Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

1/PMK.03/2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
1/PMK.03/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
6 Januari 2015
Tgl pengundangan
7 Januari 2015
Mulai berlaku
7 Januari 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (17), LL 2015
Subjek
PERUBAHAN KEDUA · SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN · PEMBUKUAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 1 /PMK.03/ 201 5 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGA RAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN Menimbang WAJIB PAJAK BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang · selain Rupiah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraari Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.Oll/2012; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan n1.engenai penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.Oll/2012; ! I www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan· Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa pembukuan dengan menggunakan bahasa asmg dan mata uang selain. Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat iz;in Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri.Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196IPMK.03I2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196IPMK.03I2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat , Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men teri Keuangan Nom or 24 I PMK. 0 11 I 20 12; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 196IPMK.03I2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA DANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196IPMK.03I2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24IPMK.011I2012, diubah sebagai berikut: I ·1 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal ·158 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata · uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah. Direktorat Jenderal Pajak terripat Wajib Pajak terdaftar. (2) Atas , permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Pajak atas nama Menteri Keuangan setelah melakukan penelitian, dapat menerbitkan kembali keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang .· atau tidak dapat ditemukan lagi tersebut. (3) Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. Pasal 158 (1) Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk inenyelenggarakan pembukuan dengan mengguriakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, dapat melanjutka n pembukuan dengan ·. menggunakan bahasa Inggris . dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. / .. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - (2) Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mertgajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri m1 atau 1 (sa�u) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud. (3) Dalam h:;:tl Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelumnya telah memperoleh keputusan mengenai 1z1n untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atas keputusan mengenai izin yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan keputusari mengenai izin yang telah diterbitkan sebelumnya. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 'l ' www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundan g kan di Jakarta Pada tan gg al 7 Januari 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 201 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERIT A NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1 7 Salinan sesuai d.en g an aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b. KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN GIARTO · . [ · . )��). NIP 19590'4201984021 001 I www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)