa rkan hasil pemeliksaan lapangan seba gaimana dimaksud dalam Pasal 14 · ayat (6) terdapat keti dak sesua ian antara penjualan hasil produk si ke pasa ran dengan bidang usaha, Klasif ikasi Baku Lapangan Usa ha Indones ia (KBLI) , atau cakupan produk , serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetu juan pem berian fasi litas Pajak Penghasilan sebagai r,nana dimaksud dalam Pasal 13, perrilohonan peneta pan saat mulai berproduksi seca ra komersial ditolak, dan keputusan perset ujuan pem belian fasilitas dicabut, serta kep ada Wajib Pajak dikenakan sanksi perpa jakan sesua i dengan ketentu an peraturan perundang -undangan. (2) Keputusan perica butan pemberian fasilitas seba gaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesua i format sebagaimana tercanttim dalain Lail1pi ran V yang merupcikan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Meriteli ini. Pasal 17 (1) Wajib Pajak yang telah memperol�h keputusan pers etujuan pemberian fasilitas Pajak ·Penghasilan wajib menyanipaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengena i hal- hal sebagai berikut: a. jumlah realisasi Penanaman Moda l; b. ju mlah realisasi produksi; c. ri ncian �tiva tetap . sesua i format seba gaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagi an tidak terpisahkah dari Peraturan Menkri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jende ral Paj� setiap seme ster paling lambat 1 O (sepul uh) hart kerj a setelah akhir se1nester yang · bersangkutan dalam peliode sejak diterbitkannya keput usan perset uj uan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai · dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduk si secara komersial . www.jdih.kemenkeu.go.id ·: .• DT8TRIBUSI II 1.'. t. ·· . MENTEHI lffl.J/\NC/.\f\J l�FPUDUI< lf\I DOl\IESI/\ -21- {3) Lapotan sebagai1 n�a dimaksud pada ayat {1) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Direktur .Jenderal Pajak setiap se1nester paling lambat 10 (sepul uh) hari ke1j a setela ll. akhir semester yang bersa ngkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial sampai dengan berakhimya mas·a 1nanfaat aktiva secara fiskal. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyamp ci. ikan laporan seba gaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan · namun tidak memenuhi ketentuan sebag aim ap.a dimaksud pada ayat {2) dan ayat (3), terhadap Waj ib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 18 (1) Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang.,bidang Usaha Tertentu dan/ataudi Daerah-daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai . denganperaturan perundang-undangan di bldang perpajakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesua i Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2o ' 15 tentang Fasilitas Pajak Penghasila n untuk Pehananian Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah­ daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini . (2) Direktur Jenderal Pajak atat:; nama Menteri Keuanga n menerbitka:n keputusan pentabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nmnor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk · Penanaman Modal di Bidang-bidang Usall.a Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI · II . · � . MENTEYI l\EI JAl\IGAf\I 1°:EPUIJUI< lf\IDOf\llC::';;IA -22- Pasal 19 Pada saat Peratui-an Menterl ini mulai berlaku: 1. Terhadap usulan pemberlan fasilitas Pajak Pengh asilan berdasa rkan Peraturan Pemerintah N omor 52 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peratur an Pemerlntah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk . Pena naman Moda l di Bidarig-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah- daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penana man Modal kepada Ment erl Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan . Menteri ini, dilEtkukan pem rosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012. 2. Terhadap permohonan pemberian fasilitas Pajak. Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerlntal1 Nomor 52 Tahun 2011 tentartg Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 1 · Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di · Bidang-bidang . Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang: a. telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepalq Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. atas permohonan dimaksud belum disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menterl Keuangan pada saat berlakunya Peraturan Menterl ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pembertan fasilitas · Pajak Penghasila,n berdasarkan Peraturan pemerl!ltah Nomor 18 Ta hun 2015. Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-: bidarig Usaha Tertentu dan/atau di Daerah�daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Meriteri ini . mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2015 www.jdih.kemenkeu.go.id . · � . ·, .. ... :.� : . . . ,; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . - 23 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan · · pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya . dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 A p ril 201 5 . . f MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ' . BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tan gga l 28 A p ril 201 S MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY I BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 652 nT�'l'RTRT T ST T I KEMENTERIAN � ,,. www.jdih.kemenkeu.go.id '· +. · · MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONE SIA l.AMPIRAN I . PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NOMOR 89 / PMK . 01 0 / 2 01 5 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAfIA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTNA DAN SANKS! BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SURAT PERMOHONAN PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAK TU . , KOMPENSASI KERUGIAN . . Nomor .................... (I) Tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2) Ytfr Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihart Direktorat Jenderal Pajak · Jalan Gatot Subroto · 40-42 Jakarta 12190 Yang bertanda tangan ct'i bawah ini: Nama : ..... : ... ; ...... � ........... (3) NPWP : .......... ; ................. (4) Alamat : .. � ......................... (5) Jabatan : .................. ; .......... (6) dalain 'hal int bertindak atas nama dan untuk kepentin gan: * ) · Nama Wajib Pajak: ............................ (7) NPWP . . . : .; .......................... (8) Alamat : ................. : .......... (9) . Telepon/fax . : · .................. . . . ....... (10) bersama ini mengajukan permohonan penetapan penambahan . jangka waktu kompensasi kerugian selama ..... · (I 1) tahun agar dimanfaatkan untuk kerugian Tahun Pajak .... (12) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .,. tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas . Pajak Penghasilan untuk Penanaman . Modal di Bidang-btdang t.Jsaha Tertentu dan/atau ·di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalilian Aktiva· dan Sanksi bagi, Wajib Pajak Badan Dal.am Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasil an. · Sebagai bahan pertimbangan Bapa k, bersama ini · kami lampirkan dokumen terkait pemenuhan persyaratan berikut: * ) D Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor . : . '' Tanggal Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan .. . . DISTRIBUSI II ten tang www.jdih.kemenkeu.go.id '· f. · · MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -2- 0 Penanaman , Moda l barn pada bidang usaha yang diatur pad . a Pasal 2 ayat (1) huruf a Pe:r;aturan Menteri Keuangan Noinor ... tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak ·Penghasilan untuk Penanaman Moda l di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan di kawasan industri dan/ atau kaw asan berikat D Penana man Moda l b� mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/a tau sosial di lokasi usaha paiing sedi kit sebesar Rp l0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); · . . . . . D Men ggunakan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat) ; D Mempekerj akan sekurang-kci rangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerj a Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 0 Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orar:lg tenaga kerja · Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; · · D Mengeluatkan biaya peneUtian dan ·. pengeinba11gan di dalam negeri dalam . rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikJ,t 5% (Hrna persen) dari jtfrnlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; D Penanaman Modal berupa perluasan dart usaha yang telah ada pada Bidang-bi dang Usaha Tertentu dan/ atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . . tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu da n/ atati di Daera h-da erah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi · Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang ·Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan seba gian surriber pembia yaannya berasal · · dari laba setelah pajak (eam in9 after tax) Wajib Pajcik pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/ atau f nT� TRTBUSI II . :\ www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- D Melakukan , ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) darl nilai total penjualan, untuk Penananian Modal pada bidang-bidang usaha yang diatur pada Pasal·2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : .. tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan μntuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau · di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badah · Dalam Negeri yang Diberika n Fasilitas Pajak . Penghasilan yang dilakukan· di luar kawasan berikat.*) * Berlaku ketentuan Pasal 2 ayat . (4) Peraturan .Menter! Keuangan Nomor .. � tentang Tata Cara Pembertan Fasilitas Pajak Penghasilan un:tuk Penanaman Modal . di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di · · Daerah-daerah Tertentu. Demikian kami sampaikan untuk dipertimbangkan. Diterima tanggal Nama · Penerilna Tanda Tangan Pemohon, (Nama jelas, jabatan,. dan cap · perusahaan) ..................................... �:. (13) ..................... ; ........... � ...... (14) ....................................... (15) *) Bert tanda X pada kotak . yang sesuai. **) Berl tanda X pada kotak apabila pennohonan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak. DISTRIBUSI II · www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka2· . Angka 3 Angka .4 Angka5 Angka 6 Angka 7 Angka8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 ' · � . . , MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- PETUNJUK PENGISIAN Surat Permohonan Penetapan Penambahan J angka Waktu Kompensasi Kerugian (Lampiran I) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak . . : Diisi dengan tanggal surat permohonan. Wajib Pajak. : · Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak; : Diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi dengan nama Wajib Pajak. · :· Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. : Diisi dengan nomor telepon/faksimili Wajib Pajak. : Diisi sesuai tambahan jangka waktu kompensasi kerugian menurut perhitungan Wajib Pajak. Angka 12 · : Oiisi dengan Tahun Pajak yang dimintakan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian. Angka 13 : Diisi oleh pegawai Direktorat J erideral Pajak dengan . tanggal qisampaikannya surat permohonan Wei.jib Pajak kepada Direktorat Angk� 14 Angka 15 Jenderal Pajak. ' · : Diisi . oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan nama penerima surat permohOnan Wajib Pajak. : . Diisi dengan tanda tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat permohonan Wajib Pajak. · MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b . . KEPALA BA GIAN T. U. KEMENTERIAN. lfrp .. · GIARTO NIP 195904201984021001 DISTRIBUSI II . • · 1 www.jdih.kemenkeu.go.id ' · . . . .: · � MENTERI f<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA · KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJ AK . NOMOR .......................... · ..... (l) TENTANG PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK .PENGHASILAN UNTU K PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG US.Al-IA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DIREKTURJENDERAL PAJAK, Menimbang · : a. bahwa berdasa rkan permohonan . Wajib Pajak . . . . . . . . . . . . . . . (2) DISTRIBUSI II Nomor .............. (3) Tanggal .. ... . .... ; ... (4) hal Permohonan . Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian, Wajib Pajak · mengajukan . permohonan · penambahan jangka waktu kompensasi kerugian; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketiangan Noni o t ....... · ........ · (5) tariggal . : ............ · (6) · tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-]?idang Usaha Tertentu dan/atau Daerah­ daerah Tertentu, kepada · wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas · Pajak Penghasilan sebagaimana dimciksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturari Menteri Keuangan Nomor ... tentang Tata Cara · Pemberian Fa�ilitas · Pajak Penghasilan · untuk Pena.Ilaman Modal di Bidartg-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan; · c. bahwa Keputusan tentang penetapan penambahan jangka waktu · fasilitas kompensasi kerugian ditetapkan . oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. atas · permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaiiI:lana dimaksud · dalam Pasal 6 ayat · (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Tata Cara Pembertan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal . di Bidang - bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah.,daerah www.jdih.kemenkeu.go.id . . · � . '· . � ... MENTERI J<EUANGAN REPUBLIJ< INDONESI A -2- Tertentu · serta Pengalihan Aktiva dan Sanksl bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan; d. bahwa · · berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeri].{saan Lapangan Nomor ..... ; .. ·. . (7) tanggal ............. (8), perlu Iilenetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib . Pajak tersebut sebagaimana dimakstid dalam Pasal . 6 ayat (4} Peraturan Menter.i Keuangan Norri.or :·.. tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di · Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Terteritu . serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib. Pajak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak · Penghasi lan; · · Mengingat · · l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 . tentang Ketentuan llmum · dan Tata . Cara Perpajakan (Lembaran . Negara Republik · Indonesia Tahun 1983 .Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor . 16 Tahun 2009 (Lembaran NegM"a Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi'!- Nomor 4999); DTSTRIBUSI II · 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak · Penghasilan (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, T<;imbahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomm: 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengart Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2008 · Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4893); . · 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 · tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman . Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah . Tertentu (Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor · 77, Tambahan Le rtt baran Negara Republik Indonesia Nomor 5688); www.jdih.kemenkeu.go.id ' · . +._::. : -;· l MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA -3- 4. Per�turan Menteri . Keuangan Nomor . . . ten tang Tata Cara Pemberian Fasilitas ·Paj ak · . Penghasilan untuk Penanaman Modal · di Bidang-bidapg Usaha Tertentu dan/a tau di Daera h-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi . bagi Wajib Pajak . Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan;. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 1ENTANG PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI .KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAK . YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU OAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERfENTU. PERI'AMA · Menetapkan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian . berdasarkan Laporan . Hasil Peme�saan Lapangan Noinor DISTRIBUSl II ......... � .... (7) tanggal ............. (8), dart: Nama Wajib Pajak NPWP Ala.mat· ········••·••···•••·· · ··· .(2) · ........................ (9) ...... : ... . · .............. (10) . . . selama ............. ( ........... ) tahun (11) sehingga masa kompensasi kerugian seluruhnya menjaqi ....... '.. ( ....... ; ... ) tahun (12) atas nHai kerugiari yang dihitung berdasar kan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan/atau ayat (8) . Peraturan Mentert Keuangan Nomor ... t�ntail.g Tata Cara Pemberian ·Fasilital;) Pajak ·Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentμ dan/ atau di Daerah- daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan karena telah/tidak (13) memenuhi persyaratan (14): . www.jdih.kemenkeu.go.id . · � . D T 8TRTBUSI II { . ' . MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INOONESIA -4-' D Penanaman Modal barn pada bidang usaha yang diatur pada Pasal . 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... . tentang · Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah­ daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan · Dalam Negei.i yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasila.Il dilakukan di kawa�an industri dan/ atau kawasan berikat D Penanaman ·.Modal barn mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau sosial di lokasi usaha ' ' paling sedikit sebesar Rpl0,000.000�000,00 (sepuluh miliar rupiah); . · · · D Menggunakan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negert paling · sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); D Mempekerjakan. sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun bert�rut-turut; · [J Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) · . orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 0 Mengelu arkan bi�ya penelitian . dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pen:gembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5.% (lima persen) dari jumlah Penanaman. Modal dalam jahgka waktu 5 (lima) fahun; · · · · www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA· DISTRIBUSI II ' · . t.· · •: { MENTER! l<EUANGAN REP.UBLIK INDONESIA -5 - D Penanaman Modal berupa perluasan darl usaha yang telah ada · pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau hutuf b Peraturan Menter! . Keuangan Nomor . . . tentang Tata Cara Pemberian · Fasilitas Pajak Penghasilan unttik Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-dae1:"ah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dart Sanksi bagi Wajib · Pajak Badan Dalam Negeri yang biberikan Fasilitas Pajak · Penghasilan sebagian sumber pembiayaannya berasal darl laba · setelah . pajak '(earning after tax) Wajib Pajak pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prfusip · . perluasan Penanaman Modal; dan/ atau . D Melakukan . ekspor paling · . sedikit · 30% (tiga puluh persen) darl nilai total penjualan, untuk Perianaman Modal. pada bidarig-bidang usah.a yang diatur pada Pasal 2 ayat (I) huruf a Peraturan Menter! Keuangan Nomor ... tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untukPenananian·Modal diBidang-bidang Usaha 'l;ertentu. dan/atau di Daerclh-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan · Sanksi bagi Wajib Pajak · Badan Dalam Negeri yang Diberikan . Fasilitas Pajak Penghasilan yang dilakukan di luar kawasan berikat. *) * Berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menter! Keuangcin · Nornor . . . tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanarnan Modal di Bidang-"bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah­ daerah Tertentu. Kompensasi kerugian selama ....... (12) tahun dapat dimanfaatkan atas k ; erugian Tahun Pajak .. .. .. (15) Keputusan Direktur Jenderal · inf berlakμ pada tanggal ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II , · . t. · · •.: MENTERI KEUANG AN REPUBLll < INDONESI A -6- Apabila di .. kemudian hari ditemukan kekelituan dalam Keputusan Direktur .Jenderal ini maka. akan diadakan perbaikan · sebagaimana mestinya. . . . . . . Salirian Keputusan Direktur Jend eral ini, disampaikan kepada : I. · Direktur Peraturan Perpa jakan II; 2 .. Kepala Kantor Wilayah DJP ............. (16); · 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .............. (17) 4. Wajib Pa jak yang Bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta · pada tanggal .................. ( 18) DIREKTuR JENDERAL PAJAK , .............................. (19) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI l<EUANGAN REPUBLlf < INDONESI A -1- PETUNJUK PENGISIAN . Surat Keputusan Penetapan Penainbahan Jangka Waktu Komp ensasi Kerugian Bagi Wajib Pajak Yang Mendapa tkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Moda l di Bidarig-Bida ng Usaha Tertentu Allgka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 . Angka 7 An g k a 8 Angka 9 An g ka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 . DISTRIBUSI II dan/ atau di Daerah-:D aerah Tertentu · (Lampiran I) : Diisi dengan nomor Surat Keput usan. : Diisi dengari nama Wajib Pajak. : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. : Diisi dengan homor Surat Keputusan Persetu juan Pembertan .FasiUtas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Moda l di B.idang­ bidang Usaha Terteri.tu dan/atau di Daerah ;...daerah Tertentu . : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka �� : Diisi · dengan nomor Laporan Hasil . Pemeriksaan Lapangan atas perinohonan Wajib Pajak. : Diisi derigan tangga l Laporan Hasil Pemeriksaan L a p an g an . : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. · · · : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. . . . . . . : Qiisi dengap. tambahan jangka waktu ko m p e n sa si kerugian sesuai laporan ha sil pemeriksaan lapangan atas pei:-mohonan Wajib . Pajak (dalam angka dan huruf). Dalam hal permohonan Wajib P;;tjak tidak memenuhi persyaratan untuk niendapatkan tambahan jangka waktu · kompensasi kerugian, maka diisi dengan "O (nol) " : Diisi dengan jangka wakt:u kompensasi kerugian keseluruhan setelah rriendap atkan tambahan jangka waktu kompensasi berdasar kan laporan hasil pemeriksaan 1apangan atas perniohona n Wajib Pajak (dal� arigka dan huruf) . Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak . memenuhi Persyaratan untuk mend apatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, maka diisi dehgan "5 (liina)" : Pilih "telah" a pa b i l a Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk menda patkan . tambahan . jangka waktu komperi sasi kerugian berdasa rkan laporan hasil pemeriksaan lapangan atau pilih "tidak'' apabila b e r d as ark an hasil pemeriksaan lapangan .permohonan Wajib Pajak tidak . memenuhi pers yaratan untuk memperoleh tambahai:i jangka w8ktu komperisasi kerugian. www.jdih.kemenkeu.go.id ' · !. · · MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8- Angka ·14 : Dal�m hal Wajib Pajak · telah · memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu .kompensasi kerugian, beri . tanda X pada kotak ·yang memenuhi persyara t an serta ditampilkan dalarn Surat Keputusan sesuai memenuhi persyaratan saja. Dalatn hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, maka pilihan kotak yang kosong tidak perlu ditampilkan dalam Surat Keputusan ini. An.gka 15 : Diisi dengan Tahun Pajak yang dimintakan untuk · mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kenigian sesuai laporan hasil pemeriksaan lapangan. Angka 16 : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar . Angka 17 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak, tempat Wei.jib Pajak terdaftar Allgka 18 : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan ini. Angka 19 : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. DISTRIBUSI II MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. �AMBAN G P. S. BRODJONEGOR O , EMENTERIAN www.jdih.kemenkeu.go.id +.' .: . . ·�: · MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A · - 9 - LAMPIRAN II · i'ERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . . NOMO R ;j 89/P MK . 0 10/2 0 15 TENTANG . . TATA CARA PEMBERIAN · FASILITAS PAJAK PENGHASil.AN UNTUK PENANAMAN MODAL DI . BIDANG-BIDANG USAHA TERrENTU DAN/A T AU DI DAERAH-DAERAH. TERTENTU SERTA . PENGALIHAN AIITivA D� SANKSI BA.GI WAJIB PAJAK BADAN DALAM Nfj:GERI YANG DIBERIKAN FASILITAS P.A.iAK PENGHASll.AN . . .. A. FORMA T KEPUTUSAN PENGHASILAN: PERSETUJUj'.\N PEMBERIAN FASILIT AS P AJAK KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ ....................... (l) TENT ANG PERS ETUJUAN PEMBERlAN FASILIT AS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BID,A NG-BID ANG USAHA TERTENTU DAN/ ATA U DI DAE RAH-D AERAH TERTENTU MENTER! KEUANGAN REPU�LIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasar kan surat Kepala Badan Koordinasi Penan·aman Moda l nomor .. . .. (2) tan ggal .. . .. (3} h al .... . (4), Kepala Badan Koordinasi Penanaman · Moda l mengusulkan PT . ...... (5) (NPWP : . ... ;� .. (6)) untuk dapat dibepkan fasilitas Pajak Penghasilan di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daera h-da erah tertentti dan ditertma di Direktorat Jenderal Pa jak pada taii ggal . .. ; DISTRIBUSI II b. · bahwa berdasar kan surat rekomendasi Staf Ahli Mentet f Keuangan Bidang Kebi jakan Penertmaart Negara Nomor ... tanggal ... hal ... untuk dibertkan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang ·usaha tertentu dai:J./ atau di daerah-daerah tertentu ; ba.hwa .berdasar kan pertimbangan sebagaimana c. diinaks ud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal . . . · Peraturan Mentert Keuan,gan Nomor . .. ten tang . . Tata Cara Pembertan . Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman ·Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu · dan/ atau di Daerah­ claerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagl Wajib Pajak Ba.dan Dalam · Negert . yang Dibertkan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat· .DISTRIBUSI II 1. _ : :. : : · ! MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA -10- . Fasilitas · Pajak Penghas ilan, perlu · menetapkari. Keputusail Menteri · Keuangan tentang Persetu juan Pem�erian Fasilitas Pajclk Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bida ng Usaha Tertentu dan/ ata� di Daerah- daerah Tertentu ; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengail Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 · (Lembaran' Negara Republik. Indone�ia Tahun 2009 No111or 6 2 , Tambahan Lembaran. · Negara Republik Iridoriesia Nomor 4999}; . . . 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran . Negara Republik. Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor · 3263} sebagaimana . telah beberapa · kali diubah . terakhir . dengan Undang-Undang Nomor 36 · · Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893}; · . 3. Peraturan Pemerintah Nomot 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan urituk Pemmaman Modal di Bidang-bidang Usaha Terlentu dan/atau di. Daerah­ daerah . Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tamb ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688}; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Tata Cara Pemberian , Fasilitas Pajak Penghasilan · untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu .serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan; www.jdih.kemenkeu.go.id ' · • · · MENTER! l<EUANGAN REPUBLll < INDONESI A -11 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENT ANG PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG -BID ANG USAHA 1ER1ENTU DAN/A TAU DI DAERAH-DAERAH TERT ENTU. PERf AMA · · Menyetu jui peniberian fasilitas Pajak Penghasilan . untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dail/ atau di daerah-da erah tertentμ kepada: · W aj ib Pajak : .. .... . . . . . ... . . . . . . . . . . : ........ (7) NPWP : ...................... ........... (8) Alamat : ...... . ... . .. _. · . .... . . . . . ....... . . .. (9) KED UA . . . Fasilitas Pajak Perighasilan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adaja h s ebagai berikut: DISTRIBUSI II 1. . pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dart jumlah · Penanaman Modal · berupa aktiva tetap be rwu jud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masihg- . masirig sebesar 5% (lima persen) pe� tahun yang .dihitung · sejak saat mulai berproduksi seca ra koniersial; . 2 . penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak be rwu jud yang ' diperoleh dalam rangka . · Penanaman Mod al baru dan/ atau perlu asan usaha, . dehgan . masa manfaat dan . tarif penyusutari · serta tarif amortisasi ditetapkan · sebagai berikut: 1. untuk penyusutan yanJ;! dipercepat atas aktiva berwufud I. Bukan BanJ;!unan 100% · Kelompok I · 2 tahun $0% ( dibebankan sekaliE!"us) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelomook III 8 tahun . 12,5% 25% Kelompok IV 10 10% 20% tahun www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II : . II. '· . � . . , . . ... • ; . > MENTER! l'EUANG AN REPUBLll < INDONESI A -12- Bam�unan: P e rrn an e n · 10 tahun Tidak . :r;>ernianen · 5 tahun 10% - 20% ' - k untu · amortlsasi yang d ipercepat atas aktlva tak berwu1lid: Mas a Tartf Amortisasi ·Kelompok Berdas arkan Metode Harta Tak Berwu jud Manfaat Garis Saldo Menurun · Menjadi · Lurus Kelompok l 2 tahun 50% 100% · (dibebankan sekaligus} Kelompok II · 4 tahun 25% 50% Kelompok III . 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV lO 10% . 20% tahun 3. pengenaan Pajak Pengliasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pa jak luar negeri selain bentuk usaha tetap . di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen) , atau tarif yang lebih rendah menunit perjanjian penghipdaran pajak berganda yang berlakti ; dan · · ·· 4. Kom pensasi kerugia.Il yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih darl · 10 (sepuh1h) tahun dengan ketentuai;t sebagai berikut: · · a. tambahan : apabila Penanaman . Modal baru . pada 1 tahun bidartg .usaha yang diatur dalam Pasal 2 · ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak . Penghasilan untuk Penanamart Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/afa.u di Daerah-d aerah Tertentu dilakukan di kawasan indu stri dan/ atau kaw asan berikat; b. tambahan : apabila · . Wajib . Paj ak yang melakukan 1 tahun Penanaman Moda l ·barn mengeiuarkan biaya untuk infrastruktur . ekonomi dan / atau sosial di lokasi usaha palillg sedikit sebesar Rp 1o.000. 000. 000, 00 (sepuluh miliar rupiah) ; f www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II ' · . •. · · MENTERI l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA -13- c. tainbahan : apabila menggunakan bahan · baku I tahun dan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri · paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); d. · tambahan : tambahan. I (satu) tahun apabila I tahun mempekerjakan · sekurang-kurangnya · 500 atau 2 (lima ratus) orang tehaga. kerja Indonesia tahun selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau · .tambahan 2 (dua). tahun apabila mernpekerjakan sekurang-kurangnya 1000. (seribu) · orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut . e. tanil;Jahan : · apabila mengeluarkan biaya penelitian dan 2 tahun · pengemba,ngan di dalam · negeri dalam rangka pengembangan produk atau eflsiensi produksi paling· sedikit · so/o '(lima perseI1) dari jumlah · Penanaman · Modal . dalamjangka waktu 5 (lima) tahun; f. tambahan : apabjla Pehanaman · Modcil berupa 2 tahun perluasah dari · usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur· dalam Pasal 2 ayat (I) huruf a dan/atau huruf b Peraturan Menterf. Keuangan Nomor .. ; tentang . Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk ,penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha· Tertentu dan/atau . di . Daerah-daerili Tertentu sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning aft er tax) Wajib Pajak pada satu Tahun · Pajak sebelum tahun . diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id KETIGA KEE MPAT · KE LIMA KEE NAM KETUJ UH KEDEIAP AN nr�T RTRT JST TI • ' · · . . . .. . : · � MENT ERI KEUANGAN REPLIBLIK INDONESI A -14- g. tarnbahan · : apabila nielakukan ekspor · paling sedikit 2 tahun 30% (tiga puluh persen) dart nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidarig-bidang usaha yang diatut dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangart Nomor . . . tentarig Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanarnan Modal di Bidang-bidang . . Usaha Tertentu dan/ atau . di Daerab...:da erali Tert�ntti yang dilakukan di luar kawasan berikat. · · Fasilitas · · Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud . pada diktum KEDU A hanya diberikan untuk · aktiva yang diperoleh dalarn · · rangka Penanarnan Modal sebagaimana dimaksud dalam . . ' .... . , ............... (10) sesuai dengan Lampiran Keputusan · . Menteri ini . yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari . Keputusan Menteri ihi. · Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktl..tm KED UA . butir I mulai berlaku sejak saat mulai berproduksi secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimula inya Berproduksi Secara Komersial. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir · 2 dan . butir 3 mulai berlaku sejak . diteta pkannya Keputusan Menteri ini. Fasilitas Pajak Pehghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum · KE D U A · . butir 4 mulai ·berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penarnbahan Jangka Waktu Konipensasi Kerug ian. Fasilitas · . Pajak Penghasilan sebagaimana · dirnaksud · pada diktum KEDU A buUr 4 berlaku ketentuan Pasal . 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . . tentang Tata · Cara · Pemberian . Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Moda l di Bidang-bida ng Usaha Tertentu qan/ atau di Daerah­ daerah Tertentu . Keputusan Mentert ini mulai berlqku pada tanggal ditetapkan . Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini maka akan dfadakan perbaikan sebagaimana mestinya. www.jdih.kemenkeu.go.id . DISTRIBUSI II · '·. t. ·· . MENTERI l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 5 - Salinan Keputusan Menteri ini, disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Kepala Badan . Koordinasi Penanaman Modcil; 3. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................... (11); 4. Kepala Kmtor Pelayanan Pajak .................. (12). Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ······· � ··········(13) a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, .............................. (14) . , . www.jdih.kemenkeu.go.id . · � . ' · t. · · •. : · MENTEHI KEUAN GAN REPUBLIK INDONESI A -lfr- . PENJEI ASAN ATA S PERS ETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASIIAN UNTUK PEN ANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG · USAHA TERTENTU DAN/A TAU DI DAE RAH �DAE RAH TERTENTU 1. Bidan g usaha Wajib Pajak termasuk dalam lampiran ... (15) Peraturan Pemerint:;ih Nomor 18 Tahun 2015 tentartg Fasilitas Pajak Penghasilart untuk Penanainan Moda l di Bidartg-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah� daerah Tertentu Bidang Usaha ........ . (16) dengan KBLl ......... (17) dengan cakupan produk ............. : ... . ............ · (18), sesuai dengan surat keterangan pemenuhan krl t eria ...... . .. . . . .. . . : . . . . . ( 19). . . . · 2. Penanaman modal Wajib Pajak berdasa rkart ······················ : ······ (20) Penanaman Modal dari BKPM Nomor . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2 1) tanggal . . . . . . . ... . . . . (22) jo. No . .... . .... . ....... '. (23) tanggal ...... . ..... .. . (24). 3. Lokasi usaha/proyek di ............... . .... (25). 4. Berdasarkan surat seba gaimana dimaksud dalam . butir 2 . dan Surat Permoho·nan Wajib Pajak Nomor .. . .......... � . . . (26) tanggal ...... . . .. ......... (27), Wajib Pajak rriemiliki rencana Penanaman Moda l senilai ·················· � ·· (28), dengan rindan seba gai--berikut: a. Moda l Tetap : Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah .· · . ............. ; ........... (29) 2. Bangunari/ Ged ung ............. .............. (29) 3. Mes in/Peralatan dan Suku Cadang . ......................... (29) 4. Lain-lain . ............... : ......... (29J Sub Jumlah . ............... � ........ . . . (29) . b. Modal Kerj a (untuk 1 kali tum over) ..... . ..................... (29) Total . ..................... . .... (29) 5. Dari rincian Penartaman 'Modal seba gaimapa dimaksud pada butir 4 di atas , nilai Penanaman Moda l yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar ..... .. ......... . . . ...... ... (30), dengan perincian sebagai betikut: . . ·. Keterangan Jumlah (Rp/US$) Modal Tetap : 1. Pembelian dari Pematangan Tanah ....... . .... . ...........•... (30) 2 . Barigunan/ Gedung . ... � . . ...... . . . . . . .... . .. :.(30) 3. Mesin/ Peralatan dan Suku Cadang · ... ; ..... . . : . . ... . . . ....... . (30) . 4. .Lain-lain . .............. ............ (30) . Juntlah yang mepda patkan fasilitas . ... : ..................... (30) DISTRIBUSl II www.jdih.kemenkeu.go.id (.: . MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -17- . 6. Pemenuhan persyaratan tertentu lainnya: No. Uraian cfni persyaratan cfm Penanaman Modal Wajib tertentu lainnya Pajak yang mendapatkan fasilitas 1. ................. (3 1) ....................... (32) ···· ····················.· ··············· (33 l 2. . ........ ...... · ... (3 1) . .......... � .......... ( 32) . ...................................... (33) 7. Fasilitas Pajak Penghasilan yang . dib,erikan sebagaimana . dimaksud dci.Iam Keputusan Menteri Keuangan mi hanya dapat digunakan untuk Penanaman Moda l barµ/pe rluasan usaha * ) dengan nilai seba gaimana dimaksud dalam butir 6. *) coret yang tidak perlu. DISTRIBUSI II a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, .............................. (14) f � · www.jdih.kemenkeu.go.id ,, f. ·· MENTERI l\EUANGAN REPUBLll\ INDONESIA - 18 - PETUNJUK PENGISIAN Surat Keputusan i:'ersetujuan Peinberian Fasilitas Pajak Penghasllan untuk Penanaman Modal dlBidarig-Bidang UsahaTertentu dan/atau · Angka 1 Angka2 Angka 3 Angka4 Angka5 Angka 6 · Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 1 5 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka20 Angka21 · di Daerah-Daerah Tertentu (Lampiran · II) : Diisi dengan nomor Surqt Keputusan. : Diisi dengan nomor surat usulan pemberian fasilitas dari Kepala Badan Koordinasi · Penanaman Modal (BKPM) yang disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. : Diisi dengan tanggal surat usulan pada aiJ.gka 2. : Diisi dengan hal surat usulan pada angka 2;' : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan . pada angka 2. . : Dijsi dengan NPWP Waj ib 'Paj ak yang diusulkan dalam surat usulan pada angka 2. : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diberikan fasilitas. : Dilsi dengari NPWP Wajib Pajak yang diberikaIJ. fasilitas. : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diberikan fasilitas. : Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal izin Penanaman Modal/izin perluasan Penanamari ModaI yang menjadi dasar p·emberian fasilitas. : Diisl dengan KaritOr Wilayclh yang membawahi Kantor Pelayancin Pajak tempat Pusat Wajib Pajak terdaftar� · : Diisi dengan Kantor Pelayanari Pajak tempat Pusat Wajib · Pajak terdaftar. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan. : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. · : Diisl dengan lampiran I atau Lampiran II : Diisi dengan Bidang Usaha yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Surat Keputusan. . : Diisi dengan KBLI yang µiendapatkan fasilitas beq:lasarkan Surat Keputusan. : Diisr dengan Cakupan Produk yqng mendapatkan fasilitas berdasarkan Surat Keputusan. : Diisi dengan Nomor dan tanggal surat ke t erangan pemenuhan kri t eria teknis darl Kementerlan tekriis terkait. : Diisi dengan . "Izin Prinsip" apabila merupakan Penanaman Modal · Baru atau diisi dengan· "Izin Prinsip Perluasan" apabila merupakan Perluascin Penanaman Modal. : Diisi dengan nomor Jzin Prinsip /Izin . Prinsip Periuasan dari BKPM yang dija.dikan dasar pengajuan fasilitas. nT�'l'RTRUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id '· ... . · i MENTERI l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -19- Angka 22 : Diisi dengan tanggal lzin Prinsip /Izin Prinsip Perluasan dart BKPM yarig dijadikan dasa,r penga juan fasilitas. · Angka 23 · : Dlisi dengan nombr lzin Prirtsip dalam hal terdapat Perubahan Izin Prinsip yang terakhir dart BKPM yang .dijadikan dasar pengajuan Angka 24 Angka 25 Angka 26 .Angka 27 Angka 28 · Angka 29 Angka 30 Angka 31 Angka 32 Angka 33 fasilitas. · : Diisi dengan tanggal Izin Prtnsip Perubahan dart BKPM yang · dijadikan dasar pengajuan fasilitas. · : Diisi dengan Lokasi · Usaha/Proyek Penanaman Modal yang dimintakail fasilitas. : Diisi dengan nomor Surat Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala BKPM. · : Diisi detigan tanggal Surat Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala BKPM. : Diisi dengan Nilai Rencana Investasi/Penanaman Modal sesuai dengan lzin Prinsip/izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip . Perubahan yang Ill.enjadi dasar.pengajuan fasilitas. : Diisi sesuai dengan nilai yang tercantum . dalam. Izin J?rin$ip /Izin Prinsip Perluasail/lzin Prinsip Perubahan . yang menjadi . dasar perigajuan fasilitas. · : Diisi · dengan nilai Penanaman Modal · yang menda patkan fasilitas berdasarkan hasil penelitian. · : Dhsi dehgart · kriteria persyaratan tertentu lainriya selain nilai :investasi, jumlah tenaga kerja · dan kapasitas produksi , disesuaikah dengan Lampiran I dan/atau Lampiran II PP 18 Tahun 2015. · : Diisi dengan jumlah atau nilai atau keterangan lainnya yang menjelaskan persyarat� yang . dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II PP 18 Tahun 2015. : Diisi clengan kondisi pemenuhan persyaratan Wajib Pajak pada saat pengajuan fasilitas . sesuai dengan Surat Usulan · Kepala BKPM dan/ atau dokuinen pendukung lainnya. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id '·. t. · · • MENTERIKEUANGAN REPUBLll< INDONESIA -20- B.FORMA T · . KEPUTUSAN PENOLAKAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .................... ....... . ' ... (l} 1ENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIO ANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Koordinasi Penanama n Modal nomor ... . . (2) tanggal .. . . . (3} hal.. . . . (4), nT � 'rRTHUS I II . Kepala Badan Koordi n asi Penanaman Modal mengusu�kan · PT ....... (5} (NPWP : ....... (6}} untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di bidang-bidang usaha tertentu . dan/ atau di . daerah-daerah tertentu dan diterima di Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal ... ; b. bahwa berdasarkan surat rekomendas� Staf Ahli Menteri . Keuangan Bidang Kebij3kan Penerimaan Negara Nomor ... tan.ggal · . . . hal . . . untuk tidak diberikan fasilitas · Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimb aii. g an sebagaiinana dimaksud pada·huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaks.inakan ketentuan Pasal .. . Peraturan Menter! . Keuangan Nomor ... ten,tangTata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah"daerahTertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi · bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas www.jdih.kemenkeu.go.id (,· · . · ·' · - · .: · MENTERI l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -21- Pa jak Penghasilan , perlu · menetapkan Keputusan Menteri Keuangan · tentang Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha . Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu; Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara . · Perpajakai1 · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-;undang ·Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indo n esia Tahun 20 0 9 Nomor 62, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); . DISTRIBUSI II 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Reptiblik Indonesia Tahun 1983 · Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara · . Repub}ik Indonesfa Nomor 3263) sebagaim�a telah bebe:J;"apa kali diubah terakhir dengan · Undang-Undang Nomor · 36 Tahun 2008 · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·2008 Nomor 133, Tatnbahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3. Peraturan . Pemertntah Nomor 18-Tahun 2015 tentang Fasilitas Paja k Penghasilan untuk Penanaman Modal · di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah 'rertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun · 2015 Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor '. .. ); ., I . . .. 4. Peraturan Menteri · Keuangan Nomor .. . t en t ang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di . Bidang�bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah­ daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak · Badah · Dalam Negeri yang Diberikan · Fasilitas Pajak ·· Penghasilan; www.jdih.kemenkeu.go.id t. ' ' ·.: MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA . -22- MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN . MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN . FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-B IDANG U$AI-IA .TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH - DAERAH TERTENTU. · PERI'AMA : Menolak pemberian · fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ afau di daerah-daerah tertentu kepada: KEDUA DISTRIBUSI II Wajib Pajak : .. : ......... � ....... �; ........... (7) NPWP : ................................... (8) Aiamat .: ................................. (9) Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian har:i. · ditemukan kekeliruan . dalam �eputusan Menteri ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. . . Salinan Keputusan Menteri ini, disampaikan kepada: J. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; · 3. Kepala Kantor Wilayah DJP ..................... (10); 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .................. (11); 5. Wajib Pajak yang berscingkutan, · · Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .................. (12) · · a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ............................... (13) f www.jdih.kemenkeu.go.id ·� .· . . . ·• · · · . MENTER! KEUANGAN REPUB LIK INDONESI A -23- PETUNJUK PENGISIAN ·Surat Keputusan Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usahc;t Tertentu dan/atau Angka I Angka 2 · . Angka 3 Angka4 Angka 5 Ar1gka 6 di Daerah-Daerah Tertentu (Lampiran II) : Diisi dengan nomor Surat Keputusan. : Diisi dengan nonior surat usulan pemberian fasilitas dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang disampaikan · kepada Menter! Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. : Diisi dengan tanggal surat usulan pada angka 2 . : Diisi dengan hal surat usulan pada angka 2. : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan padq_ angka 2. : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan pada angka 2. · : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang, tidak disetujui permohonan fasilitas PPh yang diajukan. Angka 7 Angka8 : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang tidak disetujui ·permohonan fasilitas PPh yang diajukan. . . Angka 9 : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang tidak disetujui permohonan fasilitas PPh yang diajukan. Angka 10 : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pusat Wajib Pajclk terdaftar. Angka 11 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pusat Wajib Pajak terdaftar. Angka 12 · : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan. . Angka 13 : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM . u..b. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN . . · GIARTO DISTRIB!TJ.:JSI95904201984021001 www.jdih.kemenkeu.go.id ' · . . . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A -2 4- LAMPI� III PERATURAN MENTE R ! KEUANGAN REPUBLJ INDONESIA NOMOR 89 / PMK 0 10 / 20i 5 TENTANG • TATA CARA PEMBERIAN . FASILITAS PAJA PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL I BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU PAN/ATAU I DAERAH :DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHA AIITIVA DAN SAN�SI BAGI WAJIB PAJAK BAPA DALAM NEOERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJA PENGHASILAN SURAT PERMOHON AN UNTUK PENETAPAN SAAT MUIAI BERPROD UKSI SECARA KOMERSIAL Nomor .. . ....... · ..... . ... . (1) Tanggal · .. . ... : ............. (2) Yth. Direktur Jenderal Pajak · melalui Direktur Perneriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak · Jala.Il Gatot Subroto 40-4 2 · Jakarta 1219 0 Yang bertanda tang an · di bawah ini : Nama .. · .............. . ... . . . .. . ............. .. ... (3) NPWP ·· � · ............. ; ............. .............. (4) . Alamat .............................. . ............ . (5) Jabatan . . . ' ........................... ............... (6) dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk kepentingan : Nama Wajib Pajak : ............................................ (7) NPWP ... . ....... .. . ..... . ....... · ............. . . . (8) Alamat ............ . . ...... . . ....... . ..... . . . . .... . (9) J.enis Usaha . .. . ....... . .. . .... . ... . . .. . . . ... ; ......... (IO) Telepori/fax .. .... . ... : ................................ (11) bersama ini . rnengajukan permohonan penetapan saat mulai berprod � ksi secara komersial terhitung sejak tanggal . .... . · (12) sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . . tentang Tata Cara Perriberian Fasilitas Pajak Pen g hasilan · untuk Penanaman Modal di Bidang�bidang . Usaha Tertentu dan/atau di . Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva da.Il Sanksi bagi Wajib . Pajak Badan Dalarn Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan . Sebagai bahan pertimbangan , bersarria ini kami lampirkan persyaratan berikut: (13) nT�'l'RTRUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id '· t. · · · .:· MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . . - 25 - D fotokopi surat keputusail. persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan D fotoko p i .izin · Penanaman Modal atau · izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan persetujuan · pe m berian fasilitas ·Pajak Penghasilap. dan izin usaha tetapnya D fotokopi dan softcopy atas · rincian dan jenis aktiva tetap pada saat . penga juail. permohonan · pemberian fasilitas ·Pajak Penghasilan dan pada saat Wajib Pajak · :melakukan penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali . . D dokumen-dokumen . yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran . pertama kali, atau pertama kali digunakan sertdiri . untuk proses produksi lebih lanjut Pemohon, {Nama jelas, jabatan, dan cap perusahaan) Tembusan: Direktur Peraturan Perpajakan II Diterima tanggal : . . . . . . . . .. .. . .. .. . . . . .. . . . . . .. . . .. . .. { 14) Nama penerima · ................. � ................... {15) Tanda tangan .... ; ................. . ............ ; .. {16) DI$TRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 '· ... · > I MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -26- PETUNJUK PENGISIAlV Surat Permohonan Untuk Penetapan Saat Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan · (Lampiran III) : Diisi dengan nomor Surat permohonan Wajib Pajak. : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. : Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. : D,iisi dengan nama Wajib Pajak. : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. : Diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak. : Diisi dengan nomor telepon/faksimili Wajib Pa jak. : Diisi dengan tanggal terpenuhinya persyaratan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan menurut Wajib Pajak. · : Diisi dengan tanda X pada kotak yang sesuai. : Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tanggal d�sampaikannya surat permohonan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. ' : Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan nama penerima surat permohonan Wajib Pajak. : Diisi dengan tanda tangan pegawai Direktorat .Jenderal Pajak yang menerima sura� permohonan Wajib Pajak . . MENTER! KEVANGAN REPUBLIK INDONESIA; ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLll < INDONESI A LAMPIRANN PERATURAN M�NTERI KEUANGAN NOMOR ... TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN · UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIOANG-BIDANG USAHA TElqENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTNA .DAN SANKS! BAGI WAJIB PAJAK BADAN DAI.AM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN . . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK IND01':1ESIA · KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK . NOMOR ... . . ... .. . . ... . ...... : ........ (l) TENTANG PENETAPAN SAAT MUIAI BERPROD UKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEND,Af>ATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASII.AN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BJ.DANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERfENTU . DIRERTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang · : a. bahwa berdasar kan permohonan Wajib Pajak . .. .. . .. . ... ..... (2) DISTRIBUSI II Nomor . . . . . . . . . . . .. . . .. (3) Tanggal . . . .. .. . . . . . . . . . . (4) . bal Pe rn10 honan untuk Penetapan · Saat Mulai Berp � oduksi Secara Komersial dan ditertnia di Direktorat Jenderal Pajak pada t aii ggal . . .. .. .. . . .. (5) ; b. bahwa fasilitas Pajak Penghasilan · sebagaimana dimaksud pada Diktum · KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor , ..... (6) tanggal ... . . . . . ... . .. . .. (7) tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untu� Penanaman ModaI di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah­ daerah Tertentu dibebankan sejak Tahun Pajak saat mulai berproduksi secara komersial ; c. bahwa berdasa rkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor ... : ... (8) Tanggal . . . . .. . .. . (9), . perlu menetapkan saat mulai berproduksi · secara koinersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri · Keuangan Nomot ... tentang . Tata Cara . Pemberian . Fasilitas Pajak · Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang­ bidang Usah a Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu s e rta Pen g alihan Aktiva dan San k si bagi Wajib Pajak Badan www.jdih.kemenkeu.go.id •.' . : MENTERI KEUANG AN REPUBLll < INDONESI A -2- . Dalam Negerl yang Dibei-ikan Fasilitas Pajak Penghasilan . Mengingat : .1. Undang-Undang Nomor 6 Tahuri .1983 tentang · Ketentuan Umum dan ·Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor · 3262) . sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang.:.undang Nomor . . 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor · 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 4999) ; DISTRIBUSI II · . 2. Undang-Undang · Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan · . (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah b eberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 · (Lembaran · . Neg ar a · Republik Indonesia Tahun 2008 Noinor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4893) ; , 3. Peraturan Pemerlntah Nomor 18 Tahun 2015 tentang ' . Fasilitas Pajak Penghasilan · untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Terte n tu . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... ; 4. Peraturan Menterl Keuangan N'omor . . . tentcing Tata Cara F'emberlan · Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penan;;i.man Modal di Bidang-bidang U saha Tertentu dan/atau qi Daerah- · daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negerl yang Diberlkan Fasilitas Pajak Penghasi lan; f www.jdih.kemenkeu.go.id � .. , : · ! MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN . DIREKTUR JENDERAL PAJAK 1ENTANG PENET.APAN . SAAT MULAI · BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS . PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL [)I BID AN G-B IDANG us.AHA TERI'ENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH 1ERfENTU . PERfAMA : Menetapkan : · KEDUA DISTRIBUSI II .Wajib Pajak : ..................................... (10} NPWP � · .. .. ... . ...................... .. ..... (1 I} . Alamat ·······························•·"··· (12} D Wajib Pajak telab memenuhi penwanitan saat mulai berproduksi secara komersial · pada tanggal . . . ( 13} dan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% · (tiga puluh perseh} yang dibebankan selama 6 (enam} tahun masing­ masing sebesar 5% (Uma persen} per tahu;n terhitung sejak Tahun Pajak ... (14} darijumlah Peilanam an Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah · yang digunakan untuk kegiatan l,itama tisaha sebag at mana Lampiran Keputusanbirektur Jenderal �ajak ini. D Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... te�tang Tata Cara Pemberian Fasilltas · Pajak Penghasilan uhtuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- da e rah Tertentu serta Pengalihan Aktiva . dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasj.litas Pajak Penghasilan. : . Keputusan Direktur · Jenderal int · · berlaku pada tanggal ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id '·' � .. , MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -4�. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan . Direktur Jeride�al ini rilaka akan diadakan . perbaikan sebagaimana mestlnya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini, disampaikan kepa ct' a: 1. Direktur Peraturan Perpajakan II; 2. Kepala Kantor Wilayah DJP : .......... (15)'; · 3. Kepala Kantor Pelayanari Pajak ... � ....... (16); 4. Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta · pada tanggal : ................. (I 7) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ....... . .... '.'''''''''''"'"''(18) *) coret yang tidak perlu · nT�'T'RTRTJ81 I I www.jdih.kemenkeu.go.id ' · t._ : :. : · :: MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA -5- PENJELASAN ATAS PENETAPAN SAAT MULA! BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAP ATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG -BIDANG USAHA . . . TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH�DAERAH TERTENTU 1. Penghitungan jumlah Penananian Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturah Menter! Keuangan Nomor . .. tentang Tata Cara Pemberian . Fasilitas . Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang...: bidang Usaha.·Tertentu dan/atau di Daei:ah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktlva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan D'alam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasi lan, yaitu: a. sebesar realisasi Penanaman Modal, · dalam hal realisasi Penanamah Modal .kurang dari · atau sama dengan rencana Pe 1;1. anaman Mod;ll; . b. · s�be �ar rencana Penanaman Modal, dalam hal realisasi lebih besar dari rencana Penananian Modal. 2. Nilai rencana Penanaman Modal yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan . sesuai dengan Surat Keputusan Menter! Keuangan Nomor . ... tanggal adalah sebesar ............................ ( 19), dengan perlncian sebagai berikut: ' . Keterangan Modal Tetap: 1. Pembelian · dan Pei;natangan Tanah 2. Bangunan/Gedung 3. Mesin/Peralatan dan Suku Cadang 4. .Lairi.-lain Jumlah yang i:nendapatkan fasilitas . . . . Jumlah (Rp/US$) .. ,,; ..................... � . (20) ..... : .......... · ......... .-(20) ......... . .................. (20_) . ... · ....•........... : ...... (20) . ...... ;, ... �.: ........... (20) 3. Nilai realisasi. Penanaman · Modal pada saat mulai berproduksi secara komersial yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh perseri) yang· dibebankan selama 6 . (enam) tahun rriasing­ masing sebesar 5% (lima persen) per tahun terhitung sejak Tahun Pajak ... adalah sebesar ............................ (2 1), dengcin perincian sebagai berikut: Keterangan . Jumlah (Rp/US$) Modal Tetap: 1. Pembelian dan Pematangan Tanah . ... . ......... . ......... . ...... (22) 2. Bangunan/Gedung . ..................... DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLJK IN DON ES IA -6- .... (22) 3 . Mesin/Peralatan dan Suku Cadang .......•. . : .. .. · ......... ; ... (22) 4. Lain�lain , .... · .......... � .......... (22J Jumlah yang mendapatkan fasilitas · . . .... , .. : .................. (22) 4 .. Fasilitas Pajak Penghasilart Sebagaimana dimakst.id pada angka 6 tersebut di atas diberikan sepanjang Wajib Pajak memenuhi persyaratari: No. Uraian 1. Bidang Usaha 2. KBLI 3 . Cakupan Prod.uk 4. Lokasi 5. Persyaratan Lainrtya: ...... cfm Surat Keputusan Menteri Keuangan Norrior . . . tanl!l!al ... ..................... (23) ..................... ( 23) . cfni Lapotan Hasil Pemeriksaan Laparigan Nomor ... tanggal ... . . .. .... . .. .. .. . . . . . . .... . . . .... ... . . . . (24) .. . ... . . .. . . . ... . ..... . .. . , . . .. .. . ... ... (24) : 5. Fasilitas Pajak Penghasilari yang diberikan sebaga1mana dimaksud · dalam Keputusan Menteri Keuangan 'ini ha:nya dapat · digunakan untuk Pen�aman Modal baru/perluasan usaha * ) dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam butir 6. · · · *) coret yang tidak perlu. DISTRIBUSI II a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ..... ··········· .............. (18) www.jdih.kemenkeu.go.id '1 •• +.�:: : · .:· MENTERll<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA . -7- PETUNJUK PENGISIAN Surat Keputusan Penetapan Saat Mulai · Berproduksi Secara Komersial Bagi . Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 ·Angka 7 Angka 8. Angka g Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Modal di Bidang:.Btda ng Usaha Tertentu dan/atau · di Daerah-Daerah Tertentu (La�piran IV) : Diisi dengan nomor Surat Keputusan. : Diisi dengan nama Wajib Pajak. : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. : biisi . dengan nomor Surat Keputusan · Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak. Penghasilan untuk Penanaman . Modal di . Bidang­ . Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-D aerah Tertentu . : Diisi dengan . tanggal Surat Keputusan pada angka 5. . : Dalam hal Wajib Pajak mendapatkan fasilitas berdasarkan PP 1 · Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2008, . bunyi Menimbang liuruf b yaitu "Pasal 2 ayat (2) Peraturan M_entert Keuarigan Nomor 144/PMK.011/2012" disesu:aikan menjadi "Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007". : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemertksaan Lapangan ; : Diisi dengan tanggal-Laporan Hasil Pemertksaari Lapangan. : Diisi derigan nama Wajib Pajak. · : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. . : Diisi dengari tanggal saat mulai berproduksi sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan. Angka 14 : Diisi dengan Tahun Pajak yang sesuai dengan Lapora.rt Hasil Pemertksaan. . Angka _15 : Diisi dengan ·Kantor Wilayah yang membawahi Karitor Pelayanan Pajak tempa,t _Wajib Pa jak terdaftar, · Angka 16 . : Diisidengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Angka 17 : Diisi dengan tanggal · Surat Keputusan ini. · Angka 18 : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. Angka 19 : Diisi dengan · Nilai Rencana · Investasif Penanaman Modal sesuai dengan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perh�a�an/Izin Prinsip · Perubahan . Angka 20 Angka 2 1 yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. . . . · . : Diisi dengan . Nilai Rencana Investasi/Penanaman Modci.l · sesuai dengan Izin Prinsip/Izin Prinsip Periuasan/Izin Prinsip Perubahan yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. : Diisi dengan nilai Penanaman · Modal yang mendapatkan fasilitiJ..S DISTRIBUSI II r www.jdih.kemenkeu.go.id ' · . 1 •• ::. ; : · ! MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8- berdasarkan basil penelitian. Angka 22 : Diisi dengan nilai Pe . nanaman Modal yang mendapatka:n fasilitas berdasarkan basil penelitian. Angka 23 : DHsi dengan jumlah atau nilai atau keterangan lainnya yang menjelaskan persyaratan yang · dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampfran II PP 18 Tahun 2015. Angka 24 : Diisi dengan kondisi pemenuban persyaratan Wajib Pajak pada saat pengajuan fasilitas sesuai dengan Surat Usulan Kepala BKPM dan/ atau dokumen pendukung lainnya. _ nT STRIBUSI II MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -9- '· •·· LAMPIRANV · PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ... TENTAN(! TATA CARA PErvtBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN iJNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAfiA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN . AKTIVA DAN SANKS! BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .. ............................... (l} TENTANG PENCABUTAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB . PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK . PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU . . DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTER! KEUANGAN REPUBLIK-INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan La poran Hasil Pemeriksaan. Laparigan Nomor Mengingat DISTRIBUSI II . . ...... � ........ (2} Tanggal ....... , ......... (3}, Wajib Pajak menggunakan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas u11tuk. tujuan selain yang diberikan fasilitas atau inengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva · teta,p baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal . 3 . Peraturan ' Pemerintah Nomor 52 Tahun 20 i 1 dap. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor �44/PMK.01/2012; . 1. Undang-Undiwg Nomor 6 Tahun 1_983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambilian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) · sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4999}; . 2, U n dang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1983 Nomor · 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·326�} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir · dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun . · 2008 (Lembaran Negara Rep p blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1331 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ·Nomor 4893} ; · . · I . . . 3. Peraturan If emerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Peng � asilan · untuk Penahaman Modal di Bidang-bidang I , www.jdih.kemenkeu.go.id . ·� . '· t. · · MENTERIKEUANGAN REPUBLll< INOONESIA -10- Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah ...,daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Notnor ... � Tamb ahan Leinbaran Negara Republik Indonesia No � or ... ); 4. Peraturcin Menter! Keuangan Nomor . . . tentang Tata Cara Pemberian Fasllita� Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bida ng-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daera h-daei.-ah Tertentu serta Penga.lihan Aktiva · dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang · Diberikari Fasilitas Pajak Penghasilan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN · PEMBERIAN FASILIT AS PAJAK PENGHASII.AN BAGI · WAJ IB PAJAK YANG MEN DAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASIIAN . UNTUK "PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG . USAHA TER'fENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. PERI'AMA : Mencabut keputusan persetujuan pembertan fasilitas Pajak Pen:ghasilan, DISTRIBUSI II . · mengenakan sanksi sesuai dengan · peraturan perundang-undangan . di bidang _perpajakan, . dan tidak dapat lagi dibertkan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemertntah Nmnor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-baerah Terteritu terhitung sejak tanggal ...... · ............. (4) dart: · Nama Wajib Pajak · NPWP Alamat dengan pertimba:ngan (8): ............ � ........... (5) .............•.......... (.6) ......................... (7) D Wajib Pa j ak menggunakan sebagtan atau seluruh aktiva tetap yang menda patkan fasilitas untuk tμjuan selain yang diberikan fasilitas; atau · D Wajib Pajak mengalihkan seba gian atau seluruh aktiva tetap yang mendap atkan fasilitas dart aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru. 11 7· www.jdih.kemenkeu.go.id ' · •. · · MENTERI l<EUANG AN REPUBLIK INDONESI A -11- KEDUA : Keputusan Menter fini . mulai berlaku pada tanggal �lit etapkan. DISTRIBUS.I II Apabila di kemudian hart ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Menteri int maka akan diadakan perbaikan sebagatmana mestinya. . . . Scllinan Keputusan Menteri int, disampaikan kepada: · 1. Menteri Ketiangan Republik Indonesia ; 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 3 . . Direktur Peraturan PerpaJakan II; . 4. Kepala Kantor Wilayah DJP ..... ; ............... (9); . 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . .... .. ; ............. (10) 6. WaJib Pajak yang Bersangkutan. . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal . . .. . . . . .. . . .... . . (11) a;n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK .. · . · ........................ (12) www.jdih.kemenkeu.go.id ' · . � ... . . · � MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . -12- . PETUNJUK PENGISIAN Surat Keputusan Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal · di Bidang-Bidang Usaha Terlentu dan/atau Arigka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 ·Angka 5 Angka 6 · Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 di Daerah-Daerah Tertentu (Lampiran V) : Diisi dengan nomor . Surat Keputusan. : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan . . : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. : Diisi dengan tanggal tidak terpenuhinya·persyaratan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. : Diisi dengan nama Wajib Pajak� : Diisi dengan NP\\)P Wajib Pajak. : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. : Beri tanda X pada kotak yang sesuai. : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib PaJak terdaftar. : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan ini. : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO nT�'T'RTRTTm TT ' www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A NOMO R 89 /PMK . 01 0/2 0 l5 TENTANG . · . - 13 .,. TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/A'rAU DI _ DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WA.JIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN . LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL SEMESIBR l/11 (I) (JANUARI-JUNI/JULl:-DESEMBER (1)) . TAHUN PAJAK . . .... .. (2) l. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Paja k 2. NPWP 3. Keputμsan Persetujuan Pemberian Fasilitas · Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu a. Nomor Keputusan b. Tanggal Keputusan c. Total Rencana Penanaman Modal II.. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai Rencana .. ............................... (3) ................ '. ........... · ... •.... (4) ...... ; .............. �· · . · · ...... (5)· ........................•.... : .. (6) ··· ······ •· · ···· ···· ··· ·· ·· · ··· ·· (7) tambahah Akumulasl Perolehan Reallsasl/ Pada Akhlr Periods Harga berdasarkan SK Perolehan Tangga1·· Pelaporan No. Aktiva T 13tap Pemberlan Fasilitas Perolehan semester Perolehan 30 Junl ........ �I ( Rp/ U S $) . ( Rp/ U S $) I/II 31 Des .: .. : ..... (1) ' lRo/US$l • lRo/US$l 1 2 3 4 5 6 7 1. Aktiva Tetap Yang Mendapatkan Fasllltas Berdasarkan · SK Menteri Keuangan Nomor ..... (5) tannnal ...... (6) , a. Pembellan dan Pematangan Tanah 1) ................. _. ; . (8) 2 ) .................... b. Bangunan /G edung · 1) ····: . . .. ... . . . . . . .. . (8) · 2 ) .. . . . .. . .... . .. .. . . .. c: Mesin/Peralatan dan suku cadang 1) ............... . ...... (8) 2) . . . .. . .. . . . . . . . . . . . . . d. Lain-lain 1) . ........ .-......... ; (BJ DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 2) . . . ... .. . .. . . . . . . . . . Jumlah No. Aktiva Tetap 2. · Aktiva Teta p Lain nya yang tidak men dapatkan fasil itas a. Pem belian Pema ta ngan Ta n�h . 1) ....... ; ............ (9) 2) ................... . · b. Banguna n/Ged ung · 1) ............. ........ (9) 2) .. . . .. . .. .. .. . . . ... . c. Mesi n/Per al atan dan · suk u ca dang 1) ........ : ........... (9) 2) ................. · ... . . d. Lain-lain 1) . . .. . . .. . .. . .. . ... .. ( 9 ) 2) . . : , . ... .. .. . .. . .... . Jum lah 3 . Total Aktiv� Tetap '· . t. · · MENTERI KEUANGAN REPUBLll < INDONESI A Nilai Rencana ber dasar kan SK Pember ian Faslli tas ( Rp/US$ ) -14- Har ga Per olehan ( Rp/ U S $) T� mbahan Real isasl/ Per olehan Ta nggal semes ter Per olehan I/I I R /US$ Akumulasi Per olehan Pada Akh ir Periode Pelapor an · 30 Juni .. . ... . .. . I 31 Des .•....... . (1) R /US$ Demikian · laporan ini dibuat untuk memepuhi ketentuan . Pasal ... · Peraturari Menteri Keuangan Nomor . . . tentang Tata Cata · Pemberian Fasilitas · Pajak Penghasilan .untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu serta . Pengalihan Aktlva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan . ............... , : .................. . ... (10) Penguru s/Kuasa, · Cap Perusahaan dan Tandatangan Namajelas : .. : .......... (1 1) Jabatan : ............. (12) DISTRIBUSI II 1· f www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 · Angka 11 Angka 12 ·-� . '· .t. · · M ENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -15- PETUNJUK PENGIS� Laporan Realisasi Penanaman Modal · (Lampiran VI) : · Pilih salah satu sesua i dengan periode pelaporan. : Diisi dengan Tahun Pajak pelaporan. : Diisi deng� Iiarila Wajib Pajak. · : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. : Diisi dengan nomor Surat. Keputusari Persetujuari Pemberian Fasilitas f>ajak Penghasilan . u:ntuk Penanaman Modal di · Bidang­ bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka 5; : Diisi · dengan nilai total rencana Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi derigan · alamat, loka�i. jenis, peruntukan, · dan/atau informasi l�nnya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas. : Diisi dengan alamat, lokasi, jenis, peruntukari, dan/ atau inf6rmasi · lainnya yang dapat digunakan urttuk mengidentlfikasi aktiva tetap berwujud yarig tidak mendapat fasilitas. : O�isi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan ini. : Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. · : Diisi denganjabatan pengunis/kuasa Wajib Pajak� MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id · � .. ,. , � . .. MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONE SIA LAPORAN JUMLAH REALISASI PRODUKSI SEMESTER I/II (1) (JANUARI -JUNI/JULl - DESEMBER (1)) TAHUN PAJAK . .. . . . . (2) t KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWP . 3. Keputμsan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman · . Mo�al di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah­ daerah Terte n tu a. Nomor Keputusan b. Tanggal Keputusart ............ · .............. ; ... (3) .......... .................... . (4) ......... · ..... . .. · ..........•.. · (5) .. .. . .. ; ......................• (6) II. REALISASI .PRODUKSI No. Jenls Prod uk 1 2 Pi' oduk dan Realisasl Pr oduksi yang dlhasllkan Aktiva Teta · Kapasltas Produksl Sesual SK Pemberlan Fasilitas 3 Salama Perlode Pelap oran Jan uar l s.ci. Juril .. . . . . I Juli s.ci. Oesember . . . ... 1 Har ga Reallsasi per un it/ Pr oduk sl . Satuan R / U S $ 4 Jumlah ( Rp/ U S $) 6='.4x5 1 Cakupan Prociuk Yang Mencia patkan 2 Fasil itas . Ber ciasar kan SK · Menter! Ke uangan Nomor .. ,. (5) tanggal ... . . . (6) a .. . .. . . . . . .. ....... (7) b .. ............... . . Jum lah .P roduk Ya ng Menciapa tkan Fasil itas Cakupan Proci uk Ya ng Menda patkan Fasilitas a . . . . . . . , ........... (8) b .................. . Juni lah Pr oduk Ya ng Mendapa tkan Fasili tas Tota l DISTRIBUSI II Keter angan 7 www.jdih.kemenkeu.go.id t. · · MENTERI KEUANGAN REPUBLll\ INDONESIA -2- Demikian laporan ini dibuat untuk. memenuhi ketentuan Pasal . . . Peraturan Menteri Keuangan Nomor · .... tentang · Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajclk Penghasilan. · untuk · Penanamari Modal di , Bidang-bidang . Usaha . Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah · Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sai:lksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Dibertkan Fasilitas Pajak Penghasilan . DISTRIBUSI II ....... . · .... · . . � ...................... (9) Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan !Namajelas : .................. (10) Jabatan : ......... � ....... (11) www.jdih.kemenkeu.go.id Angka I Angka 2 . Angka 3 Angka 4 Angka5 Angka e · Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA _3..: PETUNJUK PENGISIAN Laporan Jumlah Realisasi Produksi · (Lampiran VI) : Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. : Diisi denga:n Tahun Pajak pelaporan . : Diisi dengan nama Wajib Pajak. : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. : Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanamail Modal di Bidang-· bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak PengI:iasilan berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporai1. ini. : Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESiA LAPORA."N AKTIVA TETAP SEMESTER I/II (1) (JANUARI-JUNJJJULI-DESEMBER) (1) I. KEIBRANGAN · WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWP 3. Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah­ daerah Tertentu a. Nomor Keputusan b. Tanggal Keputusan nT�'i'RT"RTT�T TT .. •. TAHUN PAJAK ...... (2) ...... ....... ........ .... . (3) ...... ..... .......... ... • (4) ···:················· . ···· (5) ························· (6l # www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUAN GAN REPU BLIK INDONESIA -2- II. RINCIAN PENA._ MBAHAN . DAN/ ATAU PENGALIHAN/PENGURANGAN AKTIVA TETAP , SERTA KETEAANGAN PRODUK · YANG DIHASILKAN DAN KE'rERANGAN LAINNY A � No. 1 I 1. Aktiva T etap 2 Aktiva Tetap Yang Menda patk � n Fasilitas Berdasarkan SK Menteri Keuanaan Nomor ... (5) tanaaal . . 16) a. Pembel ian dan Pe matangan . Tanah 11 ..... ............... 19) I 2) ........... ......... · b. Banaunan /Gedunq 1) . ... ................ 19) 2) .................... c. Mesin /Peralatan ctan suku cadana 1) .................... (9 ) . DISTRIBUSI II Nilai Rencana berdasarka Harga n S K Perolehan Pemberian (Rp/US $ ) Fasilitas (Rp/US $ ) . . 3 .. 4 . . I · I - Tambahan Realisas i/ Tanggal Perolehan Perolehan (Rp/US $ ) . ·. 5 . > . . .. 6 I Nilai Perolehan Pada: Akhir Periode Pelapor an Sebelum nya 30 Juni ......... / 31 Desember .......... (7) 7 . . . . Nilai Perolehan Aktiva T etap Penambahan Nilai (Rp / US$ ) . Tanggal . , . · . 8 ·g I I Nilai Perolehan Pada Nilai P erolehan Aktiva Tetap yang dilakukan Akhir Periode Pengalihan/ Pela po ran Keterangan Pengurangan 30 Juni ......... / Prociuk yang 31 Desember . .. . . . (8) · Dihasilkan Nilai ' Nilai Tangga dan Lainnya Tanggal ( Rp/ U S$ ) · (Rp/US$ ) I ;. 12 . -10 . 11 . (7+8-10) . 1 3 .· 14 . . .. I I f www.jdih.kemenkeu.go.id No. 1 2 2, ................... . 0d. Lain-lain 1) .............. , ..... (9 '2 ···················· Jumlah Aktiva Tetap Yang Mendaoatkan Fasilitas Aktiva T etap 2 Aktiva Tetap Lainnya yang tidak mendaoatkan fasilitas a. Pembelian dan Pematangan Tanah. b. 1) ............. ·· ....... (10 2 DISTRIBUSI II Nilai R encana berdasarka Harga Tambahan nSK Perolehan Realisasi/ Pemberian ( Rp/US $ ) PerolE)han Fasilitas ( Rp / US $ ) (R p/ U S$ ) .. 3 ' .. . 1 · 4 . 5 MENTERtKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -37 Nilai Perolehan Pada Akhir Periode . Tanggal Pelaporan ·Perolehan Sebelumnya 30 Juni ..... .... j 31 Desember .......... f7) "\ · . . · 6 .7 Nilai Perolehan Aktiva T etap Penambahan Nilai ( Rp /US$ ) Tanggal 8 9 Nilai Perolehan Aktiva Tetap yang dilakukan Pengalihan/ Pengurangan Nilai · Tanggal ( Rp/US $ ) . 10 11 Nilai Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan 30 Juni ......... r · 31 Desember ...... (8' Nilai \ Tangga (R p /US $ ) I 12 1 = 17+8-1.0'. 13 Keterangan Produk yang Dihasilkan dan Lainnya I . 14 . f www.jdih.kemenkeu.go.id c. Mesin/Peralatan dan suku cad an 1) ..... . .............. 110) 2) Id. Lain-lain· 1 ) ........ � . ..... ..... ( 10 2. ···················· Jumlah Aktiva Tetap Yang Tidak Mendaoa tkan Fasilitas 3 · I T otal Aktiva Tetao (1 +2 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- .I: · Demikian lapor an ini dibuat untuk menienuhi ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Tata Cara Pemberi3.J. -i Fasilita s Pajak Pengha silan untuk Penan aman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan. (11) DISTRIBUSI II .... .. ...... . , ········· ·····� ··· ··· (12) Pengurus /Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama jelas : ................ (13) . Jabatan : ................ (14) f www.jdih.kemenkeu.go.id An.gka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 . Angka 9 Angka lo An.gka 11 Angka·12 Angka 13 Angka 14 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PETl)NJUK PENGISIAN Laporan Aktiva Tetap (Lampiran VI) : Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. : Diisi dengan Tal1un Pajak pelaporan. : Diisi dengan na1na Wajib Pajak. : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. : Diisi dengan n0111or Surat Keputusan Persetujuan Pe1nberian ' Fasilitas Pajalt Penghasilan untuk Penanainan Modal di Bidang- . bidang Usa11a Tertentu dai1/atau di Daera11-daeta11 Tertentu. : Diisi dengai1 tanggal Surat l{eputusan pada angka 5. : Diisi dengan petiode pelaporan sebelumnya. : · Diisi dengan periode pelaporan. : Diisj. dengai1 aldiva tetap yang 111endapatkan fasilitas Paj alt Penghasilai1 Badan sesuai Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan aldiva tetap yang tidalt inendapatkai1 fasilitas Pajalt Penghasilai1 Badai1 sesuai Surat Keputusai1 pada angka 5. : Diisi sesuai dengan peraturan perundai1g-undangan yang berlaln.i. : Diisi clengai1 tempat dan tai1ggal pen1buatan laporan ini. : Diisi dengan naina pengurus/kuasa Wajib Paj alc . : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO EMENTERIAN nTS'T'RIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)