Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.04/201 5 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa atas proses pemungutan dan pengembalian bea masuk sebagai akibat tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 8 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, p�rlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Neg' ara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang- Undang Kepabeanan yang selanjutnya disebut Undang- Undang adalah Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Bea Masuk · adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 3. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. 4. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 5. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. 6. Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 7. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 8 . Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka impor barang kena pajak yang terdiri atas Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), danjatau pajakpenjualan atas barang mewah (PPnBM). 9. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap barang dumping. 10. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung subsidi. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 11. Tindakan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. 12. Tindakan Sem e ntara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan berupa penge,naan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara. 13. Impor Untuk Dipakai adalah: a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. 14. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang di Impor Untuk Dipakai. 15. Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Ka :t:I tor Pelayanan adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan, yaitu: a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama. 16. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk. 17. Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang r u piah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri. 18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. 20. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pungutan negara dan/ a tau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pelayanan. 21. Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, termasuk Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Imbalan, Tindakan Pengamanan, Tindakan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, danjatau bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, bunga, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/ atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding. · Pasal 2 (1) Terhadap barang impor selain dikenai Bea Masuk dapat dikenai Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Be a Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal barang impor dikenai .Tindakan Sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Semen tara. (3) Dalam hal barang impor dikenai Tindakan Pengamanan sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (4) Barang impor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk . Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), meliputi barang impor yang dibebaskan sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang- Undang Kepabeanan. (5) Barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Seme n, tara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (6) Barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diberikan pembebasan Bea Masuk dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (7) Barang impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat ditangguhkan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Be1l www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), ayat (2), dan ayat ( 3). BAB II PENGHITUNGAN Pasal 3 (1) Tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai pabean ( advolornm) a tau secara spesifik. (2) Dalam hal Tarif Bea Masuk dalam rangka· Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara ditetapkan secara advolornm sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Tindakan Pengamanan sementara dihitung dengan rumus: Tarif (%) X nilai pabean X Nilai Tukar Mata Uang. (3) Dalam hal Tarif Bea Masuk dalam r a ngka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara ditetapkan secara spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan .Pengamanan sementara dihitung dengan rum us: Tarif per satuan barang dalam satuan mata · uang tertentu X jumlah barang X Nilai Tukar Mata Uang. (4) Pajak Dalam Rangka Impor dihitung dari Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. \ { www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Pasa14 (1) Tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Tarif yang berlaku pada tanggal PIB didaftarkan ke Kantor Pelayanan. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan nilai pabean yang digunakan untuk penghitunga n Bea Masuk. (3) Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran atau diserahkannya jaminan. (4) Terhadap penetapan nilai pabean yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. BAB III PELUNASAN Bagian Kesatu Pemberitahuan Pembayaran Pasal 5 (1) Dalam. rangka pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, importir diwajibkan: a. menyerahkan PIB; a tau b. menyerahkan pemberitahuan pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, dalam hal di dalam PIB belum tercantum jenis pungutan Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (2) Bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir pemberitahuan pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan f J www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Bentuk Pembayaran Pasal 6 (1) Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan . sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) wajib dibayar secara tunai oleh importir. (2) Bea Masuk dalam rangka Tindakan Sementara, dapat dibayar secara tunai oleh importir atau importir dapat menyerahkan jaminan. Pasal 7 (1) Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara yang wajib dibayar secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). dan ayat (2) huruf a, dibayar oleh importir paling lambat padas , aat PIB didaftarkan. (2) Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan riegara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu. Pasal 8 (1) Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat pemasukan barang impor sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 - (2) Terhadap barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan . untuk diekspor yang diberikan pembebasan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), importir wajib menyerahkan jaminan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor. Pasal 9 · (1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berbentuk: a. jaminan tunai; b. jaminan bank; atau c. jaminan dari perusahaan asuransi. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Terjamin kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan besaran sejumlah Bea Masuk Antidumping Sementara dan Bea Masuk Imbalan Sementara yang terutang paling lambat pada saat PIB didaftarkan. (3) Jangka waktu jaminan yang diserahkan paling lama 12 (dua belas) bulan, atau sesuai jangka waktu pembebasan atau keringanan bea masuk. (4) Terhadap tata cara penyerahan jaminan yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri m1 berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Bagian Ketiga Kelebihan atau Kekurangan Penghitungan Pasal 10 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal ditemukan kelebihan atau kekurangan penghitungan Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara maka: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 9 - a. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/ a tau Nilai Pabean (SPTNP) a tau Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) dalam hal kewajiban pabean diselesaikan dengan menyerahkan PIB dan dilunasi Bea Masuknya; atau b. diterbitkan surat penyesuaian jaminan dalam hal kewajiban pabean diselesaikan dengan menyerahkan PIB dan jaminan. (2) Pemeriksaan· pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penelitian dokumen dan/ atau pemeriksaan barang. (3) Dalam hal Terjamin mendapatkan surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Terjamin wajib menyesuaikan jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penyesuaian jaminan diterbitkan. (4) Terhadap tata cara penerbitan dan pelunasan surat penetapan yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini · berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 11 Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) maka: a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; a tau b. selisih kurang pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara tidak ditagihkan kepada importir. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 10- Bagian Keempat Pencairan Jaminan Tunai, Klaim Jaminan, Perpanjangan J aminan, dan Pengembalian J aminan Pasa112 (1) Pencairan jaminan tunai atau klaim jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal: a. Menteri telah menetapkan barang impor dikenai Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan; dan b. barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan jaminan termasuk dalam jangka waktu yang dikenai Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan. (2) Jumlah nilai pencairan jaminan tunai atau klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. dicairkan atau diklaim sebesar Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dalam hal besaran Tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan lebih kecil dari besaran Tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Se:rpentara; atau b. dicairkan atau diklaim sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara dalam hal. besaran Tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan lebih besar dari besaran Tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih nilai jaminan dengan yang seharusnya dicairkan atau diklaim maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada Terjamin. (4) Terhadap pencairan jaminan tunai atau klaim jaminan yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 11 - Pasal13 (1) Dalam . hal sampai dengan jatuh tempo jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Menteri tidak menetapkan barang impor dikenai Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan maka jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan . (2) Atas penyesuaiah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penyesuaian · jaminan dan disampaikan kepada Terjamin. (3) Dalam hal Terjamin mendapatkan surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terjamin wajib menyesuaikan jangka waktu jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat penyesuaian jaminan diterbitkan. (4) Dalam hal· Terjamin tidak menyesuaikan jangka waktu jaminan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka jaminan tunai dicairkan atau di klaim. (5) Surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri In!. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian jaminan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Pasal 14 (1) Jaminan dikembalikan kepada Terjamin dalam hal: a. Menteri menghentikan Tindakan Sementara dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengakhiran Tindakan Sementara; b. barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB. dan jaminan tidak termasuk baran g dari negara, eksportir, atau pemasok yang dikenai Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan; atau c. barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan jaminan tidak termasuk dalam jangka waktu . pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 12 - (2) Jaminan dikembalikan atas: a. barang impor sementara yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara; atau b. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pacta barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diberikan pembebasan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara, dalam hal barang impor diekspor kembali sesuai ketentuan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian jaminan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan. BABIV PENGEMBALIAN Bagian Kesatu Syarat Umum Pasal 15 Pihak yang berhak mendapatkan pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara adalah: a. importir; atau b. pengusaha tempat penimbunan berikat. Pasal 16 (1) Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dapat diberikan kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar dalam hal: a. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/ atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan _, kembali tarif Bea Masuk dan/ a tau nilai pabean oleh I DirektMr Jenderill Be ad� Cuk � i, ___ - - t t www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 13 - c. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha; d. ban1ng impor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Mas-qk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5); e. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali · a tau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; f. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan Impor Untuk Dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; g. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat keputusan keberatan; h. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat Putusan Pengadilan Pajak; atau 1. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, atau Tindakan Sementara kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Sementara dalam hal: a. Menteri me:righentikan Tindakan Sementara dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengakhiran Tindakan Sementara; b. barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan dilunasi Bea Masuknya tidak termasuk barang dari negara, eksportir, dan/ a tau pemasok yang dikenai Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan; c.. barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan dilunasi Bea Masuknya tidak termasuk dalam jangka waktu pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan; atau d. Besaran tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumpillg atau Tmdakan I �b - a=- d1tetapk= lebi � I www.jdih.kemenkeu.go.id . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 14 - kecil dari besaran tarif Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Sementara. (3) Pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. (4) Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara atas barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengari tujuan untuk diekspor dalam hal, barang diekspor kembali sesuai ketentuan. Pasal 17 (1) Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kesalahan tulis; b. kesalahan hitung; c. kesalahan pencantuman tarif; dan/ atau d. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara un tuk menerimanya. Bagian Kedua Permohonan Pengembalian Pasal 18 (1) Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pihak yang berhak mengajuk � pe r� ohonan penge � balian kepad \ \ www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 15 - Kepala Kantor Pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan. (3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. ( 4) Permohonan pengem bali an se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, an tara lain: 1. Pemberitahuan Pabean; 2. surat penetapan; 3. keputusan keberatan; 4. salinan putusan Pengadilan Pajak; 5. salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Urtdang - Undang . Kepabeanan dalam hal pengajuannya terkait dengan Pasal 25 atau Pasal 26 Un dang-Undang Kepabeanan; 7. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atau Bea Masuk Imbalan dalam hal permohonan terkait ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2); danjatau 8. Laporan hasil akhir penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal permohonan terkait dengan Pasal 16 ayat (3). b. fotokopi identitas pemohon sebagai berikut: 1. Kartu Tanda Penduduk untuk perseorangan; atau pemohon 2. Akte badan untuk pemohon berbentuk badan; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 16- c. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran; d. surat pernyataan bahwa Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, dan Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara yang dimin ta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; e. surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan; f. surat ke � erangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif; dan/ atau g. dokumen lain yang dapa t memperkuat alasan permohonan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk data elektronik, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam bentuk data elektronik. (7) Dalam hal pihak yang berhak sudah mengajukan permohonan pengembalian tetapi surat penetapan belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan. (8) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan. Pasal 19 (1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, dan Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara akibat Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan setelah: a. salinan putusan Pengadilan Pajak atau salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah diterima oleh Kantor Pelayanan dari Pengadilan Pajak atau Pengadilan yang menerbitkan putusan; dan b. Surat permohonan pengembalian telah diajukan oleh pihak yang berhak. (2) Dalam hal pihak yang berhak sudah mengajukan Surat permohonan pengembalian tetapi salinan putusan Pengadilan Pajak . atau salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum _ :�:- be l�� - d !::m a oleh Kanto { I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 17 - Pelayanan, Kepala Kantor Pelayanan membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Pajak atau Ketua Pengadilan yang menerbitkan keputusan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan. Bagian Ketiga Penelitian Pasal 20 (1 ) Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian formil dan materiil · atas setiap permohonan pengembalian yang diajukan. (2) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kesesuaian surat permohonan; dan b. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; (3) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. (4) Dalam. hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dimaksud dikembalikan dan pemohon dapat mengajukan kembali setelah memenuhi kelengkapan persyaratan. (5) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengembalian diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai. a. penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan I m balan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan PengaJ;nanan sementara yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengem b alian; b. dokumen yang menjadi dasar pengembalian; c. bukti penerima:an negara atau bukti pembayaran; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 18- d. kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penenmaan negara; e. setoran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara yang dimin takan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara; f. rekening penerimaan pengembalian; g. Tunggakan Utang Pihak Yang Berhak; dan h. kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasah atau keringanan Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk. Pasal 21 (1) Permohonan pengembalian sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat diproses jika setoran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara yang diminta pengembalian oleh pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara. (2) Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/ atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan; a tau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5. (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. · (3) Kepala KPPN menyampaikan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat konfirmasi diterima oleh KPPN. (4) Proses penelitian dan/ atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media pertukaran data elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 19 - Bagian Keempat Keputusan Pengembalian Pasal 22 (1) Atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan memberikan ke p utusan pe rsetujuan atau pe nolakan dalam jangka waktu paling lama a. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan pengembalian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) b. 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak . permohonan diterima, dalam hal permohonan pengembalian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dan ayat (3). (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan: a. konfirmasi setoran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara yang diminta pengembalian ke KPPN; b. konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan, dalam hal salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; atau c. penetapan sebagai dasar pengembalian. (3) Dalam hal permohonan pengembalian disetujui, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Keputusan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Seme . ntara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal permohonan pengembalian ditolak, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan berhalangan tetap atau sementara, Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undan an� · www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -20- mengenm pejabat pengganti di ·lingkungan kementerian keuangan. (6) Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dan salinan Keputusan Pengembalian tersebut disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai; b. KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan; c. Kantor Wilayah dalam hal Kantor Pelayanan di bawah pengawasannya;dan d. Kantor Pelayanan. Pasal 23 (1) Berdasarkan Keputusan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan SPM sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tata cara penerbitan SPM. (2) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan penunjukan dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPPN; b. Lembar ke-3 untuk pemohon; dan c. Lembar keA untuk Kantor Pelayanan. (4) SPM dibebankan pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaannya. (5) SPM disampaikan kepada Kepala KPPN secara langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Keputusan Pengembalian. (6) Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D . . .. .. .. · ····· · ····-·-···········---------------·-·· --- www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -21 - BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24 Kekurangan penghitungan Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diakibatkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, berlaku ketentuan sanksi administrasi berupa denda sesuai U ndang-Undang. Pasal25 Terjamin yang tidak melakukan penyesuaian jaminan setelah mendapatkan surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (2), kegiatan kepabeanan berikutnya tidak dilayani. Pasal 26 (1) Ketentuan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga berlaku untuk Pengembalian atas selisih antara Bea · Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara yang telah dipungut dengan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengembalian terhadap pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) sesuai Peraturan Menteri Keuangan · yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Bea Masuk atas barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Pasal27 Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan dan pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, dan Tindakan Sementara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun sendiri sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing masmg. \ www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -22- BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatangg� 17 Maret 201 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tangg al 17 Maret 201 5 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 400 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BI�Q-:I:fM � KEPAL ABi� � �� · �: ' J��JTENTERIAN . I - - \ � � �-----�\\ . .. C.•nt, v/ ur Jl GIART C{ I Is-- NIP 195 0'4�0 19840210 0· 1 R,AT JHlO�'il-� �--- www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC .................................. . KANTOR .... ..................................... ." ................... . LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.04/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGI<A TINDAKAN ANTI DUMPING, TINDAKAN IMBALAN DAN TINDAI<AN PENGAMANAN PERDAGANGAN PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, TINDAKAN PENGAMANAN, ATAU TINDAKAN SEMENTARA TERMASUK BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA A 1. Nomor AJU 2. Nama Importir 3. Alamat Importir 4. NPWP 5. No. & Tgl. Penerimaan PIB B DATA BARANG IMP OR YANG DIKENAKAN BMAD/ BMADS/ BMI/ BMIS/ BMTP/ BMTPs 1.No. 2. Pos Tarif 3. Nama 4.Tarif 5. Jumlah - U raian J enis dan Produsen BMADI & Jenis 6. Nilai CIF Jumlah IEksportir BMADS Satuan Barang secara & Negara I BMII lengkap A sal BMISI - Skep Menteri BMTPI Per Jumlah Keuangan BMTPs tentang BMADI *) Satuan Nilai BMADSI BMII BMISI BMTPI BMTPs *) Dibayar (Rp) Ditangguhkan Dibebaskan (Rp) (Rp) 7. BMADI BMADSI EMil BMISI BMTP I BMTPs *) 8. PPN 9. PPnBM 10. PPh 11. Total C. Dengan llll say a menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam pemberitahuan ini . . . . . . . . . . . . . . · .... Tanggal. ..... ... , ............ PEMBERITAHU ( .................................................... ) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA - 2- PETUNJUK PENGI SIAN PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN BEA MASUK BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAK AN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN , TI NDAKAN PENG AMANAN ATAU TINDAK AN SEME NTARA TERMA SUK BEA MASUK TINDAK AN PENG AMANAN SEME NTARA A. 1. Nomor AJU diisi oleh Pember itahu sesua i dengan nomor AJU PIB yang bersa ngkutan 2. Nama Importir diisi oleh Pember itahu 3. Alamat Impor tir diisi oleh Pember itahu 4. NPWP diisi oieh Pembe ritahu 5. No. & Tanggal. Penerimaan PIB diis1 oleh Petugas Bea dan Cukai B. Diisi Oleh Pember itahu (angka 1 s.d 11) Angka 1. No: Diisi Nomor urut dari barang yang 1mpor yang dikena kan BMADI BMADSIB MII BMISI BMTPI BMTPs *) Angka 2. Pos Tarif I HS :Uraian Jenis Barang Impor dan Jumla h Barang secara lengkap; Skep Menteri Keuangan tentang BMADI BMADSI EMil BMIS I BMTP I BMTPs *) Pos Tarif I HS Diisi Pos Tarif (HS) dari barang impor yang diken akan BMAD I BMADS I BMII BMIS I BMTPI BMTPs *) . Uraian Jenis dan Jumlah barang secara lengkap Diisi uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap barang impor yang dikena kan BMADI BMADSI BMII BMIS I BMTPI BMTPs menur ut keadaa n yang sebena rnya sehingga memu dahkan bagi instansi yang berkepe ntinga n dalam meng klasifikasikan seper ti dalam Buku Tarif guna keperluan penda taan Skep Menteri Keuangan tentang BMADI BMADSI BMII BMIS I BMTPI BMTPs *) Diisi Surat Keput usan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pengena an BMADI BMADSI BMII BMISI BMTPI BMTPs *) Angka 3. Nama Produsen I Ekspo rtir & Negara Asal : Diisi nama produsen / ekspor tir dan negara asal masing-ma sing jenis barang impor yang dikena kan BMAD I BMADSI EMil BMIS I BMTPI BMTPs *) Angka 4. Tarif BMADI BMADSI BMI/ BMIS I BMTPI BMTPs *): Diisi besarnya tarif (pembebasa n) barang impor yang diken akan BMAD I BMADSI EMil BMISI BMTPI BMTPs *) bagi setiap pemung utan Angka 5. Jumla h dan Jenis Satuan Diisi Jumlah dan Jenis Satuan yang dipergunakan dalam nilai satuan barang dari barang impor sebagaima na tersebut pada angka 2 Coritoh : dalam invoice tercantum - jumlah barang 100 case = 2.500 Kg, hatga CIF USD 10 I Kg maka diisi 2. 500 Kg Angka 6. Nilai CIF - Per Satuan Diisi Nilai harga satuan barang yang dikenakan BMADI BMADSI BMII BMISI BMTPI BMTPs *)dengan mempe rgunalmn jenis satuan yang dicantumkan Contoh : US $ 10, ................. > 10,00 Jumlah Nilai - Diisi Jumla h Nilai CIF untuk jenis barang sebagaima na tercantum pada angka 2 dengan cara menga likan: - Jumla h Satuan (angka 5 ) X nilai PER Satuan (angka 6) Contoh : 2.500 X 10 = 25.000, ............... >25.0 00,00 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3- Angka 7 s.d. 11 adalah pengisisan untuk pungutan dari semua barang yang dimaksud pada angka 1 s.d. 6 Angka 7. BMAD/ BMADS/ BMI/ BMIS/ BMTP/ BMTPs *) Diisi nilai BMAD/ BMADS/ BMI/ BMIS/ BMTP/ BMTPs *) clalam rupiah penuh untuk: - yang clibayar; - yang ditangguhkan; dan./ atau - yang dibebaskan pada masing-masing kolom yang disediakan. Angka 8. PPN Diisi nilai PPN dalam rupiah penuh untuk: - yang dibayar; - yang ditangguhkan; dan/ a tau - yang dibebaskan pada masing-masing kolom yang disediakan. Angka 9. PPnBM Diisi nilai PPnBM dalam rupiah penuh untuk: - yang dibayar; - yang ditangguhkan; dan/ a tau - yang dibebaskan pada masing-masing kolom yang disediakan. Angka 10. PPh Diisi nilai PPh dalam rupiah penuh untuk: - yang dibayar; - yang ditangguhkan; dan.j a tau - yang dibebaskan pada masing-masing kolom yang disediakan. Angka 11. Total Diisi total pungutan dalam rupiah penuh untuk: - yang dibayar; - yang ditangguhkan; clan/ a tau - yang dibebaskan pada masing-masing kolom yang disecliakan. C. Diisi tempat, tanggal, tancla tangan, serta nama jelas pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen ini dilakukan secara lengkap dan benar. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO \ www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR r; r; /PMK.04/20)5 TENTANG TATA "ClffiA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTI DUMPING, TINDAKAN IMBALAN DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ...... (1) . . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN .................. (2) .. . Nomor Lampirari Hal : .............. (3) ............. . : .............. (4) ............. . : Permintaan Penyesuaian Jaminan Yth : ................... (6) ................................ . .......................... (7) .............................. , .. . Sehubungan dengan Pemberitahuan Pabean Impor: Nomor Pendaftaran : ......... (8a) ............... Tanggal ......... (8b) ........... . Importir : ......... (9a) ............... NPWP ............ (9b) ........... . PPJK : ......... (lOa) ............. NPWP ............ (lOb) ......... . .. .... (5) ...... ditetapkan tarif dan/ atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dengan rincian sebagai berikut: URAIAN DIBERITAHUKAN DITETAPKAN KEKURANGAN BMAD/BMADS/ Rp ....... (lla) ...... Rp ...... (llb) ..... Rp ...... (llc) ........ BMI/BMIS/ /BMTP /BMTPs Dengan ini disampaikan agar Saudara segera melakukan penyesuaian jumlah danf atau jangka waktu Jaminan ............ (12) .............. untuk menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeananfmemenuhi kewajiban penyerahan Jaminan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor ...... (l3) .......... Apabila Saudara tidak melakukan penyesuaian jaminan sampai dengan jangka waktu tersebut di atas, maim kegiatan kepabeanan yang Saudara lakukan tidak dilayani . . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. . ........... (14) ............ . . . . . . . . . . . . (15) .......... . NIP ...... (16) ............ . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8a) dan Nomor (8b) Nomor (9a) dan Nomor (9b) Nomor (lOa) dan Nomor (lOb) Nomor (1la), Nomor ( llb), dan Nomor (11c ) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) dan Nomor (16) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENYESUAIAN cJAMINAN Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi dengan nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal surat penyesuaian jaminan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai maka angka (2) tidak perlu diisi. Diisi dengan nomor surat dan kode kantor penerbit SPTNP. Diisi dengan jumlah lampiran. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama importir. Diisi dengan alamat importir. Diisi dengan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Diisi dengan nama dan NPWP pemberitahu. Hanya diisi dalam hal menggunakan PPJK. Diisi dengan nama dan NPWP PPJK. Diisi dengan jumlah BMAD/BMA DS/BMI/BMIS/BMTP/ BMTPs. Diisi dengan jenis jaminan. Diisi dengan nama Kantor yang menerbitkan surat penetapan. Diisi dengan nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penetapan. : Diisi dengan nama dan tandatangan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penetapan beserta NIP. · ··-· · · · · · .. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO �=-� Salinan se � � d � g � a s l i n y a KEPALA 'l � - l:R� MUM � (;'"' . u � ._. . � . KEPALA -Btt\GIAN T.U. KEMENTERIAN Ah;); - ::. f.J J • IY1 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 / PMK.04 / 2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEM BALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTI DUMPING, TINDAKAN IMBALAN DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN Nomor Lamp iran Hal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KOP SURAT PEMOHON (PIHAK YANG BERHAK) ............ (1 ) .............. . .... ........ (3) ....... ,,,,,,,, Permo honan Pengemba lian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumpin g, Ti ndakan Imbalan, Tindakan Penga manan atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan semen tara * ) Yth. Kepala .............. (4) ............. ... . . di- .................... (5) ......................... , .... . Saya yang bertanda tangan dibawah ini : ......... (2) ...... . Nama Jabatan .................. ............... (6) ..... : . ........... .................... . ................... .......... .... (7) ...... ......... .............. .. ....... . Nania Perusahaan / Instansi Alamat Perus ahaan / Instansi ............... .................. (8) .. . ............................... . ... . .................... ............. (9) ............. . ...... · .. . . ... . . .. .. . . ... . NIK/NPWP ................................. (1 0) ...... ...... .......... ............... .. dengan ini mengaj ukan permohona n pengemba lian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumpin g, Tindakan Imbalan, Tindakan Penga mana n atau Tindakan Sementa ra termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sement ara * ) pada ............. (1 1) ............ nomor ............ (12 ) ........... tangga l ........... . (13 ) .......... . dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidump ing, Tindakan Imbalan, Rp ......... (14 ) .......... .. .. Tindakan Penga manan atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara * ) yang sudah dibayar Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidump ing, Tindakan Imbalan, Rp ... ...... (15 ) ...... ...... .. Tindakan Pengamanan atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara * ) yang seharusnya dibayar Kelebihan bayar : Rp ......... (16 ) .......... .. Adapun alasan permohona n ini adalah : . ................. .................................. ... (17 ) ................................................ ........... . Ua ng pengemb alian .......... ............ (18 ) ..... ................. agar dikirimkan ke rekeni ng: - Nomor Rekening : ..................... ............ (19 ) ................................. ..... . - Nama Pemilik : ...................... : .......... (20) ................. . ....... . ........... .. - Nama Bank : ..................... ............ (2 1) ................... ................... . Sebagai persy aratan pengajuan permohona n dengan ini dilampirkan : 1. Dokumen dasar pengemba lian berupa: ............. (22) ........... nomor .. . .. . ........ (23) ........ . . .. tangga l ............. (24) .............. . 2. Bukti Pener imaan Negarajbukti pemba yaran *); 3. Identitas Pihak yang berh8.k berupa ............. (25) ................ . 4. Dokumen pendukung lainnya : ...................... (26) .............. .. Demikian disampaikan untuk memperoleh keput usan. Hormat kami Materai Rp 6. 000,00 ( ................. (27) . . ................. ) * ) Coret salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 21 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN Diisi nomor surat pemohon. Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pemohon. Diisi jumlah lampiran. Diisi nama KPPBC/KPU tempat diajukan permohonan. Diisi alamat KPPBC/KPU tempat diajukan permohonan. Diisi nama lengkap pemohon yang mengajukan permohoiian. Diisi jabatan pemohon: - Jika Pihak yang berhak merupakan Perseroan atau badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer, jabatan harus direksi yang tercantum dalam akte terakhir. - Jika Pihak yang berhak merupakan yayasan atau koperasi, jabatan harus Ketua. - Jika Pihak yang berhak merupakan instansi pemerintah, jabatan harus sebagai berikut: · 1) Pejabat serendah- rendahnya pejabat eselon I atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat pusat; 2) Pejabat serendah-rendahnya pejabat eselon II atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat daerah; atau 3) Pimpinan tertinggi TNI dan polri atau pejabat yang ditunjuk dengan pangkat kelompok perwira tinggi. Diisi nama perusahaanjinstansi yang diwakili pemohon. Diisi alamat lengkap perusahaanjinstansi. Diisi dengan NIK dan/ atau NPWP perusahaan yang bersangkutan. Diisi nama dokumen dasar pengembalian, misalnya "SPTNP" atau "keputusan keberatan". Diisi nomor dokumen dasar pengembalian. Diisi tanggal dokumen dasar pengembalian. Diisi dengan ju mlah Bea Masuk Anti Dumping Semen tara atau Bea Masuk Imbalan Sementara atau Bea Masuk Tindakan Pengamanah Sementara yang sudah dibayar. Diisi dengan jumlah Bea Masuk Anti Dumping Semen tara atau Bea Masuk lmbalan Sementara atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara yang seharusnya dibayar. Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara. Diisi dengan alasan pengajuan permcihonan pengembalian dengan jelas dan lengkap. Diisi total rupiah pengembalian yang diajukan. Diisi nomor rekening Pihak yang berhak. Diisi nama pemilik rekening (jika pihak yang berhak berupa badan, nama pemilik rekening adalah bad an yang bersangku tan). I 1 Diisi nama bank tempat rekening. ' www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 22 Angka 23 Angka 24 Angka 25 Angka 26 Angka 27 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Diisi nama dokumen dasar pengembalian. Diisi nomor dokumen dasar pengembalian. Diisi tanggal dokumen dasar pengembalian. Diisi oleh identitas yang berhak berupa KTP untuk pemohon perseorangan a tau akte terakhir perusahaan/ organisasi untuk pemohon berbentuk Perseroan atau badan usaha lainnya, yayasan atau koperasi. Diisi dokumen pendukung lain misalnya surat kuasa atau surat pernyataan bank. Diisi nama lengkap dan tanda tangan pemohon. ···----·· ------------------,-�=-:------------ Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b. KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN !lrv GIARTO� NIP 195904201984021001 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.04/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGI(A TINDAI(AN ANTI DUMPING, TINDAKAN IMBALAN DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN FORMAT TANDA TERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......................... (1) ............................ TANDA TERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN Nom or Agenda : :·················(2) ....................... Tanggal : .................. (3) ....................... Waktu : .. , ............... (4) ..................... :. Permohonan Pengembalian: Nomor surat : ............................................. (5) ........................................................ Tanggal : ............................................. (6) ........................................................ Nama perusahaan : ............................................. (7) ........................................................ Telah diterima dengan lampiran: No. Lamp iran Ada/Tidak Keterangan ( 8 ) 1. Fotokopi dokumen yang menjadi dasar Ada/Tidak *) pengembalian 2. Fotokopi identitas pemohon Ada/Tidak *) 3. Bukti Penerimaan Negarajbukti pembayaran *) Ada/Tidak *) 4. Surat pernyataan bahwa Be a Masuk dalam Ada/Tidak *) rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, a tau Tindakan Semen tara, termasuk Be a Masuk Tindakan Pengamanan semen tara yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian 5. Sur at kuas a pengurusan pengem balian, ·dalam Ada/Tidak *) hal dikuasakan 6. Sur at pernyataan bank bahwa rekening untuk AdajTidak * ) menenma pengembalian Be a Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping; Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, a tau Tindakan Semen tara, termasuk Be a Masuk Tindakan Pengamanan sementara masih aktif 7. Akte terakhir perusahaan/ organisasi untuk AdajTidak *) pemohon berbentuk Perseroan atau badan usaha lainnya, yayasan atau koperasi . 8. .... ... ...... . ,(9) ............... -· Yang Menyerahkan Yang Menerima .............. (10) ............ : .. ............... (12) ................. .... ...... ... . .... (13) .................. .............. .. (11) ............... NIP ............. (14) ................... Keterangan : 1. * ) Caret yang tidak perlu 2. Tanda terima ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 lembar untuk pemohon, 1lembar untuk disematkan pada berkas. www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN TANDA TERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN Diisi nama KPPBC/KPU dan alamatnya. Diisi nomor agenda tata usaha surat masuk. Diisi tanggal, bulan dan tahun terima surat masuk. Diisi waktu terima surat masuk, misalnya " Pk. 09.45 WIB". Diisi nomor surat permohonan pengembalian yang diajukan. Diisi tanggal, bulan dan tahun surat permohonan keberatan yang diajukan. Diisi nama perusahaanjinstansi yang mengajukan surat permohonan pengembalian. Diisi jika ada keterangan tambahan terkait dokumen, m�salnya untuk fotokopi dokumen dasar pengembalian diisi "SPTNP". Diisi jenis dokumen lain jika ada. Diisi nama jabatan orang pribadi yang menyerahkan surat permohonan pengembalian. Diisi nama orang pribadi yang menyerahkan surat permohonan pengembalian Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menenma surat permohonan pengembalian. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menenma surat permohonan pengembalian. Diisi Nomor Induk Pejabat Bea dan Cukai yang menenma surat pennohonan pengembalian. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA B���� b • () t� "' /· . � - V& KEPAL N BAGIAN T.U�� EMENTERIAN .:; _____ ..::, � ,;,,v ..J u· . . ' GIARTn ,, ·-· NIP 19 S 9 d ' zt 2-0 19840210d1 "11-ilr Jt 10'<-��· www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ') ') /PMK.04/2015 TENTANG TATA C!A""f?.A PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTI DUMPING, TINDAKAN IMBALAN DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH ..................... (1) ...................... . KANTOR ............................. (2) ............... . KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ......... (3) .......... . NOMOR ..................................... (4) ..... · ..... . TENTANG PENGEMBALIAN ........................................................... (5) ......................................... . Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan · PERTAMA YANG DIBERIKAN KEPA b A ....................... (6) .................... . KEPALA KANTOR, a. . ................. (7) ....................... . b. . ................. (8) ..................... . c. .. ................ (9) ...................... . d. . ................. (dst) .................... . 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabe a na n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perben d aharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan-Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindak a n Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/20 15 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalia11 Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imba i an dan Tindakan Pengamanan; Surat Permohonan ......... ( 1 0) ............. tanggal ............ (11) ............ .. MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ...................... (12) .................... .. TENTANG PENGEMBALIAN ................................ (13) ....................... . Pengembalian .............. (14) ............... sejumlah Rp ......... (15) ......... .. ( ............ ( 16) .......... : ), diberikan kepada: Nama Alamat ........................ (17) ....................... . : ........................ (18) ....................... . www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan sesuai dengan ............. (19) ............. Nomor ......... (20) ....... . tanggal ........... (21) ....... . Keputusan Kepala Kantor ................... (22) ...................... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: i. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. 2. Kepala Kanto r : Pelayanan Perbendaharaan Negara ...... (23) ........ . 3. Kepala Kantor Wilayah ............ (24) ........ . 4. Kepala Kantor Pelayanan ............ (25) ........... . Ditetapkan di .................. (26) .............. . Pada tanggal .................... (27) ............. . KEPALA KANTOR .............. (28) ............ . ..................... (29) ....................... . NIP ............... (30) ....................... . www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 dan Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7, Angka 8, dan Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN BEA·MASUK, BEA KELUAR, SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ ATAU BUNGA Diisi nama Kantor. Wilayah yang membawahi KPPBC yang menerbitkan keputusan Diisi nama KPPBC/KPU yang menerbitkan keputusan Diisi nomor keputusan Diisi dengan jenis · penerimaan yang dikembalikan, misalnya Bea Masuk Antidumping. Diisi nama Pihak yang ber hak Diisi dasar pertimbangan diterbitkannya keputusan pengembalian Contoh pengisian: a. bahwa pemohon mengajukan permohonan pengembalian dengan alasan terdapat kelebihan pembayaran bea masuk sesuai SPTNP nomor 005 tanggal 3 Januari 2014; b. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap dasar diajukannya permohonan, diketahui bahwa dasar pengembalian memenuhi kriteria pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; c. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan yang diajukan pengembalian, telah diterima dan dibukukan ke kas negara sesuai NTPN nomor .... ; d. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap database pengembalian, diketahui bahwa Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian; e. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap database utang diketahui bahwa pemohon tidak mempunyai Tunggakan Utang; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, pemohon telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. Diisi nomor surat permohonan pengembalian yang diajukan Diisi tanggal surat permohonan pengembalian yang diajukan Diisi nama KPPBC/KPU yang menerbitkan surat keputusan Diisi dengan jenis penerimaan yang dikembalikan, misalnya Bea Masuk Antidumping. Diisi dengan jenis penerimaan yang dikembalikan, misalnya Bea Masuk Antidumping. Diisi jumlah pengembalian dalam angka rupiah Diisi jumlah pengembalian dalam huruf Diisi nama Pihak yang berhak www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 21 Angka 22 Angka 23 Angka 24 Angka 25 Angka 26 Angka 27 Angka 28 Angka 29 Angka 30 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Diisi alamat Pihak yang berhak Diisi nama dokumen dasar pengembalian Diisi nomor dokumen dasar pengembalian Diisi tanggal dokumcn dasar pcngembalian Diisi nama KPPBC/KPU yang mcnerbitkan keputusan Diisi nama KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi KPPBC yang menerbitkan surat keputusan Diisi nama KPPBC/KPU yang menerbitkan keputusan Diisi dengan nama pemohon. Diisi nama kota tempat ditetapkannya keputusan ini Diisi tanggal ditetapkarmya keputusan ini Diisi nama KPPBC/KPU yang menerbitkan surat keputusan Diisi nama lengkap dan tanda tangan. Kepala Kantor Pelayanan Diisi NIP Kepala Kantor Pclayanan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan ses � ;:fieng�n aslinya KEPALA BJRD 'UMtJI\�t' , / ' .- -1-V'_£ '\ ; _ u. . '"'(.,. KEPALA B.A:ttlA .U. KEMENTERIAN � I -- � b · n iJ .� , , l U i i ' ',J GIARTO� � ' I NIP 1959 :t 2 �9840 � 001 ""'Af J t:: ttO� -:::----- www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR ......................... (1) ....... · ...................... . KANTOR ......................... (2) ............................. . LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.04/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTI DUMPING, TINDAKAN IMBALAN DAN TINDAKAN PEN GAMANAN PERDAGANGAN . Nomor Lampiran Hal . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) ....... · .................... tanggal ........... (5) .......... . .................... (4) ......................... . Pe-nolakan Permohonan Pengembalian Yth ............................. (6) ................................ . Sehubungan dengan surat permohonan Saudara nomor .......... (7) ........ tanggal .......... (8) ........ perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan Saudara berkaitan dengan pengembalian bea masuk ditolak dengan alasan ....................... (9) .................... . Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor, ................... ( 10) ............ . NIP ............... (11) .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor ( 8 ) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi dengan nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai maka angka (2) tidak perlu diisi. Diisi dengan nomor urut surat yang dibuat oleh kantor. Diisi dengan jumlah lampiran, misalnya: "satu berkas". Diisi dengan tanggal dibuatnya surat. Diisi dengan nama penanggung bea masuk yang mengajukan permohonan pengembalian. Diisi dengan nomor surat permohonan yang dibuat penanggung bea masuk. Diisi dengan tanggal surat permohonan yang dibuat penanggung bea masuk. Diisi dengan rincian alasan penolakan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor. Diisi dengan NIP Kepala Kantor. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan ses�ai � aslinya '" KEPALA BI .l� M · UMPr. ' ,�, -<:,C � ;!1, .:b. C/6(: \\ KEPALA Bj\ I"fttN..J'.U. K EM ENTERIAN "" I -- - � <- �., - ,. �., J� u· ,, M GIARTO '�> '{!- NIP 195904;._2b 984(X 1, 00 ( '...._'I.{ Jt!-10\;. " ---� www.jdih.kemenkeu.go.id