Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
116/PMK.011/2014
Tahun
2014
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
16 Juni 2014
Tgl pengundangan
16 Juni 2014
Mulai berlaku
16 Juni 2014
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;799.2014, LL
Subjek
REPUBLIK ISLAM PAKISTAN · TARIF BEA MASUK · PERUBAHAN · Bidang Umum