Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 105 TAHUN 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 105 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Desember 2024
Tgl pengundangan
19 Desember 2024
Mulai berlaku
1 Januari 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (973); 4 Halaman
Subjek
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL · PNBP · TARIF PNBP

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL -JENIS DAN TARIF ATAS JENIS - KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL 2024 PERMENKEU RI 105 TAHUN 2024 TANGGAL 13 DESEMBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 973) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL. ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916) sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 225, TLN No. 6994); UU No.9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP No.69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584); Perpres No. 158 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 354); Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No. 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Jenis PNBP ini berasal dari kegiatan pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal, yang tarifnya ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif dapat berupa nilai nominal dalam kontrak kerja berdasarkan lelang, harga patokan industri, atau harga pasar. Dengan pertimbangan tertentu, tarif dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 atau 0%. Semua penerimaan wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal 19 Desember 2024. - Lampiran hal 5-6.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)