Pencarian 3.069 peraturan perpajakan Indonesia — JDIH Kemenkeu, Peraturan BPK, pajak.go.id
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1947 tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL.1932, No.517 (Tabaksac Cijnsordonnaantie).
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1947 tentang Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947 tentang Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1947 tentang Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1947 tentang Menetapkan Tarif Bea Keluar
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1946 tentang Cukai Tembakau
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1946 tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1946 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1946 tentang Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN