Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/201 5 TENTANG PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan; b. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, ya ng dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebenipa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Utang Paj ak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. 3. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. 4. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA· - 3 - Pasal2 (1) Wajib Paj ak yang melunasi Utang Paj ak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. (2) Utang Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Utang Paj ak yang ti mbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Paj ak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur J enderal Paj ak. (2) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Paj ak yang belum dibayar oleh Wajib Paj ak. (3) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Paj ak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Paj ak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. melampirkan bukti pelunasan Utang Paj ak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Paj ak; d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Paj ak tempat Wajib Paj ak terdaftar; dan e. ditandatangani oleh Wajib Paj ak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Paj ak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLII< INDONE SIA - 4- (4) Per moho nan Penghapu san Sa nksi Ad minist rasi seba gai mana dimaksud pada ayat (1) dapat dia jukan paling ba nyak 2 (dua ) kali . (5) Da lam hal Wa jib Pajak me nga jukan per mohona n Peng hap usa n Sanksi Admi nist rasi yang kedua , per mohona n ter sebut ha rus dia jukan dala m jangka wa ktu paling la ma 3 (tiga ) bulan sej ak tanggal sur at keput usa n Direktur Jen der al Pa jak atas per mohona n yang per tama dikirim, kecuali Wa jib Pajak dapat me nun jukkan ba hw a jangka wa ktu ter sebut tidak dapat dipenuhi kare na keadaan di luar kekuasa an Wa jib Pajak. (6) Perm oho nan Pengha pu san Sa nksi Ad minist rasi yang ke dua seb agai mana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan ter hadap Su rat Tag iha n Pajak yang telah dit erbi tkan surat keput usan Direktur Jen deral Pajak. (7) Ket ent uan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dan per sya ratan seb agaimana dimaksud pada ayat (3) ber lak u juga untuk per mohona n Penghapu san Sa nksi Admin istrasi yang kedua . Pasa l 4 (1) Direktur Jend eral Pajak me nind aklan juti per mohona n Pengha pusa n Sa nksi Ad minist rasi seba gai mana dimaksud dala m Pasa l 3 ayat (1) dengan mene liti per sya ratan dan ketent uan tersebut . (2) Dala m hal per mohona n Penghapu san Sa nksi Ad minist rasi : a. tidak meme nuhi persyaratan seb agai mana dimaksud dala m Pasal 3 ayat (3); danja tau b. tidak meme nuhi ket ent uan seba gai mana dimaksud dala m Pasal 3 ayat (2), ayat (4) , ayat (5) , dan/ atau ayat (6), Direktur Jenderal Pajak mengem bali kan permoho na n ter sebut dengan meny ampaika n surat yang berisi meng enai pengem balian permohon an Penghapu san Sa nksi Ad minist rasi . (3) Dala m hal permoho nan Pe ngha pu san Sa nksi Ad mi nist rasi dik embalik an kare na tidak mem enuhi ket ent uan seb agai mana dimaksud dala m Pasa l 3 ayat (2) dan ayat (6) atau per sya ratan sebagaimana dim aksud dala m Pasal 3 ayat (3), ber lak u keten tuan sebagai berik ut: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - a. untuk permohonan ya ng pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengaj ukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau b. un tuk permo honan ya ng ke dua, Wa jib Paj ak ma sih dapa t meng aj ukan perm ohonan sepan jang jang ka waktu 3 (tiga) bulan seb agaim an a dimak sud dalam Pa sal 3 ayat (5) belum terlampaui. (4) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) danjatau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kern bali. (5) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administra si telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak mernberikan Penghapusan Sanksi Administra si dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administra si. (6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administra si atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administra si sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Pasal 5 Dalam hal Wajib Pajak mengaj ukan permohonan Penghapusan Sanksi Administra si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan ta nggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administra si atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administra si. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIJ< INDONESIA - 6 - Pasal 6 (1) Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal: a. Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; a tau b. Wa jib Pajak telah men gajukan permohonan peng urangan atau peng hap usa n sanksi admi nist rasi , tet api jangka wak tu 3 (tiga) bulan unt uk pen gajuan kedua kali telah terlampaui. (2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan at as masing - masing Surat Tagihan Pajak. Pasal 7 Dokumen berupa: 1. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1); 2. Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 3. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - Pasal8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tan ggal 13 Februari 20 1 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Padata nggal 1 3 Februari 20 1 5 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 257 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH MENTER I KEUANGAN TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 REPUBLIK INDO NESIA TAHU N 2009 A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI: Nomor Lampiran : Hal ........................ .............................. (1) ...... ................. ............................... (3) Permohonan Pen ghapu san Sank si Ad mini stra si Yth . Direktur Jende ral Pajak .... . . . .. ..... . .. . . . .. .... . . .. ..... . ... . ...... . ..... ·········· (4) Yang bert anda tangan di bawah ini: Nama NPWP Jabatan Alamat Nom or Telepon Ber tindak selaku ............ .......................................... (5) .. . . . . . . . . ......... . .. .. . . ....... . ...... .. ............ (6) . . .............. ............................... . .... . . (7) .. . . . ........ . ...... .. ..... . .. .. . . ........ . ...... .. ... (8) ................ ............................ • ......... (9) D Wa jib Pajak D Wakil D Kua sa dari Wa jib Pajak ................. ........... (2) Nama : ................................ ...................... (10) NPWP : ...................................................... (11 ) Ala ma t : ................................ ...................... (12) bersama ini meng aj ukan penghapusan sanksi adm ini stra si yang ter cantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) : Nom or & Tanggal ...................................................... (13) Sehu bungan deng an permoho nan tersebut, kami infor ma sikan bahwa kami telah me luna si Utang Pajak yan g tercantum dalam ........................................... (14) sebe sar Rp .... ......................... (15) tanggal ....... . ..................... (16) pada bank .................................. (17 ) deng an NTPN ........................ ..................... (18) Sebagai keleng kapan permoho nan, ter lampir disa mpaikan: ( 19) I No . , Jenis Do kum en I Set LL emb ar De mikian surat permoho nan kami sampaikan untuk dapat diper timbangka n. Waj ib Pajak/Waki l/Kua sa*) .......... : ..................... .. . ..... (20) Ke terangan: 1. Be ri tanda X pa da D yan g sesuai . 2. * ) Dii si salah satu pilihan yang sesuai 3. Dalam hal sura t per moho nan dit and atangani oleh kua sa ha rus dilampiri deng an surat kuasa khus us. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) MENTER! f<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak . Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani. Nomor (3) Diisi deng an jumlah lam piran yang di sertakan dalam sur at per moho nan Wa jib Pajak. Nomor (4) Diisi deng an nama dan alamat Kan tor Pelayanan Pajak tem pat Wa jib Pajak ter dafta r dan / atau tem pat Pengusaha Ke na Pajak dikukuhkan. Nomor (5) Diisi dengan nama Wa jib Pajakjwakil /kuasa yan g me nan da tangani sur at per moho nan pengh apusan sanksi administrasi . Pengertian wakil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang - Undang KUP. Nomor (6) Diisi deng an Nomor Pokok Wajib Pajak Wa jib Pajakjwakil /kuasa yang me nan dat angani surat per moh onan pengha pusa n sanksi administrasi. Nomor (7) Diisi deng an jaba tan wakiljkua sa yang me nan da tang ani sur at per moho nan penghapusan sanksi administrasi. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Nomor (7) tidak perlu diisi. Nomor (8) Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi administrasi. Nomor (9) Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak /wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi administrasi. Nomor (10) Diisi dengan nama Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi administrasi adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (1 1 ) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi administra si adalah wakil atau kuasa dariWajib Pajak. Nomor (12) Dii si deng an alamat Wajib Paj ak apabila yang men an da tangani sur at permoho nan penghapusan sanksi admi nistr asi adala h wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (13) Diisi deng an nomor dan tanggal Su rat Tagihan Pajak yang diajukan permoho nan penghapusan sanksi admi nistr asi. Dalam hal permoho na n diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sur at Tagihan Paj ak, cantumkan nomor dan tanggal seluruh Su rat Tagi han Pajak yang diaj ukan permoho nan pen ghapusan san ksi adm inist rasi. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Nomor (14) Diisi dengan salah satu jenis produk hukum Utang Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, yaitu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dan pada saatjatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar. Nomor (15) Diisi dengan jumlah Utang Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak . Dalam hal pembayaran lebih dari satu kali, sebutkan masing masing pembayaran. Nomor (16) Diisi dengan tanggal pembayaran Utang Pajak oleh Wajib Pajak Dalam hal pembayaran lebih dari satu kali, sebutkan masing-masing tanggal. Nomor (17) Diisi dengan nama bank tempat pembayaran Utang Pajak oleh Wajib Pajak Dalam hal pe mbay aran lebih dari satu kali , sebut kan masing masing tempat pembayaran. Nomor (18) Dii si deng an Nomor Trans aksi Pen erimaan Neg ara (NTPN) sesuai deng an yang terca ntum dalam Su rat Setora n Pajak (SSP) atau sarana adm inistrasi lai n yang diper sam akan deng an Su rat Setor an Pajak seba gai bukti pembayaran Utang Pajak oleh Wajib Pajak. Dala m hal pembayaran lebih dari satu kali, sebut kan ma sing-masing NT PN . Nomor (19) Dii si deng an jenis dokumen dan jumlah lem bar ma sing-m asing jenis dokumen yang dilampirkan. Nomor (20) Diisi dengan nama dan tanda ta ng an pemohon se bagaimana tercantum dalam Nomor (5). www.jdih.kemenkeu.go.id B. MENTER! KEUANGAN REPUBLII( INDONESIA - 4 - CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI: PERMOHONAN KE ME NTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDON ES IA DIRE KTORAT JE NDE RAL PAJAK ......... . .. .... . . ... . . .. . . . . .. ... .... . .. ( 1) Nomor Lampiran Sif at 8-. .. . . . ... .. . ... ...... ....... .. (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) .............................. (3) Hal Peng emba lian Permohonan Penghapusan Sank si Ad mini stra si Yth ................................ . . . .. . . . . ...... .. . . . . ...... ... . ... . . . . . (6) Sehubu ngan dengan surat Sau dara nomor ............... .... .. (7) tanggal .. ... . .. . . ... . . . . (8) yang diterima tanggal ...... ............... (9) hal Permohonan Penghapusan Sanksi Adminis tra si ata s Su rat Tagihan Paj ak nomor .................... (10) tanggal ................ .... ( 11), dengan ini di sampaikan bahwa : 1. Berda sarkan pene litian kami , permohonan Saudara tidak me menuhi ketentuan danjatau persyaratan seba gaimana diatur dalam Pa sal 3 ayat ..... (12 ) Peraturan Me nteri Keuangan Nomor /PMK.0 3/ , dengan pen jelasan sebagai berikut : a ....................... ; b ....................... ; c ................... dst.( 13) 2. Sehubu ngan dengan hal terse but di ata s , permohonan Saudara kami kemb alikan dan Sau dara : 0 ma sih dapat me ngajukan permohonan sesuai ketentuan Pa sal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.0 3/ . . 0 tidak dapat mengajukan permohonan kembali se suai ketentuan Pa sal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /P MK.0 3/ . Ata s perhatian dan ker jasama Saudara diucapkan terima ka sih . a.n DIRE KTUR JE NDE RAL PAJAK .. . . . ... . ...... . ... . . . . ... . .... .. .. . . . . . ( 14) ········ · ····· · · · ··· · ············· ··· · · NIP ........................ ......... (15 ) Tem bu san : 1. Direktur Jenderal Pajak 2 .... ·········· ........................ ( 16) Ket erangan : Be ri tanda X pada D yang sesuai . www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN I�EPUB LIK INDONESIA - 5 - PETU NJU K PE NGI SIAN SURAT PENGEMBALIAN PER MOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPU SAN SANKSI ADM INIST RASI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Dii si dengan nama unit kantor yang ber sangkutanjmenggunakan kepala surat unit kantor yang ber sangkutan . Contoh: Kantor Wilayah DJP Bali Dii si dengan nomor surat . Dii si dengan tanggal surat . Dii si dengan jumlah lampiran . Diisi dengan sifat surat . Dii si dengan nama dan alamat Wa jib Pajak. Dii si dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak . Dii si dengan tanggal surat permohonan Wa jib Pajak. Dii si dengan tanggal diterima surat permohonan Wa jib Pajak. Dii si dengan nomor Surat Tagihan Pajak . Da lam hal permohonan dia jukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Paj ak, cantumkan nomor dan tanggal seluruh Su rat Tagihan Paj ak yang dimintakan penghap usan sank si ad mini strasi Dii si dengan tanggal Surat Tagihan Pajak . Da lam ha l permohonan diaj ukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, cantumkan nomor dan tanggal seluruh Surat Tagihan Pajak yang dimintakan pengh apu san sank si ad mini stra si . Dii si dengan ayat dan huruf dalam ketentuan Pa sal 3 Peraturan Menteri ini yang tidak dipenuhi oleh Wa jib Pajak . Dii si dengan pen jel asan singkat ketentuan yang tidak terpenuhi . Diisi dengan jabatan pejab at yang menandatangani surat . Dii si · dengan nama , NIP , dan tanda tangan pejab at yang menandatangani surat . Dii si dengan Kepala Kantor Pelayanan Paj ak tempat Wajib Paj ak terdaftar dan / atau tempat Peng usaha Kena Pajak dikukuhkan. Contoh : Kepala KPP Pratama Denpasar Barat www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - C.l. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAU SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI UNTUK PERMOHONAN PERTAMA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-.......................... (1) TENTANG PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKS! ADMINISTRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama .. ... .... ....... (2) nomor. ............. (3) tanggal ....... ..... (4) yang diterima oleh ............. (5) tanggal .............. (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor ............ (7) tanggal ........... (8) tentang permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak nomor ........... (9) tanggal ................ (10); b. bahwa terdapat sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak dalam Surat Tagihan Pajak nomor .................. (11) tanggal ................... (12), dan Wajib Pajak telah melunasi Utang Pajak dalam ................... (13) sebesar Rp ...................... (14) tanggal ............................. (15) pada bank ............... .. ............ (16) dengan NTPN .......... ; ............ • ... (17); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak te ntang Pengurangan/ Penghapusan*) Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 te ntang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaj iban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/ tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Te lah Beberapa Kali Diubah Terakhir deng r. n Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; .4. . .................................... .. ; (18) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER/ f<EUANGAN REPUBL/K INDONESIA - 7 - MEMUTUSKAN: Menet apkan : KEPUTU SAN DIREKTUR JE NDERAL PAJAK TENTANG PERTAMA KEDUA PE NGURANGA N/ PENGHAPU SAN*) SANKS! ADM INIST RA SI ATA S SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHO NAN WAJIB PAJA K. 1. Mengabulkan perm oh onan penghapusan sanksi admini strasi Waj ib Paj ak dalam suratnya nomor .......... .. . .. ..... (19) tanggal ...................... (20). 2. Mengurangkan/Menghapus*) jumlah sanks i ad mini strasi dalam Su rat Tagihan Pajak nomor .................. (21) tanggal .......... ......... (22) . atas Waj ib Pajak : Nama NP WP Alamat ..... .... .......... ... ..... (23) ........................... (24) ........................... (25) Denga n perincian sebagai berikut: (26) Sanksi Admini strasi Dikurangkan / dalam STP Dihapuskan Men jadi (Rp) (Rp (Rp) Ke put usan Dir ektur Jen deral ini mulai berlaku pa d a tanggal dit etap ka n. Salinan Ke put usan Direktur Jend eral ini disampai kan kepa da : 1. . . ... .... .. ... ... . 2 .. ................ . 3 .. ............... . . 4. . . . . .. . . .. . . . . .. .. (27) Dit etapkan di ...... ........ .. . (28) pada tanggal .. ......... . .. .... (29) a.n. DIREKTUR JE NDERAL PAJAK ......... . .... ......... .. .... . ..... . . ... . (30) NIP .. ..... ........ .. ... ..... .... .. .... (31) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! t<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 8 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI KARENA PERMOHONAN Nomor (1) Nomor (2) dan (23) Nomor (3) dan (19) Nomor (4) dan (20) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9),(11), dan (21) Nomor (10L (12), dan (22) Nomor ( 13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (24) Nomor (25) Diisi dengan nomor keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi. Diisi dengan nomor surat permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak . Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak. Diisi dengan nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi dengan tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang diajukan penghapusan sanksi administrasi. Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak yang diajukan penghapusan sanksi administrasi. Diisi dengan salah satu jenis produk hukum utang pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, yaitu : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Diisi dengan jumlah utang pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal pembayaran utang pajak oleh Wajib Pajak. Diisi dengan nama bank te mpat pembayaran utang pajak oleh Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Transaksi Pe nerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran utang pajak oleh Wajib Pajak . Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak te ntang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (26) Nomor (27) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 9 - Diisi dengan perhitungan sesuai kronologi penerbitan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi. a. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran sebagian atas Surat Tagihan Pajak, kolom "Dikurangkan/Dihapuskan" diisi dengan sisa jumlah Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak, sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak . Contoh: Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi Utang Pajak serta telah melakukan pembayaran atas STP sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut: Sanksi Dikurangkan Administrasi / Dihapuskan Menjadi dalam STP (Kedua) (Rp) (Rp) (Rp) 100.000.000 90.000.000 10 .000.000 b. Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak, kolom "Dikurangkan/ Dihapuskan" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak, sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan angka 0 (nol) . Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak tersebut. Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut: Sanksi Dikurangkan/ Di Administrasi hapuskan Menjadi dalam STP (Kedua) (Rp) (Rp) (Rp) 100.000.000 100.000.000 0 Surat Keputusan dibuatjdicetak dalam 4 (empat) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1: untuk Wajib Pajak; lembar ke-2: untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Pajak; lembar ke-3 : untuk unit kantor penerbit surat keputusan; lembar ke-4: untuk Direktur Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (3 1) Keterangan : MENTER! f(EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Contoh: Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. * ) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran at as sebagian Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, diisi dengan pilihan Pengurangan atau Mengurangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA -11 - C.2. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI UNTUK PERMOHONAN KEDUA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK -INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-.......................... (1) TENTANG PENGURANGAN /PENGHAPUSAN*) SANKS! ADMINISTRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK YANG KEDUA Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat Wajib Paj ak at as nama ................ (2) nomor .............. (3) tanggal ............ (4) yang diterima oleh ............. (5) tanggal ............. :(6) berdasarkan Lembar Pengawasan Ar us Dokumen nomor ............ (7) tanggal ........... (8) tentang permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Paj ak nomor ........... (9) tanggal ................ (10); b. bahwa Wajib Pajak telah mengajukan permohonan penguranganjpenghapusan Sanksi Administrasi yang pertama den gan surat nomor ........... (11) tanggal ............... (12) dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi nomor ............. (13) tanggal ........... (14) c. bahwa terdapat sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Paj ak dalam Surat Tagihan Paj ak nomor .................. (15) tanggal ................... (16), dan Wajib Pajak telah melunasi Utang Pajak dalam ................... (17) sebesar Rp ...................... (18) tanggal ............................. (19) pada bank ............................. (20) dengan NTPN ........................... (21); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Paj ak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Kedua Wajib Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 4 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan : PERTAMA KEDUA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 12 - 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomo r /PMK .03 / tentang Pen ghapu san Sank si Admini stra si Bunga yan g Terbit Berda sarka n Pa sal 19 Ayat (1) Unda ng Undan g No mor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Car a Per pajakan Seba gaimana Telah Bebe rapa Kali Diuba h Terakhir deng an Unda ng Unda ng Nomo r 16 Tahun 2009; 4. .. ................. .................... ; (22) MEMUTUSKAN: KEPUTU SAN DIRE KTUR JE NDERAL PAJAK TENTANG PENGHAPU SAN SAN KSI ADMINI ST RASI ATAS SURAT TAG IHAN PAJAK KARENA PERMOHO NAN WAJIB PAJAK YANG KEDUA. 1. Mengabulkan perm oho nan Penghapu san Sank si Admini stra si Wa jib Paj ak dalam suratnya nomor .................... (23) tan ggal .... .................. (24) . 2. Mengurangkan/Menghapus*) jum lah Sank si Adminis trasi dalam Surat Tagihan Pajak nomo r ............ ; ..... (25) tanggal .......... ......... (26) . ata s Wa jib Pajak : Nama NP WP Alamat ........................... (27) ........................... (28) ........................... (29) deng an perincian seb agai berikut: (30) Sank si Adminis trasi Dikurangkan Dikura ngkan / dalam STP (Pert ama ) Diha pu ska n Me njadi (Rp) (Rp) (Kedua ) (Rp) (Rp) Ke pu tusa n Direktur Jende ral ini mulai berlaku pada tan ggal ditet apk an. Salinan Kepu tusan Direktur Jende ral ini dis amp aik an kepada: 1. .. .. . .......... . . . 2. .. .. . .... . .. . . .. .. 3. .. .... .. ... .. . .. .. 4. . . .. .. .. .. .. .. .. .. (3 1) Ditetapka n di .............. .... (32) pada tanggal ................... (33) a. n. DIR EKTUR JEN DERAL PAJAK ......................................... (34) NIP ................................... (35) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! f<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 13 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI KARENA PERMOHONANWAJIB PAJAK YANG KEDUA Nomor (1) Nomor (2) dan (27) Nomor (3) dan (23) Nomor (4) dan (24) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9),(15), dan (25) Nomor (10), (16), dan (26) Nomor (1 1 ) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) Diisi dengan nomor keputusan. Diisi dengan nama Wajib Paj ak yang mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Diisi dengan nomor surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Diisi dengan tanggal surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Paj ak yang menerima surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Diisi dengan tanggal surat Wajib Paj ak diterima di Kantor Pelayanan Paj ak. Diisi dengan nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi dengan tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang diajukan penghapusan sanksi administrasi. Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Paj ak yang diajukan penghapusan sanksi administrasi. Diisi dengan nomor surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang pertama. Diisi dengan tanggal surat permohonan penghapu s an sanksi administrasi yang pertama. Diisi dengan nomor Surat Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama. Diisi dengan tanggal Surat Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama. Diisi dengan salah satu jenis produk hukum utang pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, yaitu: Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar atau atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Diisi dengan jumlah utang pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. · Diisi dengan tanggal pembayaran utang pajak oleh Wajib Paj ak. Diisi dengan nama bank tempat pembayaran utang pajak oleh Wajib Paj ak. Dii s i dengan Nomor Tr ansaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Paj ak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai bukti pembayaran utang pajak oleh Wajib Pajak. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 4 - Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Paj ak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Paj ak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang berlaku. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Paj ak yang mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi . Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan perhitungan sesuai kronologi penerbitan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi . a. Dalam hal berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama terdapat pengurangan Sanksi · Administrasi, kolom "Dikurangkan (Pertama)" diisi dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama. b. Dalam hal Wajib Paj ak telah melakukan pembayaran sebagian atas Surat Tagihan Paj ak, kolom "Dikurangkan/ Dihapuskan (Kedua)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi dalam STP dikurangkan dengan jumlah Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak dan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Contoh: Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) . Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi admini strasi sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP menjadi sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Wajib Paj ak telah melunasi Utang Paj ak serta telah melakukan pembayaran at as STP sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut: Sanksi Dikurangkan Dikurangkan Administrasi / Dihapuskan Menjadi dalam STP (Pertama) (Kedua) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 100.000.000 20.000.000 70.000.000 10.000.000 c . Dalam hal Wajib Paj ak belum melakukan pembayaran at as Surat Tagihan Paj ak, kolom "Dikurangkan/ Dihapuskan (Kedua)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan kolom "Men jadi" dii si deng an ang ka 0 (no l) . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (3 1) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Keterangan : Contoh: MENTEHI I<EUANGAN I�EPUBLIK INDONESIA - 15 - Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar Rp1 00.000.000 (seratus juta rupiah). Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP menjadi sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut: Sanksi Dikurangkan Dikurangkan Administrasi / Dihapuskan Menjadi dalam STP (Pertama) (Kedua) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 100.000.000 20.000.000 80.000.000 0 Surat Keputusan dibuatj dicetak dalam 4 (em pat) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke- 1 : untuk Wajib Pajak; lemba r ke- 2: untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Paj ak; lembar ke-3: untuk unit kantor penerbit surat keputusan; lembar ke - 4: untuk Direktur Jenderal Paj ak. Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Contoh : Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. * ) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran at as sebagian Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, diisi dengan pilihan Pengurangan atau Mengurangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! f\EUANGAN REF'UBLII< INDONESIA -16- C.3. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - .......................... (1) TENTANG PENGURANGAN /PENGHAPUSAN*) SANKS! ADMINISTRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK SECARA JABATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan datajinformasijusulan*) dari ................. (2) nomor .............. (3) tanggal ............ (4) yang diterima .................... (5) tanggal ............... (6), diusulkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas Surat Tagihan Paj ak nomor .................. (7) tanggal ................. (8); b. bahwa · atas datajinformasijsurat usulan*) sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian yang menunjukkan bahwa bahwa terdapat sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Paj ak dalam Surat Tagihan Pajak nomor .................. (9) tanggal ................... (10), dan Wajib Paj ak telah melunasi Utang Pajak dalam ................... (11) sebesar Rp ...................... (12) tanggal ............................. (13) pada bank ............................. (14) dengan NTPN ........................... (15); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Secara Jabatan; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ten tang Ketentuan · Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009; 4. .. ..................................... ; (16) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAhl REPUBLII< INDONESIA - 17 - ME MUTU SK AN: Menetapkan : KEPUTU SAN DIREK TUR JE NDE RAL PAJAK TENTANG PE NGU RANG AN / PENGHAPU SAN*) SANK SI ADM INI STRA SI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KA RENA JABATAN. PERTA MA KEDUA Meng urang kanj Meng ha pus *) jum lah sank si adm inistr asi da lam Su rat Tag iha n Pajak nomo r ............... ... (17) tanggal ..... .... ...... (18) atas Wa jib Pajak: Nama NP WP Al ama t ... ........ .... ...... .. .... (19) .......... .... ........... .. (20) .. .......... ............... (2 1) deng an perinci an seb agai berikut: (22) San ksi Adm ini str asi Dikurang ka n/ da lam STP Diha pus kan Me njad i (Rp) (Rp) (Rp) Permohonan Pertama Kedua Jabatan Kepu tusan Dir ektur Jende ral ini mulai berla ku pada tan ggal dit etapk an. Sa lina n Kepu tusa n Direktur Jende ral ini disampa ikan kepada : 1. . ........... . ... . . 2 .. ..... .. ..... .... . 3 .. ............. ... . 4. (23) Ditet apkan di .......... ......... (24) pada tan ggal .. ...... ............ (25) a. n. DIREKTUR JE ND ERAL PAJAK ............... ............. ............. (26) NIP ..... ................ ............. (27) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 18 - PETU NJU K PE NGISI AN SURAT KEPUTU SAN PENGHAPU SAN SANKS! ADMINI STRA SI SE CARA JABATAN Nomor (1) No mo r (2) Nomor (3) No mor (4) No mo r (5) No mor (6) No mor (7), (9), ( 17) No mor (8), (10), (18) No mor (11) Nomor (12 ) No mor (13) No mor (14) No mor (15) No mor (16) Nomor (19) No mor (20) Diis i deng an nomor kepu tus an. Diisi deng an na ma Wa jib Paj ak atau uni t peng usu l peng ha pu san sanksi adminis trasi secara jabatan. Diisi deng an nomor surat a tau nota din as us ulan pernberi tah uan peng hapu san sank si adm inis tras i secara jabatan. Dii si deng an tan g gal sur at a tau nota din as us ulan pemb eri tahuan peng ha pu san sank si adminis trasi secara jabatan. Diisi deng an nama uni t ker ja yang men erima surat atau nota dinas us ulan pembe ritahuan peng hapusan san ksi admini stra si seca ra jabatan. Diisi deng an tangga l surat atau nota dinas usulan pembe ritahuan peng hapusan sanksi adminis trasi seca ra jabatan diterima di Kantor Pela yanan Paj ak. Diis i deng an nomo r Surat Tag iha n Pajak yang ak an dilakukan peng hapusan sanksi admin istrasi secara jabatan. Diis i deng an tan ggal Su r at Tagi han Pajak yang ak an dilakuk an peng hapu san sank si adminis trasi secara jabatan. Dii si deng an salah satu jenis produk hukum Ut ang Pajak yang telah diba yar oleh Wa jib Pajak, yaitu : Sura t Ketetapan Paj ak Kur ang Bayar / Su rat Ket etapan Paj ak Kura ng Bayar Tam bahan jSu rat Kepu tusan Pembe tulan jS urat Kepu tusan Kebera tanjPu tusa n Banding jP utusa n Pen injauan Kemba li yang men yeba bkan jum lah pajak yang masih harus diba yar bertambah dan pada saat jatuh tempo pelunasa n tida k atau ku rang diba yar. Dii si deng an jumlah Ut ang Paj ak yang tela h dibayar oleh Wa jib Paj ak. Diis i deng an tan ggal pemba yaran Utang Paj ak oleh Wa jib Pajak. Diisi deng an nama bank tempa t pemba yaran Utang Pajak oleh Wa jib Paj ak. Dii si deng an Nomo r Tr an saksi Pene rima an Ne gara (NTPN) sesua i deng an yang tercantum dalam Su rat Setora n Pajak (SSP ) atau sarana admin istrasi lain yang dipe rsama kan deng an Su rat Setoran Paj ak seba gai bukti pemba yaran utang pajak oleh Waj ib Pajak. Dii si deng an Ke putu san Direktur Jende ral Pajak ten tang Pel impa ha n We wena ng Direktur Jendera l Paj ak kepada Para Pejabat di Ling kun gan Dir ekt ora t Jende ral Paj ak yang berlaku. Diisi den gan nama Wa jib Pajak Dii si dengan Nom or Pokok Wa jib Pajak Wa jib Paj ak. www.jdih.kemenkeu.go.id No mor (2 1) No mor (22) MENTER! I<EUANGAN REPUBL IK INDONESIA - 19 - Dii si deng an ala m at Wa jib Pajak. Dii si deng an perhi tun gan sesua i kronolog i pene rbitan Surat Kepu tusa n Peng urangan /Penghapu san Sa nk si Adm inistr asi . a. Da lam hal berdasa rkan Surat Kepu tusa n Peng urangan Sa nk si Adm inistras i yang per tama ter dapa t peng urangan Sa nk si Adm ini str asi, kolom "Dikur ang kan (Per tama )" dii si dengan jum lah peng urangan Sa nksi Adm inistrasi berdasa rkan Su rat Kepu tusa n Peng urangan Sa nk si Adm ini str asi yang per tama . b. Da lam hal berdasa rkan Su rat Kepu tusa n Peng urangan Sa nk si Adm inistrasi yang ked ua ter dapa t peng urangan Sa nk si Adm inistras i, kolom "Dikurang kan (Ke dua)" dii si deng an juml ah peng urangan Sa nksi Adm inistr asi berdasa rkan Su rat Kepu tusan Peng urangan . Sa nksi Adm inistrasi yang kedua. c. Da lam hal Wa jib Paj ak telah mela kukan pemba yaran seb agian at as Sura t Tag ihan Paj ak, kolom "D ikurang ka n/D iha pu skan (Jaba tan)" dii si deng an jumlah Sa nksi Adm inistrasi dalam STP diku rang kan deng an juml ah Sa nk si Adm inistrasi yang telah dibayar oleh Wa jib Paj ak dan jum lah peng urangan Sa nk si Adm inistrasi yang per tama ser ta peng urangan Sa nk si Adm ini strasi yang ked ua, seda ngkan kolom "Men jadi" dii si deng an jumla h Sa nk si Adm ini strasi yang telah dibayar oleh Wa jib Pajak . Con toh: Jumlah Sa nk si Admin istras i dalam STP sebesa r Rp 1 0.000.000 (sep uluh juta rup iah) . Atas permo ho nan peng uran gan atau peng hap usa n sank si adm inistr asi yang pertama, telah diterbitkan Surat Kepu tusa n Peng urangan Sa nk si Adminis trasi deng an keputu san meng urang kan san ksi adm inist ras i sebesa r Rp2 .000.000 (dua juta rupi ah) , dan at as per mo hona ri peng urangan atau peng ha pu san sanksi admin istras i yang ked ua, telah dit erbitkan Su rat Kepu tusan Pengu rangan Sa nk si Adm inistrasi deng an kepu tusa n meng urang ka n sank si adm inistrasi sebe sar Rp3.000 .000 (tiga juta rup iah) sehin gga jum lah Sa nksi Adminis tras i dala m STP men jadi sebe sar RpS .OOO. OOO (lima juta rup iah) . Wa jib Paj ak telah melun asi Ut ang Paj ak serta telah mela ku kan pemba yaran at as STP sebesa r Rp l.OOO. OOO (sa tu juta rupia h) . Berdasa rkan kronolog i terse but, pada tabel tercantum seba gai berikut : Sa nk si Dikurang kan / Dihapus kan (Rp) Admini strasi Permo hona n Men jadi dalam STP Jaba tan (Rp) (Rp ) Pertama Kedua 10. 000.000 2.000 .000 3.000 .000 4 .000 .000 1.000 .000 www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) MENTER! KELJANGAN REPLJBLif< INDONESIA - 20- d. Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak, kolom "Dikurangkan/ Dihapuskan (Jabatan)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan angka 0 (nol). Contoh: Jumlah Sa nk si Adm inistr asi dalam STP sebesa r · Rp lO.OOO.OOO (se puluh jut a rup iah). Atas per mohon an peng urangan atau peng hapusan sank si adm inistr asi yang pertama , telah diterbitkan Su rat Kepu tusa n Peng urangan Sa nk si Adm inistr asi deng an kepu tusa n meng urang kan sank si adm inistr asi sebesa r Rp2.0 00.000 (dua juta rup iah) , da n atas permo hona n peng urangan atau peng hapusan sank si adm inistr asi yang ked ua , telah dit erbitkan Su rat Kepu tusan Peng urangan Sa nk si Adm inistr asi deng an kepu tusan meng urang kan sank si adm ini str asi sebesa r Rp 3.000.000 (tiga jut a rupi ah) seh ingga jumlah Sa nk si Admin istrasi dalam STP men jadi sebe sar Rp5 .000.000 (lima jut a rup iah). Wajib Pajak telah melunasi Ut ang Pajak tetapi belum mela kukan pemba yaran at as STP. Berdasa rkan kro nolog i terse but, pada tabel tercantum seb agai berikut : Sanksi Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp) Administrasi Permohonan Menjadi dalam STP Jabatan (Rp) (Rp) Pertama Kedua 10.000.000 2.000. 000 3.000.000 5.000.000 0 Surat Keputusan dibuat/ dicetak dalam 4 (em pat) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak; lembar ke-2: untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Pajak; lembar ke-3: untuk unit kantor penerbit surat keputusan; lembar ke-4: untuk Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Contoh: Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (27) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 21 - Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan . Keterangan : *) Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas sebagian Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, pilihan Pengurangan/ Penghapusan dan Mengurangkan/ Menghapuskan diisi dengan pilihan Pengurangan dan Mengurangkan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id