Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

43/PMK.010/2015

Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
43/PMK.010/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
9 Maret 2015
Tgl pengundangan
9 Maret 2015
Mulai berlaku
9 Maret 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (361), LL (2015)
Subjek
JASA PERHOTELAN · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · KRITERIA · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

Menimbang Mengin gat Menet apkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 /PMK.O lO j2015 TENTANG KRITERIA DAN/ ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanak9-n ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 teri.tang Pelaksanaan Undang­ Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang­ Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/ atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang­ Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN' TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan. Pasal2 (1) Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id (2) (3) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA � 2 � a. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang · tetkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. Yang dimaksud dengan tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h.uruf a merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan ( extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture}, telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelitjkabel, dan minibar. Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas yang terkait secm·a langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. Pasal 3 ( 1) Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain: a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik; b. jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan seJenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan c. jasa biro pe1jalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (2) Pe 'n gecualian jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambah.an Nilai, didasarkan atas izin usah.anya. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta padatangg� 9 Maret.2D�5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S.BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 3 61 bcHMAD SAE NIP 195611051 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)