Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

12/PMK.010/2015

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
12/PMK.010/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
19 Januari 2015
Tgl pengundangan
21 Januari 2015
Mulai berlaku
19 Januari 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (82), LL 2015
Subjek
BAJA PADUAN · IMPOR PRODUK · BEA MASUK · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.010/2015 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri diakibatkan karena terjadinya lonjakan jumlah impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya; c. bahwa sesuai hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya; d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1091/M-DAG/SD/4/2014 tanggal 17 Oktober 2014 dan Nomor: 1151 /M-DAG/SD/ 11/2014 tanggal 17 November 2014 menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya dengan Nomor Harmonized System (HS) 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Memperhatikan Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1091/M-DAG/SD/10/ 2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Permintaan Pertimbangan Atas Rekomendasi KPPI Tentang Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Atas Importasi Produk "I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya" dengan Nomor HS. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00; 2. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1151/M-DAG/SD/ 11/ 2014 tanggal 17 November 2014 perihal Keputusan Atas Hasil Akhir Penyelidikan Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Produk "I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya" dengan Nomor HS. 7228.70.10.00 Dan 7228.70.90.00; 3. Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atas lmportasi I dan H Section Dari Besi Atau Baja Paduan Lainnya dengan Nomor HS. 7228.70.10.00 Dan 7228.70.90.00; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA. Pasal 1 (1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - (2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah; a. I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan . 600 mm, dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228. 70.10.00; b. I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan 600 mm dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.90.00. Pasal 2 Be a Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Periode Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak 26% tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak 22% tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak 18% tang gal berakhirnya Tahun Kedua. Pasal3 Be a Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasai 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4- Pasal4 ( 1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); a tau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema­ skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, · dalam hal impor dilakukan dari negara­ negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema- skema perJanJian perdagangan barang internasional. (2) Dalam ·hal ketentuan dalam skema-skema perJallJian · perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema­ skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 Terhadap impor produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal6 Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhiturig sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 9 Januari 2015 fi . . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 J anuari 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM . -u.b. KEPALA' BAGIAr { T.U. KEMENTERIAN � �:�t�k2o i 98402 {ooj www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 12 / PMK . 0 l,O.j 2 015 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PROD UK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 1. Albania 34. Ecuador 2. Angola 35. Egypt 3. Antigua, and Barbuda 36. El Salvador 4. Argentina 37. Fiji 5. Armenia 38. Gabon 6. Bahrain, Kingdom of 39. The Gambia 7. Bangladesh 40. Georgia 8. Barbados 41. Ghana 9. Belize 42. Grenada 10. Benin 43. Guatemala 11. Bolivia, Plurinational State of 44. Guinea 12. Botswana 45. Guinea-Bissau 13. Brazil 46. Guyana 14. Brunei Darussalam 47. Haiti 15. Bulgaria 48. Honduras 16. Burkina Faso 49. Hungary 17. Burundi 50. India 18. Cape Verde 51. Jamaica 19. Cambodia 52. Jordan 20. Cameroon 53. Kenya 21. Central African Republic 54. Kuwait, the State of 22. Chad 55. Kyrgyz Republic 23. Chile 56. Lao People's Democratic Republic 24. Colombia 57. Lesotho 25. Congo 58. Lithuania 26. Costa Rica 59. Macao, China 27. Cote d' Ivoire 60. Madagascar 28. Croatia 61. Malawi 29. Cuba 62. Malaysia 30. Democratic Republic of the 63. Maldives Congo 31. Djibouti 64. Mali 32. Dominica 65. Mauritania 33. Dominican Republic 66. Mauritius www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. NAMA NEGARA Mexico Moldova, Republic of Mongolia Montenegro Morocco Mozambique Myanmar Namibia Nepal Nicaragua Niger Nigeria Oman Pakistan Panama Papua New Guinea Paraguay Peru Philippines Poland Qatar Romania Russian Federation Rwanda Saint Kitts and Nevis Saint Lucia MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - NO. NAMA NEGARA 95. Saudi Arabia, Kingdom of 96. Senegal 97. Sierra Leone 98. Solomon Islands 99. South Africa 100. Sri Lanka 101. Suriname 102. Swaziland 103. Tajikistan 104. Tanzania 105. Thailand 106. The Former Yugoslav Republic Macedonia (FYROM) 107. Togo 108. Tonga 109. United Arab Emirates 110. Uruguay 111. Trinidad and Tobago 112. Tunisia 113. Turkey 114. Uganda 115. Ukraine 116. Vanuatu 117. Venezuela, Bolivarian Republic of 118. Vietnam 119. Yemen 120. Zambia Of Saint Vincent and the Grenadines 121. Zimbabwe Samoa : " .. r;:�r( MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S . . BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)