Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

62/PMK.03/2015

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
62/PMK.03/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Maret 2015
Tgl pengundangan
26 Maret 2015
Mulai berlaku
26 Maret 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (452), LL 2015
Subjek
SEKTOR PERTANIAN · NILAI LAIN · DASAR PENGENAAN PAJAK · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SAJLINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 6 2 /PMK.03/2015 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYEI�Al-IAN Menimbang PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 cliatur ketentuan mengenai nilai lain sebagai clasar pengenaan pajak; b. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2012 cliatur ketentuan mengenai saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak clengan karakteristik tertentu; c. bahwa clalam rangka penyeclerhanaan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, clan memberikan kepastian hukum atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, perlu mengatur secara tersencliri penetapan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak clan saat lain pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian clalam Peraturan Menteri Keuangan; cl. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a, huruf b, huruf c, clan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) clan Pasal 13 ayat (la) huruf cl Undang-Unclang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir clengan Unclang-Unclang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak clan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian; www.jdih.kemenkeu.go.id Menging a t MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -2- Undan g -Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajal( Pertambaha n Nilai B arang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Le111ba ran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia· Nomor 3264) sebagaim ana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50o9); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR . PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEK.TOR PERTANIAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Mentei-i ini yang dimaksud dengan: 1. Dasar.Pengenaan Pajak adalahjumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Irnpor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak 3. KL1asa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan clan tanggung j awab dari · Pengguna Anggaran un tuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 4. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang di persamakan. Pasal 2 (1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian dikenai Pajak Pertambahan NilaL (2) Pupuk tertentu sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) merupakan pupuk bersubsicli untuk kebutuhan kelompok tani clan/ atau petani di sektot pertanian, yang meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK clan jenis pupuk tertentu lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INQONESIA -3- (3) Pengenaan Pajak Pertamb ahan Nilai atas penyer ahan pupuk tertent u untuk sektor pertanian sebagaimana climaksucl p ada · ayat (1) berlaku ketentuari sebagai berikut: a. Pajak Pertambah an Nilai atas penyerahan pupuk tertentu - yang bagian harganya clisubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai, clibayar oleh Pemerint ah; clan b. Pajak Pertambah an Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Pasal3 (1) Dasar Pengenaan Pajak u1ituk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertaniai1 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Nilai Lain. (2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk Pajak Pertambah an Nilai sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a adalah nilai berupa uang yang dihitung clengan formula 100/ 110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pen1bayaran subsidi. (3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga pupuk · tertentu yang bagian harganya ticlak clisubsicli .sebagaimana climal { sucl clalam Pasal 2 ayat (3) huruf b aclalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100 / 110 ( seratus per seratus sepuluh ) clari harga eceran ter t inggi (HET). (4) Harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) . 111eru pakan harga tertinggi pupuk bersubsicli dalam kemasan tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyeleng garakan urusan pemerin tahai1 di bi clang pertania n clan di lini tertentu clibeli oleh kelomp6k tani clan/ atau petani sesuai clengan ketentuan yang clitetapkan oleh menteri yang i nenyelenggarakan · urusan pemerintahan di bidang p erclagangan. Pasal4 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana climaksucl dalam Pasal 3 ayat ( 1). www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 (1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai d ':l ri tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani clan/ atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambah an Nilai satu kali pada tingkat produsen. (2 ) Produsen, distributor, pe i i.gecer, kelompok tani clan/ a tau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proclusen, distributor, pengecer, kelompok tani clan/ atau petani sesuai ketentuan yang mengatur mengeii.ai pengaclaan clan penyaluran pupuk bersubsicli untuk sektor pertanian yang clitetapkan oleh meii.teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang perclagangan. (3) Pemunguta n Pajak Pertambah an Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud · clalam Pasal 4 dengan menggunaka n Nilai Lain sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 3 ayat (2) clilakukan oleh KPA pacla saat · pembayaran subsicli dengan cara pemotongan langsung dari tagihan produsen pacla SPM yang berkenaan. (4) Pemungutat1 Pajak Pertambahan Nilai clari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 dengan menggunakan N ilai Lain se bagaimana climaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh produsen pacla saat proclusen menyerahkan pupuk · tertentu untuk sektor pertanian kepacla distributor, atau pacla saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. Pasal 6 (1 ) Pajak Pertambah an Nilai yang terutang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat (3) clibuat Faktur Pajak pacla saat proclusen menyampaikan pe1rmintaan pembayaran atau tagihan subsicli pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepacla Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui KPA. (2) Faktur Pajak sebagaimana climaksud pacla ayat (1) clibuat clalam rangkap 4 (empat) yang masing -masin g diperunt ukkan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk KPA; b. lembar ke-2 untuk produsen; c. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN). www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<:EUANGAN REPUBLIK INDOf\JESIA -5- d. lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (3) Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagairn.ana dirn.aksud pacla ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pajak Pertambahan Nilai' yang terutang sebagaimana dimaksucl clalarn Pasal 5 ayat (4) dibuat Faktur Pajak pacla saat proclusen mei1yerahka n pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran clalam hal pembayaran clilakukan menclahului penyerahan. (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) dibuat sesuai clengan ketentuan peraturan perunclarig-unclangan di biclang pei·paj akan. Pasal 7 (1) Produsen membuat Surat Setoran Pajak {SSP) sesuai clengan jumlah subsidi berdasarkan basil verifikasi clan menyampaikan kepada KPA. (2) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksucl pacla ayat ( 1) clibuat dalam rangkap 4 (em pat) yang masmg- masing cliperuntukkan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk proclusen; b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP ) melalui - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. lembar ke-3 untuk produsen clilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); cl. lembar ke-4 untuk pertinggal Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN). (3) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) cliisi clengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) clan identitas proclusen, clan untuk penandatanganan Surat Setoran Pajak (SSP) clilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) sebagai penyetor atas nama proclusen. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - (4) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaima na dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum clalam · Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Meriteri ini. Pasal 8 (1) Pajak Masukan atas pe1�olehan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sehubungan clengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian antar produsen, dapat clikreclitkan. (2 ) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak clan/ atau Jasa Ke:na Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untt.ik sektor pertanian yang clilakukan oleh distributor maupun pengecer tidak clapat dikreclitkan. Pasal 9 (1) Atas penyerahan pupt.lk tertentu untuk sektor pertanian oleh · distributor clan pengecer tidak perlu clilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Distributor ·clan pengecer yang clalam usahanya semata-mata melakukan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, tidak perlu clikukuhkan menjacli Pengusaha Kena Pajak (PKP). (3) Pengusaha yang clalam usahanya selain menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian juga menyerahkan Barang Kena Pajak/jasa Kena Pajak lainnya, berlaku ketentuan mengenai pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai clengan peraturan perunclang-undangan. Pasal 10 Pacla saat Peraturan Menteri 1111 berlaku, Keputusan Menteri Ket,1angan Nomor 579/KMK.04/199 6 tentang Penunjukan Direktorat Jencleral Anggaran Sebagai Pemungut Pajak ·Pertambahan Nilai, clicabut clan clitiyatakan tidak berlaku. Pasal l:E Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal cliunclangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEm KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -7- Ag � r s _ etiap . orai � � . i � 1engetahuinya, memerintahkan pengunclang an Pei atu1 an Men te1 I irn clengan penem1J atannya clalam Bei·i· la N. .,. R 1 1·1 l · c ega1 ct epu J I< Inc onesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Maret 201 5 Ditetapkan di Jakarta pada tangg al 2 6 Maret 201 5 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 4 5 2 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN P.EPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PIERATURl\N MENTER! KEUl\NGl\N RU:PUBLIK INDONU:SII\ NOMOR 6 2/ PMK. 0 3 /2 015 Tu;N T A NG NILA! Ll\IN SU:BAGAI DASAR PENC;!!;NAl\N P/\J/\I( /\T/\S PEN YU:RAl-IAN PUPUK TER'rnNTU . UNTUK SI.':KTOI< P E R T/\Nl/\ N DAN SAl\T Ll\IN PEMI3Ul\TAN FAKTUI� PA.JAi\ ATAS PENYE RAHAN PUPU!( TERTENTU UNTUK Sl!:KTOI� P E R T A Nll\N . � fATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUl� PAJAK 1. Kocle dan Nomor Seri Faktur Pajak: - Kode transaksi cliisi clengan Kocle 02, yaitu kocle untuk penyerahan kepacla Pemungut PPN BenclaharaPemerintah. - Kode statusclan Nomor Seri Faktur Pajak cliisi sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang- unclangan perpaj akan. 2. Pengusaha Kena Pajak cliisi dengan nama, alamat, clan Nomor Pokok Wajib Pajak Proclus�n yang melakukan penyerahan JenisPupuk Bersubsicli. 3. Pembeli Barang Kena Pajak clan/atau Penerima Jasa Kena Pajak: - Nama dan alamat cliisi dengan nama clan alamat Direktur Jenderal Anggaran; - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu cliisi. 4. Pengisian ten tang Barang Kena Pajak/ ! asa Kena Pajak yang diserahkan: a. Nomor Urut cliisi clengan nomor urut dari Jenis Pupuk Bersubsicli yang cliserahkan. b. Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak cliisi clengan nama Jenis Pupuk Bersubsidi yang dimintakan pembayaransub siclinya. c. 1-Iarga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termin cliisi clengan nilai subsicli harga Jenis Pupuk Bersubsicli yang climintakanpembayarannya. 5. Jumlah 1-Iarga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin cliisi clengan penjumlahan clari angka-angka clalam kolom I-Iarga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/Termin. 6. Potongan I-larga cliisi clengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak clan/ a tau Jasa Kena Pajak yang cliserahkan,clalam hal terclapat potongan harga yang cliberikan. 7. Uang Muka yang telah diterima cliisi clengan nilai Uang Muka yang telah cliterirna dari penyerahan Barang Kena Pajak clan/ atau Jasa Kena Pajak. 8. Dasar Pengenaan Pajak cliisi dengan jumlah I-Iarga Jual/Uang Muka clikurangi clengan Potongan Harga danUang Muka yang telah diterima. 9. PPN = 1 0% X Dasar Pengenaan Pajak, diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. 10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah diisi keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah ticlak perlu cliisi .. 1 l. Tanggal ................ ., diisi clengan tempat clan tanggal Faktur P<oljak clibuat. 12. Nama clan Tandatangan, cliisi clengan nama clan tanclatangan pejabat yang telah clitunjuk oleh Proclusen untuk menandatang ani Faktur Pajak. · 13. Untuk cap tancla tangan ticlak cliperkenankan clibubuhkan pacla Faktur Pajak. Salinan sesuru �clengan aslinya KEPALA . f�LRQJJ.MU M ;; . ' u /.lS . ..., \ ... ,.,\ I ....., • KEPALA ' B A&I-A-N--'f:-B . - KE � ENTERIAN ,- I <;:,,. � B .lO JM UM ):- I ' \ � '; \ - -)�; G IART CJ.t: , '- / ' NIP 1 959 6 :�'£t/ 4 1�P J � � � � oo 1 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Li\MPIRAN II PERJ\TUJ{J\N MENTE!�! KIWANUJ\N Rl�l'Ul: lLll\. !N!XJNE;s11\ NOMOR 62/ P M K.0 3 /201 5 - TENTANG NILA! LAIN SEGAGAI DAS1\IZ PENUENAAN 1'1\.JAI( 1\TAS Pl�NYERAI-IAN PUPUK TEETENTU UNTUK Sl<;K'/'Uh'. PERTANIAN DAN SMT LAIN PEMBUATAN F/\KTUR PA,IAI\ ATAS PENYERAll/\N PUl'UK TERTENTU UNTUK Sl':KTOlZ PERTANIAN TATA CARA PENGISIAN SUl�T SETORAN PAJAK (SSP) No. Ko lorn 1. NPWP 2. Nam.a NPWP 3. Alamat NPWP 4. Alam at 5. Kode Akun Pajak 6. Kocle J enis Setoran 7. Uraian Pembayaran 8. Masa Pajak -- 9. Tahun Pajak 10. N omor Ketetapan 1 1. Jumlah Pembayaran 12. Terbilang 13. Diterima oleh Kantor Penerirna Pernbayaran pajak 14. Wajib Pajak/ Penyetor Salinan ses·qaj d-enga_p aslinya KEP A LA BFRO 8Ml::J!YI ' .1/ u. V.- ', ',. Keterangan Diisi clengan Nomor Proclusen Pokok Wajib Pajak (NPWP) Diisi clengan Nama Produsen Tidak perlu cliisi Ticlak perlu cliisi Diisi clengan Kode Akun 411211 un tuk j enis paj ak PPN clalam negeri Diisi clengan Kocle Jenis Seto ran 900, untuk untuk penyetoran PPN clalam negen yang clipungut olehPemungut Diisi sesum dengan uraian pen ye to ran PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi Diisi dengan memberi tan cl a silang pa cl a salah satu kolom Mas a Pajak untuk 111asa pajak yang clibayar ataudisetor. Pembayaran atau penyetoran untuk lebih clari satu 111asa pajak clilakukan clengan menggunakansatu SSP untuk setiap masa pajak Diisi tahun terutangnya pajak Diisi non1or ketetapan yang tercantun1 pad a surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) a tau Surat TagihanPajak (STP) hanya apabila SSP cligunakan untuk membayar a tau menyetor pajak yang kurangdibayar/ clisetor berclasarkan surat ketetapan pajak, STP atau putusan lain Diisi clengan angka jumlah pajak yang clibayar a tau clisetor clalam rupiah penuh Diisi jumlah pajak yang clibayar atau clisetor clengan huruf latin clan menggunakan bahasa Indonesia Ticlak perlu cliisi - - Diisi tempat clan tanggal penyetoran Diisi clengan nama, NIP clan tanclatangan Pejabat KPPN, serta cap/ stempel KPPN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO I / KEPAI f\ 'BAG�� - .- lT . K Ef!I� NTERIAN M : . 'v 1N'IU .__,, . , I to - I GIARTQ _ - - NIP 195 Q 4 , 20 1- 9840 � � 01 '· A� �' 1 >:.� --- www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)