Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

70/PMK.03/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
70/PMK.03/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Maret 2015
Tgl pengundangan
31 Maret 2015
Mulai berlaku
31 Maret 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2015, BN 2015 (482)
Subjek
PAJAK PENGHASILAN · PERUBAHAN · MINYAK BUMI · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 /PMK.03 / 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 79/PMK.0 2 / 2 0 12 TENTANG TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI Menimbang DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/20 1 2 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk keperlua11. pembayaran Pajak Penghasilan min.yak bumi dan/ a tau gas bumi berupa volume min yak bumi dan/ atau gas bumi; b. bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Min.yak dan Gas Bumi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Min.yak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 20 1 3 tenta11.g Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Min.yak dan Gas Bumi, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyetoran. dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu min.yak bumi dan/ a tau gas bumi dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk keperluan pembayaran Pajak Penghasilan miny'ak bumi dan/ atau gas bumi berupa volume min yak bumi dan/ a tau gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/20 1 2 ten.tang Tata Cara Penyetoran dm1 Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Min.yak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Min.yak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Min.yak Bumi dan/atau Gas Bumi; / www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan MENTERll<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Peraturan Men teri Keuangan N om or 79 / PMK. 02/2012 ten tang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari .Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan ·Pajak Penghasilan untuk Keperluan . Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; · MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 79/PMK.02/2012 TENTANG TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, diubah sebagai berikut: 1. . Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang diinaksud dengan: 1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 2. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi basil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESlf\ -3- 3. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/ a tau gas bumi yang tersedia untuk . dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point). 4 Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukurn pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 5. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi clan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas sesuai dengan keten tuan perundang - undangan. 6. Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. 7. Partner adalah Kontraktor yang,· memiliki participating interest dalam suatu Wilayah Kerja clan tidak bertindak �ebagai Operator. 8. First Tranche Petroleum yang selanjutnya. disingkat FTP adalah sejumlah tertentμ minyak mentah dan/ atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/ atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use). 9. Overlifting Kontraktor. adalah kelebihan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. 10. Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. 11. Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) yang sdanjutnya disebut ICP adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/ a tau gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kontrak Kerja Sama minyak bumi clan/ atau gas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id l'v1ENTEHI KEUANGAN REPUBL.IK INDONESIA -4- 12. Rekening De p artemen Keuangan k/ Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan/ atau gas bumi. 13. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 14. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. 15. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerj a yang telah ditetapkan. 16. Bank Persepsi Mata U ang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam ma ta uang asing. 17. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor tanda pembayaran / penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penenmaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement. 18. Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi Mata Uang A sing. 19. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI KEUANGAN REPUBLll'\ INOONESIA -5- 20. Bukti Penerimaan Negara, yang selanjutnya disebut BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi/ devisa persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi Lifting yang merupakan hak negara yang berasal dari total Lifting min yak bumi dan /a tau gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Total Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumla11 keseluruhan minyak bumi dan/atau gas bumi · yang terdiri dari jumlah Lifting dari suatu Wilayah Kerja yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor. (3) Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi sejumlah minyak bumi dan/ atau gas bumi bagian SKK Migas sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama. 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi se bagai beriku t: Pasal 4 (1) Atas Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja harus dilakukan penjualan dan/ atau peng1nman sesuai dengan peraturan perundang­ undangan dan/atau Kontrak Kerja Sama. (2) Penjualan dan/ atau pengiriman min yak bumi dan/ a tau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lifting yang merupakan hak negara; b. Lifting yang merupakan hak Kontraktor; atau c. Lifting yang merupakan hak negara dan Lifting yang merupakan hak Kontraktor Uoint Lifting). (3) Lifting yang merupakan hak negara dan/ atau Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Lifting yang bersifat sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI l<EUANGAN REPUBLll< INDONESI/\ -6- (4) Kontraktor dan SKK Migas melakukan perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja pada akhir tahun. (5) Hasil · perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor seb a gaimana dimaksud pada ayat (4) da p at ben � pa jumlah Ouerlifting atau Underlifting. 4. Ketentuan ayat (3) Pa s al 7 diubah, · sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume min yak bumi dari bagian Kon tr:aktor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserahkan kepada Pemerintah dihitung dengan menggunakan ICP pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang. (2) Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume gas , bumi dari bagian Kon traktor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserah k an kepada Pemerin tah dihitung dengan menggunakan hatga rata-rata tertimb a ng penjualan Kontraktor pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang. (3) Harga gas bumi yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 5. Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Hasil penjualan dan/ atau peng1nman Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huru.f a dan huruf ·c, disetorkan sebagai bagian negara dalam jumlah penuh (full amount) sesuai Kontrak Keija Sama dan/ atau sesuai dengan peraturan perund a ng-undangan, tanpa pengurangan biaya-biaya administrasi. (2) Hasil penjualan dan/ atau pengiriman Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibukukan oleh SKK Migas ke dalam laporan yang dibuat per-Wilayah Kerja untuk setiap bulan ber d asarkan nilai tagihan atau dokumen yang terkait dengan penjualan dan/ atau peng1nman Lifting yang meru pakan hak negara. (, www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! f<EUANGAN REPUBLll< fNDOf\JESIA -7- (3) Lap oran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat J enderal · Anggaran clan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat pada akhir bulan berikutnya. · (4) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara clan. hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berupa Overlifting Kontr a ktor, SKK Migas menagih Overlifting tersebut kepada Kontraktor. (5) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara clan hak · Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berupa Underlifting Kontraktor, SKK Migas menagih Underlifting tersebut kepada Pemerintah. (6) Ketentuan mengenai tata cara · penyetoran dan/ atau pembayaran atas Overlifting Kontraktor clan Underlifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) clan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk tunai, . dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentlik tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a clan huruf c, wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling lama pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir; b. Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d, wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling la m a p ada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak, dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan; clan www.jdih.kemenkeu.go.id (4) (5) (6) (7) (8) MENTERl l<EUANGAN HEPUBUI<. INDONESIA - 8 - c. Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan sebagaimana dimaksucl pacla huruf a clan huruf b diakui telah diterima di Kas Negara dalam hal telah memperoleh NTPN clan NTB. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. .7. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C dan Pasal 9D, sehingga berbunyi sebagai berikut: · Pasal 9A (1) Dalam hal Pajak Penghasilan dibayarkan dalam bentuk volume minyak bumi clan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pembayaran dimaksud clilakukan melalui penyerahan volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Kontraktor kepada Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas. (2) Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume miriyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pasal 9B (1) Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi clan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), dituangkan dalam berita acara serah terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan clitanclatangani oleh Kontraktor dan Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh SKK Migas kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jencleral Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEr-{11\EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 9 - (3) Tanggal berita acara serab terima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dinyatakan sebagai · bukti tanggal pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi. · - (4) Pada saat penyeraban volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Kontra�dor kepada Pemerintab yang diwakili oleb SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), Kontraktor wajib menyampaikan Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pengbasilan berupa volume minyak bumi dan/ atau gas burni. Pasal 9C (1) Dalam bal tanggal jatub tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2) bertepatan dengan bari libur, pembayaran Pajak Pengbasilan dapat dilakukan paling lambat pada bari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) yaitu bari 'Sabtu, bari Minggu, bari libur nasional, bari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemiliban umum, atau bari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional. (3) Dalam bal terdapat kelebiban pembayaran Pajak Pengbasilan pada akbir tabun pajak, atas kelebiban pembayaran tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. ( 1 ) (2) Pasal 9D Dalam bal minyak bumi dan/atau gas bumi yang berasal dari pembay � ran Pajak Pengbasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat ( 1 ) dijual, SKK Migas barus melaporkan basil penjualan tersebu t kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak. SKK Migas diminta untuk menyetorkan basil penjualan minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata l! ang A sing. 8. Ketentuan Pasal 10 diubab, sebingga berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANGAf\I REPUBUK INDONESIA -10- Pasal 10 (1) Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Surat Sete>ran Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya . dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB. (3) Tanggal yang diakui sebagai tanggal pembayaran Pajak Penghasilan oleh Kontraktor adalah tanggal bayar yang tertera pada BPN. (4) Dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), berlaku ketentuan mengenai peitlbuatan dan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai berikut: a. Surat Setoran Pajak menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Surat Setoran Pajak disusun berdasarkan berita acara serah terima se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) dan ayat (2); dan c. Surat Setoran Pajak harus dilampiri dengan berita acara serah terima se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1). (5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk pada kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas. (6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana diatur dalam Pasal 9B ayat (1). 9. Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehirtgga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INOONESIA -11- Pasal 11 (1) Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, · wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ a tau ·gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangku tan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Laporan secara bulanan; dan b. Laporan secara tahunan. (3) Laporan sebagaimana pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 5. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Partner berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Operator. (5) 'Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format laporan · sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Laporan secara bulanan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib disampaikan oleh Operator dan Partner kepada: a. Direktorat Jenderal. Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar; dan c. SKK Migas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO;dan www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEf=\! KEUANGAN HEPUBL!f\ INDONESIA -12- b. Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi. 11. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 13. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A (1) Dalam hal pembayaran ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing atau bank/pos persepsi belum dapat dilakukan, pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam hal terdapat pembayaran Pajak Penghasilan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemindahbukuan penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. (3) Pemindahbukuan penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan laporan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pemindahbukuan setiap bulan dengan tembusan kepada SKK Migas. www.jdih.kemenkeu.go.id . MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA -13- Pasal 15B (1) Pembayaran Pajak Penghasilan melalui Rekening Min . yak clan Gas Bumi yang clilakukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana climaksucl· clalam Pasal 15A ayat (1), tidak cliakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan se bagaimana clima:ksucl clalam Pasal 5. (2) Terhaclap pembayaian Pajak Penghasilan melalui Rekening Min.yak clan Gas Bumi yang melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), clapat climintakan . pengembalian oleh Kontraktor berclasarkan surat permohonan yang clisampaikan oleh Kontraktor kepacla Direktorat Jencleral Anggaran. (3) Kontraktor clapat mengajukan permintaan pengembalian sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) setelah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan ke Kas Negara pacla Bank Persepsi Mata U ang Asing clala m jumlah yang ticlak kurang clari jumlah yang cli s etorkan ke Rekening Min.yak clan Gas Bumi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1). (4) 'Permohonan pengembalian yang clisampaikan oleh Kontraktor kepacla Direktorat Jencleral Anggaran wajib clilampiri clokumen: a. Surat Setoran Pajak atau saran.a aclministrasi lain yang telah menclapatkan NTPN clan NTB atas pembayaran Pajak Penghasilan min.yak bumi clan/atau gas bumi sebagaimana climaksucl pacla ayat (3); clan b. Bukti transfer pembayaran Pajak Penghasilan min.yak bumi clan/atau gas bumi ke rekening min.yak clan gas bumi. Pasal 15C (1) Dalam rangka pemrosesan permohonan pengembalian, Direktorat Jencleral Anggaran melakukan penelitian clan klarifikasi atas clokumen sebagaimana climaksucl clalam Pasal l�B ayat (4). (2) Penelitian clan klarifikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clapat clilakukan secara bersama-sama clengan instansi clan/ atau Kontraktor terkait. (3) Penelitian clan klarifikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clituarigkan clalam berita acara penelitian clan klarifikasi, yang clitanclatangani oleh pihak-pihak yang melakukan penelitian clan klarifikasi. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 14-:- · (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dengan mempertimbangkan permohonan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dirrtaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Kontraktor, sesuai ketentuan perundang­ undangan di bidang perbendaharaan. 14. Ketentuan Pasal 1 6 dihapus. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) ,Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur . dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat ( 2), Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan. . . (la) Dalam hal Kontraktor melakukan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B . ayat (1) yang mengakibatkan terlampauinya batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2), terhadap Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/ atau b. penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor ditunda oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id Agar MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 15 - setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Padatanggal 31 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta padatangg� 31 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 0 15 NOMOR 482 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN M f} NTER I KEUANG jl N REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 0 I PMK • 0 3 I 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN ·NOMOR 79/PMK.02/2012 TENTANG TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK Pl':NGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA Serita Acara Serah Terima Pembayaran Pajak Penghasilan Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Nomor: BAST-................................. .. Pada hari ini ........... tanggal .......... , bulan ............ , tahun ........... bertempat di .................... kami yang bertanda tangan di bawah ini (diisi dengan hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilaksanakannnya serah terima): 1. . ...... (nama pejabat), ......... (jabatan), bertindak alas nama Saluan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi(SKK Migas) selanjutnya disebut Pihak Pertama dan 2. . ...... (nama pejabat), ........... ( jabatan), bertindak atas nama Wajib Pajak ................ (nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama), NPWP ........ (NPWP Kontraktor Kontrak Kerja Sama) selanjutnya disebut Pihak Kedua, dihadapan para saksi 1. . ...... (nama saksi), ........ (jabatan), ...... (instansi) selanjutnya disebut Saksi Pertama dan 2. . ..... (nama saksi), ......... (jabatan), ...... (instansi) selanjutr,iya disebut Saksi Kedua, telah melaksanakan serah terima minyak bumi dan/atau gas bumi dengan perincian sebagai berikut: No Uraian Minvak Bumi 2 Gas Bumi Jumlah •) core/ yang tidak perlu Volume (MBBLS/MMCF/MBTU) Harga Satuan !US$/ Rp)*) sebagai pembayaran Pajak Penghasilan: : .......... (diisi masa pajak yang dibayar) .(diisi Tahun Pajak dari masa pajak yang dibayar) Nilai Total (US $/Ro)* Masa Pajak Tahun Pajak Nilai Pajak (dalam angka) Nilai Pajak (dalam huruf) Penghasilan : .......... (diisi dengan nilai rupiah atau US dolar dari Pajak Penghasilan yang dibayar dalam angka) Penghasilan : .......... (diisi dengan nilai rupiah atau US dolar dari Pajak Penghasilan yang dibayar dalam huruf latin). Serita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk: 1. Pihak Pertama; 2. Pihak Kedua; 3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; dan 4. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Demikian Serita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Setelah dibacakan, dijelaskan, dan dimengerti oleh kedua belah pihak, kemudian dikukuhkan dengan membubuhkan tanda tangan berikut ini. Pihak Pertama, (nama jabatan) (tanda tangan dan cap) (nama lengkap) Pihak Kedua, (nama jabatan) (tanda tangan dan cap) (nama lengkap) Dibuat di. ...................... . pad a tanggal . ............. . Saksi Pertama, Saksi Kedua, (tanda tangan) (tanda tangan) (nama lengkap) · (nama lengkap) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI. KEUANG/\N REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGA J'l REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 0 /PMK.0 3; 2 015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUAN GAN NOMOR 79/PMK.02/2 012 TENTANG TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENER IMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGl-IASILAN MINYAK BUMI DAN/ ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. EllREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PPh BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI (SSP MIGAS) LEM BAR Untuk Arsip Wajib Pajak NPWP LJ Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimifiki NAMAWP ALAMAT WP Kode Akun Pajak Jan Feb Mar � .......... ............. ............. ..................... ...................... .............................. ............................................. ..................... ' Apr Kode Jen is Setoran Mei Masa Pajak Jun Jul Uraian Pembayaran : Ags ·Sep Okt Nov Des TahunPajak Beri tanda sifang (x) pada kolom bu/an, sesuai dengari pembayaran Vntuk masa yang berkenaan Diisi Tahun terutangnya Pajak Jumlah Pembayaran : .......................... : .................................................................................................. Diisi dengan rupiah/US dolar Terbilang : · .......................... : ................................... : ....................................................................................................................................... . ........................................................... . .................................................................................................................................................................. Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Sebesar {Serita Acara Serah Terima terlampir) .................... . .............................................................................................................................................................................................. :···········••·••"'''''''"''" Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Wajib Pajak/Penyetor Tanggal Nama Jelas: U.0.32.01 ...................................... , Tanggal ............................. .. Cap don tanda t-angan Cap don tanda tangan Nama Jelas: ; , Terima kasih Te/ah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa " Ruang Validasi Tanggal Berita Acara Serah Terima Nomor Berita Acara Serah Terima www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l(EtJANGAN REPUBUI'\ INDONESIA - 2 - SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PPh BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI LEM BAR KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SSP MIGAS) Untuk Direktorat Jenderal Anggaran NPWP -, Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki NAMAWP ALAMATWP Kode Akun Pajak Jan Feb !Viar Apr Kode Jenis Setoran Mei Masa P;ijak Jun Jul LJ Uraian Pembayaran : Ags Sep Okt Nov Des Tahun Pajak Beri tanda si/ang (x) pada kolom bu/an, sesuai dengan pembayaran untuk masa yang berkenaan Diisi Tahun terutangnya Pajak Jumlah Pembayaran : ................................................................................................................... : ......... Diisi dengan rupiah/US dolor , Terbilang : ..................................................................................................................................................................................................... . Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Sebesar (Berita Acara Ser ah Terima terlampir) .................... . ........ . .... . ........ . ... . ................................ . . . ...... ; , ................ . ......... .. .. . . : . ............. . ................ . .................. . .... . ......... . .. . .. . .. ...... , .. . .. . ... . . . .. . .... . ... . .. . . . . .. . ... . Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Wajib Pajak/Penyetor Tanggal Nama Jelas: F.2.0.32.01 .................... '.................. , Tanggal .............................. . Cap dan tanda tangan Cap dan tanda tangan Nama Jelas: "Teri ma kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa " Ruang Validasi Tanggal Berita Acara Serah Terima _Nomor Berita Acara Serah Terima ..... . . . .. . .... . .... .. ..... ... . .. ... . .. . .. . .......... . ... . ...... . . . ...... . . ' www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBL.11< INDONESIA - 3 - KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PPhBERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI {SSP MIGAS) LEM BAR rn Untuk Dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP NPWP LJ Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki NAMAWP ALAMATWP Kode Akun Pajak Jan Feb Mar ................. . ........................ . .. . ....... . ......... . . . .......... .... . .................... .. ...... . ... . ......... . .... . ........ . ..... : ............ . .... . .............. . Apr Kode Jenis Setoran Mei Masa Pajak Jun Jul Uraian Pembayaran : Ags Sep Okt NOV · Des Tahun Pajak Beri tanda si/ang (x) pada kolom bu/an, sesuai dengan pembayaran untuk masa yang berkenaan Diisi Tahun terutangnya Pajak Jumlah Pembayaran : .............................................. : .............................................................................. Diisi dengan rupiah/US dolor Terbilang: ................................. ................. � .................................. ' .......................... . .... . ................ . ............ . ........................... . ... . ............ . ............ . .......... . ... . Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Sebesar (Berita Acara Serah Terima terlampir) .................... . .......................... ! ................................................................................................................................................................................................. . Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Wajib Pajak/Penyetor Tanggal ............................. ,........ , Tanggal .............................. . Cap don tanda tangan Cap don tanda tangan Nama Jelas: Nama Jelas: F.2.0.32.01 "Teri ma kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa " Ruang Validasi Tanggal Berita Acara Serah Terima Nomor Berita Acara Serah Terima www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHll<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 4 - KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PPh BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI (SSP MIGAS) LEM BAR Untuk lnstansi yang melakukan validasi NPWP -1 Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wojib Pajak yang dimiliki _ NAMAWP ALAMAT WP Kade Akun Pajak Jan Feb Mar Apr Kade Jenis Setoran Mei Masa Pajak Jun Jul LJ I Uraian Pembayaran : Ags Sep Okt Nov Des Tahun Pajak Beri tanda silang (x) pada kolom bu/an, sesuai dengan pemboyaran untuk masa yang berkenaan Diisi Tahun terutongnya Pajak Jumlah Pembayaran : ....................................................... , .. , ........................................................ : ......... Diisi dengan rupiah/US dolor _ Terbilang : Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Sebesar (Berita Acara Serah Terima terlampir) .................... . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ; .................................................................................................................. � .................................... . Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Wajib Pajak/Penyetor Tanggal Nama Jelas: F.2.0.32.01 ...................................... , Tanggal ............................. .. Cap don tanda tangan Cap don tanda tangan Nama Jelas: "Terima kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa " Ruang Validasi Tanggal Berita Acara Serah Terima Nomor Berita Acara Serah Terima www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - PETUNJUI< PENGISIAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK MIGAS NPWP diisi dengan Nornor Pokok Wajib Pajak {NPWP) yang dirniliki Wajib pajak. NAMAWP diisi dengan Narna Wajib Pajak. ALAMATWP diisi sesuai dengan alarnat yang tercanturn dalarn Surat Ketera ngan Terdaftar (SKT). Kode Akun Pajak diisi dengan angka Akun Pajak untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor. Kode Jen is Setoran diisi dengan angka dalarn kolorn "Kade Jenis Setoran" untuk setiap jenis setora n pajak yang akan dibayar atau disetor. Catatan: Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat. Uraian Pernbayaran diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setora n" yang berkenaan dengan Kade Akun Pajak dan Kade Jenis Setoran. Masa Pajak diisi dengan rnemberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayara n atau penyetoran untuk lebih dari satu mas a pajak dilakukan dengan menggu nakan satu SSP untuk setiap masa pajak. Tahun Pajak diisi tahun terutangnya pajak. Jurnlah Pernbayaran diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat {bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. Terbilang diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan rnenggunakan bahasa Indonesia. Sebagai l<onversi volume diisi dengan angka jumlah volume minyak burni dan/atau gas bumi yang dikonversi rninyak burni dan/atau sebagai pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan berita acara serah terirna volume gas burni sebesar minyak bumi dan/atau gas bumi sebagai pembayara n Pajak Penghasilan. Catatan: berita acara serah terima volume minyak bu mi dan/atau gas bu mi yang sudah Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Wajib Paja k/Penyetor Ruang Validasi ditandatangani oleh Kontraktor dan SKK Migas wajib dilampirkan. Diisi tanggal dilakukannya validasi, tanda tangan, dan nama jelas peja bat yang melakukan validasi serta cap/stempel instansi dari Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan validasi. diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. diisi Nornor Berita Acara Serah Terima dan Tanggal Berita Acara Serah Terima. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAME.ANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN 111 PERATURAN M Fj NT��lj {EUANG � N REPUBLIK INDONE SIA NOMOR 70/ P l ".IK.03/ 2015. TENT/ING MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA PERUBAHAN ATAS PER/\TURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 79/PMK.0 2/20 12 TENT /ING TAT/\ C/\R/\ PENYETO RAN DAN PELAPOR/\N PENER IMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINY/\K BUMI D/\N/A T/\U GAS BUMI D/\N PENGHI TUNG AN PAJAK PENGHASIL AN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYAR/\N PAJAK PENGHASIL AN MINYAK BUMI DAN/A TAU GAS BUMI BERUP A VOLUME MINYAK BUMI DAN/A TAU GAS BUMI LAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI A. IDENTITAS Nama Kontraktor/NPWP Alam at Wilay� Kerj a A.1 PERIODE PELAPORAN Masa Laporan Tahun Pelaporan B. PERSENTASE KEPEMILIKAN (%) Operator Partner A Partner B C. LIFTING MI NYAK (Total Liftinq oleh SK K Migas dan Kontra l<tor) : Jenis Minyak Jumlah Harga Nilai Lifting Nilai Lifting Akumulasi Mentah Lifting (USD) pada bulan bulan sampai dengan (Bbls) berjalan sebelumnya bulan berjalan TOTAL MINYAK D. LIFTING GAS (Total Liftinq oleh SKK Migas dan Kontral<:tor) : Jumlah Gas type Lifting (MBTU/MM CF/MT) TOTAL GAS E. EQUITY ·TO BE SPLIT: Harga (USD) Nilai Lifting N ilai Lifting Akumulasi pada bulan bulan Lifting sampai berjalan sebelumnya dengan bulan berjalan TOTAL LIFTING lifting bulan be1jalan Lifting bulan sebelumnya Lifting sampai dengan bulan berjalan Sub Min yak Sub Minyal{ Total Minyal{ Gas Total Gas Total Gas Total Lifting FTP In vestment credit Cost recove1L1 Eauitt1 to be split F. PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN BAGIAN PEMERINTAH : Lifting bulan Lifting bulan Lifting sampai dengan berjalan sebelumnya bulan berjalan Minyal{ Sub Minyal{ Sub Min yak Gas TOTAL 9as Total Gas Total l. PENGHASILAN KONTRAKTOR Lifting Kontraldor DMO Fee Over I Underli�inq Total oenghasilan kontraktor I J 2. PENGURANGAN PENGHASILAN KONTRAKTOR Cost recovery Lain-lain Total pengurang penghasilan kontraktor www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANGAN REPUBLll < INDONESIA - 2 - Lifting bulan Lifting bulan berjalan sebelumnya Minyalc · Gas Sub Minyalc Sub Total Gas Total I I 3. PENGHAS ILAN KENA PAJAK KONTRAKTOR Penamba h; - Investment credit -FT P yang diperhitung kan sebagai penghasilan ken.a pajalc Total penghasilan ken.a pajalc kontraktor I 4. PEMBAGI AN PENGHASIL AN KENA PAJAK Penghasilan Kena Pajak Operator Penghasilan Kena Pajalc Partner A Penghasilan Kena Paiak Partner B I 5. PERH ITUNGAN PAJAK TERUTANG Pajak Terutang a.Pajak Penghasi lan badan -Tarif Pajalc -Pajalc Teruta ng b.Pajalc Penghasilan atas keuntun gan setelal1 dikurangi Pajalc Penghas ilan badan (dividend tax) - Tarif Pajalc -Pajak Terutang Jumla l1 pajalc terutang Pajak yang telah dibayar - Pajak Penghasi lan badan -Paj ak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan (dividend ta.X) Juml ah pajalc yang telah dibayar Pajak kurang (lebih) dibayar - Pajalc Pengh asilan badan - Pajak Penghasi lan atas keuntun gan setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan (dividend tax) Jum!al1 pajak kurang (lebih) dibavar 6. PENERIMA AN .PEMERIN TAH Lifting Pemer intah Over I Underlifting Dikurangi : DMO Fee Penerim aan Pajalc Penghasilan min yak bu mi dan/ atm.\ gas bumi Total oener imaan Pemer intah 7. FTP yang pajaknva ditane:e:uhkan Saldo FTP tal1un sebelumnya Ditamba h FTP tahun be1ja lan FTP yang diper hitungkan sebagai penghasilan kena pajak Saldo FTP dita11 1Te:uhk an Lifting s am p a i dengan bulan be1jalan Min yak Gas TOTAL www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! f\EUANGAN REPU8UI<: INDONESJA -3 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT LAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ ATAU GAS BUMI I. PETUNJUK UMUM 1. Setiap bulan, Kontraktor wajib menyusun dan menyarnpaikan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu miny� bumi dan/ atau gas bumi sebagai dasar pembayaran pajak di Wilayah Kerja yang bersangkutan. 2. La po ran seb agaimana dima ksud pa da but ir 1 , men ggunakan forma t lapo ran seb aga imana terlampir dalam Lampiran , yang merup alrnn ba gian tida k ter pisa hkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Dalam menyusun laporan yang dimalrnud pada butir 1 , Kontral<:tor wajib mengisi: a. Bagian A :Identitas Kontraktor sebagai Wajib Pajal< b. Bagian A.1 :Periode pelaporan c. Bagian B : Persentase kepemilikan d. Bagian C dan D:Lifting minyak bumi dan/ atau gas bumi e. Bagian E : Equity to be split untuk monitor . pajal< atas FTP yang ditangguhkan f. Bagian F :Perhitungan Paj al< Penghasilan dan bagian Pemerintah , yang meliputi: l)Angka 1 2)Angka 2 3)Angka 3 4)Angka 4 5)Angka 5 6)Angka 6 7)Angka 7 : Penghasilan Kontral<tor : Pengurang penghasilan Kontraktor :Penghasilan kena pajal< Kontraktor :Pembagian penghasilan kena pajal< :Perhitungan pajak terutang : Penerimaan Pemerintah :FTP yang pajaknya ditangguhkan 4. Partner dalam mengisi laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi berdasarkan data kegiatan usaha hufo minyal< bumi dan/atau gas bumi dari Operator sehingga bagian Al, B, C, D, E, clan F harus sesuai dengan data Operator. II. PETUNJUK KHUSUS 1 . Dal am hal Kon tral<:tor men yiapkan lapora n pener imaan ne gara dari kegia tan usa ha hulu miny al� bumi clan / atau gas bumi seb agaimana dimal rnud pa da an gka roma wi I but ir 1 belum da pa t mene ntukan bia ya aktual bulan yan g bersang kutan , Kont raktor dip erkena nkan membu at est imasi biaya berdasa rkan rencana ker ja dan angsura n dib agi 12 (dua bela s) . Dal am ha l terda pa t rev isi rencana ker ja cla n an.gga ran , kek ura nga n atau kelebihan pem beba nan bula n-bula n seb elumnya dibeb ankan selur uh nya pa da bula n-bula n ber ikutnya dalam tahun anggaran yan g sama se tela h rev isi renca na keij a clan angg aran. 2. Penambahan atau pengurangan biaya karena biaya al<tual tidak sama dengan biaya estimasi · pada bulan sebelumnya, malrn penamba11an atau pengurangan terse but dibebankan langsung pada current month dalam tahun anggaran yang sama. 3. Estimasi yang dilakukan sebagaimana dimalrnud pada butir 1 clan butir 2, juga berlal<u terhadap perhitungan investment credit. III. Tata cara pengisian laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyal< bumi dan/ atau gas bumi yang menjadi kewajiban Kontral<tor masing-masing Wilaya11 Kerja adalah sebagai berikut : 1 . Bagian A, Identitas Kontral<tor sebagai Wajib Pajal< : /, www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI . l\E UANGAN REPUBUf \ INDOl'JESIA - 4 - a. Nania Kont raktor diisi oleh Kontraktor yang mela por kan lapora n penerimaan neg ara dari ke giatan usa ha hulu minyak bumi clan/ atau gas bum i seca ra bul anan. b. Nomor _Pokok Wa jib Paj ak (NPWP) dii si den gan NPWP Kontraktor yan g mela por kan _ lapora n pen,er imaan ne gara dari kegiatan usa ha hul u minyak bum i dan / atau gas bumi . c. Alaniat diisi den gan alaniat Kontraldor yang mela porkan lapo ran pener imaan negara dar i ke giatan usa li.a hulu miny?k bumi cla n/ a.tau gas bum i. d. Wilayah Ke1j a diisi dengan wilayah pe rtanib an gan yang dikelola oleh Kontra ldor . 2. Ba gian A. 1, Per iode Pela pora n : a. Ma sa pela po ran dii si den gan masa Lifting yang dilap orkan oleh Kontra ktor . b. Ta hun pela pora n diisi denga n tahun Lifting yang dilap orkan oleh Kontra ktor . 3. Ba gian B, Persentase kepe milikan : Diisi denga n pers entase participating interest sel uruh Kon traktor yan g me miliki participating interest pa da Wilayali. Ker ja yang bersa ngkutan . Dala ni hal jum lah partici pating interest lebih dari du a, Kontraldor dapa t menaniba h send iri jum lah participating interest terse bu t. 4. Ba gian C, Lifting minyak : a. Jenis minyal <: menta h (crude type) diisi dengan jenis- jenis minyak me nta h yang dipro duksi dari Wila yah Ker ja yang bersa ng ku tan sesua i da ta Oper ator. b. Jumla h Lifting minyal<: (quantity lifted) diisi dengan tota l Lifting minyak (ba ik ba gian Pem erin tah ma upun bagian Kontraldor) dari Wila yah Ker ja yan g bersa ng kutan pada bula n ber jalan dalani satuan ba rrel sesua i da ta Op erator . c. Ha rga (price) diisi dengan Harga Minyak Me ntali. berdasa rkan Indonesian Crude Price (ICP ) yang berla lrn pada bula n ber jal an dalani satuan US Do llar sesuai data Op era tor. d. Nilai Lifting pada bula n ber jal an (value current month ) diisi den gan per kalia n jumlah Lifting (quantity lifted) den gan harga sesu ai da ta Op era tor. e. Nilai Lifting bulan sebel umnya (value prior months) diisi den gan nila i value current month bula n seb elumnya sesuai da ta Ope rator . f. Ak um ula si sanip ai dengan bulan be1j alan (cummulative year to date) diisi denga n nilai Lifting pa da bula n ber jalan (value current month ) ditanib ah den gan nilai Lifting bula n seb elumnya (value prior months) sesua i da ta Ope rator . 5. Ba gian D, Lifting gas : a. Jenis gas (gas type) diisi den gan jenis- jenis gas ya ng diprod uksi da ri Wila yah Ker ja yang bes angkutan sep erti misa lnya LN G/L PG / nat ur al gas sesua i da ta Op erator . b. Jumla h Lifting gas (quantity lifted) diisi den gan tota l Lifting gas (ba ik ba gian Pemer inta h maupun ba gian Kontraldor) dari Wilayah . Ker ja yang bersan glrnta n pada bula n ber jal an dala ni satuan MM BTU /M MC F /M T sesua i da ta Opera tor. c. Ha rga (price) diisi den gan har ga gas berdasa rkan kontral <: jual-be li gas yang ber lal<: u pa da bulan ber j al�i. dala ni satuan US Do llar sesuai data Op erat or. d. Nilai Lifting pa da bu lan ber jal an (value current month) dii si den gan per kalian jum lah Lifting gas (quantity lifted) den gan harga sesuai da ta Op era tor. e. Nilai Lifting bula n seb elumnya (value prior month s) diisi dengan nilai value current month bulan seb elumnya sesua i da ta Op erator . · f. Aku mulasi sanip ai den gan bulan ber jal an (cummulative year to date) diisi nilai Lifting pa da bula n ber jalan (value current month ) ditanib ah dengan nilai Lifting bula n seb elu mnya (value prior months) sesua i da ta Op era tor. www.jdih.kemenkeu.go.id 6. Bagian E, equity to be split : MENTERI i\ EUANGAN REPUBLll\ INDONESIA -5 - a. Total Lifting oil and gas diisi sesuai dengan nilai Liftin g mfriyak sebagaimana dimalrnud pada butir 4 huruf d, huruf e, dan huruf f, serta nilai Lifting gas sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf d, huruf e, dan huruf f. b. FTP diisi dengan nilai persentase tertentu berdasarkan Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan total· Lifting baik untuk min yak maupun gas sesuai data Operator. c. Investment credit diisi dengan jumlah tertentu yang berkaitan dengan fasilitas produksi yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan yang telah mendapat persetuj uan dari SKK Migas bail<: bulan berjalan (current month), jumlal-i sampai dengan bulan sebelumnya (prior months), maupun kumulatif sampai dengan bulan be1jalan (cummulative year to date) . Dalam hal Operator belum dapat menentukan nilai aktual investment credit, perhitungan investment credit sesuai dengan angka romawi II butir I dan butir 2, sesuai data Operator. d. Cost recovery diisi sesuai data Operator sebesar jumlah biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam rangka pengeluaran yang dilakukan dan kewajiban yang timbul atas · pelaksanaan operasi kegiatan usaha . hulu min yak bumi dan/ atau gas bumi yang telal-i mendapat persetuj uan SKK Migas melalui rencana kerja dan anggaran baik bulan berjalan (current month), jumlah sampai dengan bulan sebelumnya (prior months), maupun kumulatif sampai dengan bulan berjalan (cummulative year to date). Dalam hal Operator belum dapat menentukan nilai aktual cost recovery, perhitungan cost recovery sesuai dengan angka romawi II butir 1 dan butir 2. e. Equity to be split diisi ·berdasarkan perhitungan dari total Lifting dikurangi FTP, investment credit, dan cost recovery sesuai data Operator. 7. Bagian F, merupal<an perhitungan Pajal< Penghasilan yang terutang dan bagian pemerintah dari kegiatan bagi hasil minyak bumi dan/ atau gas bumi pada wilayal-i tertentu . Bagian Fini terdiri dari bagian sebagai berikut: a. Angka 1, penghasilan Kontraldor (contractor income) : 1) Con tractor Lifting : diisi berdasarkan jumlah minyal< bumi dan/ atau gas bumi yang sebenarnya diambil (actual Lifting) oleh Kontraldor baik current month, prior months, maupun cummulative year to date sesuai data Operator. 2) Tidal< termasuk dalam contr actor lifting sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah investment credit dan bagian Kontraldor dari FTP. 3) DMO Fee diisi sesuai data Operator sebesar imbalan yang diterima oleh Kontraktor atas kewajiban DMO dari Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama baik current month, prior months, maupun cummulative year to date. 4) Over/Under Lifting diisi sesuai data Operator berdasarkan perhitungan kelebihan atau kekurangan Lifting yang dilakukan oleh Kontral<tor dibandingkan dengan entitlement secara tahunan atau periode lain sesuai dengan Kontral< Ke1j� Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. b. Angka 2, pengurang penghasilan kontraldor (deduction of contractor income): 1) Cost recovery diisi sesuai dengan cost recovery sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf d berdasarkan data Operator. 2) Lain-lain (others) diisi jika ada hal-hal lain yang menjadi unsur pengurang penghasilan kei-ia pajal< selain cost recovery sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik current month, prior months, maupun cummulative year to date sesuai data Operator. c. Angka 3, Penghasilan Kena Pajal< Kontral{tor (contractor taxable income) 1) Penambahan (addition) : I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI l\ EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - a) Investment credit diisi sesuai den gan investme nt credit seba gaim ana dima ksud pa da but ir 6 hm:uf c berdasa rkan data Op era tor. b) FTP yang diperhitungkan sebagai peng ha silan kena paja k (FTP charged to taxable income) dii si sebesa r FTP yang suda h dap at dib eba nkan seba gai pena mba h taxable income ses uai data Op erator . 2) Tota l peng ha sila n kena paj al< kontraktor dii si . sesua i da ta Op erator be rdasar kan ha sil . perhit ungan peng hasila n Kont ral< tor seb aga ima na dim(3.ksud pa da huruf a dikurangi � enga n unsur peng ura ng peng hasilan kena pajak seba gaimana dimaksud pa da huruf b kemu dian dita mbah dengai1 investment credit dan FTP ya ng· diper hitun gkan seb agai penghasilan kena paja k seb agaimana dima ksud pada angka 1). d. Angka 4, pembagian penghasilan kena pajak : Diisi sesuai dengan jumlal1 participating interest masing-masing Partner dikalikai1 dengan penghasilan kena pajak Kontraktor (contractor taxable income) sebagaimana dimalrnud pada huruf c sesuai data Operator. Dengai1 ketentuan se bagai beriku t : 1) Dalam hal terdapat pembebanan biaya operasi yang tidak dibagi kepada seluruh · ·Partner, Operator al<an · melal<:ukai1 penyesuaian pembebanan tersebut dengan penghasilan kena pajal< masing-masing Partner sesuai perjanj ian antar Partner. 2) Penyesuaiai1 sebagaimai1a dimalrnud pada angka 1) tersebut tidak mengubah jumlah keseluruhan contractor taxable income sebagaimana dimaksud pada huruf c. e. Angka 5, perhitungan pajak (tax calculation) : 1) Jumlah Pajak Terutang Diisi dengan jumlah pajal< yang terutang yang terdiri dari : a) Pajak Penghasilan badan (corporate tax) dihitung dan diisi oleh masing­ masing Partner/Operator yang melaporkan laporan penerimaai1 negara dari kegiatai1 usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi berdasarkan cummulative year to date penghasilan kena pajal< bagian Partner/Operator yan·g melaporkan (taxable share) sebagaimana dimaksud pada huruf d dikalikan dengan tarif paj ak Penghasilan badan yang berlaku. b) Paj al< Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan (dividen tax) dihitung dan diisi · oleh masing-masing Partner/Operator yang melaporkan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyal< bumi dan/ atau gas bumi berdasarkan cummulative year to date bagian penghasilan· kena pajak masing-masing Partner (taxable share) sebagaimana dimaksud pada huruf d dikurangi dengan Pajal< Penghasilan badan (corporate tax) sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikalikan dengan tarif pajak yai1g berlaku. Pajak · Penghasilan minyal< bumi dan/ atau gas bumi terutang terse but dihitung dan diisi oleh masing-masing Partner/Operator yang melaporkan laporan penerimaan negara dari kegiatai1 usaha hulu minyal< bumi dan/ atau gas bumi berdasai·kan' jumlah perhitungan cummulative year to date Pajak Penghasilai1 minyal< bumi dan/atau gas bumi (corporate tax and dividend tax) sebagaimana dimalrnud pada huruf a dan huruf b) . 2) Jumlah pajal< yai1g telah dibayar : Dihitung dan diisi oleh masing-masing Partner/Operator yai1g melaporkan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyal< bumi dan/ atau gas bumi berdasarkan jumlah Paj al< Penghasilan minyak bumi dan/ atau gas bumi (corporate tax and dividend tax) yang telah dibayarkan untuk masing­ masing jenis Pajal< Penghasilan oleh Partner/Operator yang bersangkutan pada bulai1 sebelumnya. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - 3)_ Pajak yang kurang (lebih) dibayar: Diisi oleh masing-masin g Partner/ Op erator yan.g mela por kan laporan pe ner im aan ne gara dari keg iatan usa ha hulu min yak bumi dan/ atau gas bumi ya ng merup akan ku rang atau lebih ba yar Paj ak Penghasi lan minyak bumi dan/ atau gas bumi (corporate tax and dividend tax) berdasa rkan per hit ungan pajak yan g ter utang seb agaiman a dima ksu d pa da angka 1 ) diku rangi dengan. jum lah pajak yang tela h dib ayar seba gaim ana dima ksud pada angka 2) . f. Angka 6, penerimaan. Pemerintah (government income): 1 ) Lifting Pemerintah : Diisi sesuai data Operator berdasaxkai1 jumlah min yak bumi dai1/ a tau gas bumi yang sebenai·nya diambil (actual Lifting} oleh negara baik bulai1 berjalai1, bulai1 sebelumnya maupun kumulatif sampai dengai1 bulan berjalai1. 2) Over/ Under Lifting : Diisi sesuai data Operator berdasarkai1 perhitungai1 kelebihan atau kekurangan Lifting yang dilaln1kan oleh negai· a dibai1dingkan dengai1 entitlement secai· a ta11unai1 atau periode lain sesuai dengai1 Kontrals: Kerja Sama. 3) DMO Fee : Diisi sesuai data Operator sebesai· nilai hasil imbalai1 yai1g diterima oleh Kontraldor atas kewajiban DMO dai·i Pemerinta11 sesuai dengai1 Kontrals: Kerja Sama baik current month, prior months, maupun cummulative year to date. g. Angka 7, FTP yai1g pajalrnya ditai1gguhkai1 (deferred FTP): Diisi sesuai data Operator sebesai· al<:umulasi FTP yai1g diterima Kontraldor yang belum mendap atkai1 equity share dan diperhitungkai1 sebagai penghasilan kena pajak pada saat blok tersebut suda11 memiliki equity shar e. Pada bagiai1 ini yai1g perlu diisi adalah informasi mengenai : 1) Saldo FTP ta11un sebelumnya (beginning balance) yaitu saldo awal dari pertaina kali timbul FTP sampai dengan tahun bersangkutai1 . 2) Penambahai1 (additions) yaitu penamba11ai1 FTP yang timbul pada bulan . be1j alai1. 3) FTP yai1g diperhitungkan sebagai perighasilai1 kena pajal<: (FTP charged to taxable income) yaitu FTP yang suda11 dapat dibebankan sebagai penambah taxable income pada saat blok tersebut telah mendapatkan equity share. 4) Saldo FTP ditai1 gguhkan (ending balance deferred FTP) yaitu saldo als:hir FTP yang masih outstanding. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)