Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
191/PMK.03/2014
Tahun
2014
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
2 Oktober 2014
Tgl pengundangan
2 Oktober 2014
Mulai berlaku
2 Oktober 2014
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;1457.2014, LL
Subjek
PERPAJAKAN · PERUBAHAN KEEMPAT · DATA DAN INFORMASI · Bidang Pajak