Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
113/PMK.03/2014
Tahun
2014
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Juni 2014
Tgl pengundangan
10 Juni 2014
Mulai berlaku
10 Juni 2014
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;766.2014, LL
Subjek
RUMAH SEDERHANA SEHAT · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · Bidang Pajak