Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 109 TAHUN 2024

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 109 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
16 Desember 2024
Tgl pengundangan
24 Desember 2024
Mulai berlaku
23 Januari 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2024 (1003), 16 HLM
Subjek
PEMBEBASAN · BEA MASUK · PROYEK PEMERINTAH · PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI · BIDANG BEA DAN CUKAI

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN IMPOR BARANG - BEA MASUK - PROYEK PEMERINTAH - PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI 2024 PERMENKEU RI 109 TAHUN 2024 TANGGAL 16 DESEMBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 1003) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI ABSTRAK : - bahwa untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, serta memberikan kemudahan di bidang kepabeanan dan penyederhanaan prosedur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916) sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 225, TLN No. 6994); Perpres No. 158 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 354); Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No. 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Pengaturan meliputi kriteria barang yang dapat diberikan pembebasan, mekanisme pengajuan permohonan, tata cara pengimporan, serta pengawasan atas penggunaan barang tersebut. Barang yang dimaksud termasuk yang berasal dari luar daerah pabean, pusat logistik berikat, atau kawasan tertentu lainnya. Pelaksanaan pembebasan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2024. - Lampiran hal 17-43.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)