Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

160/PMK.03/2014

Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
160/PMK.03/2014
Tahun
2014
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Agustus 2014
Tgl pengundangan
13 Agustus 2014
Mulai berlaku
13 Agustus 2014
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;1139.2014
Subjek
PEMBAYARAN KEMBALI · PERWAKILAN NEGARA ASING · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak HTML (Indonesia)

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)