Pencarian 3.055 peraturan perpajakan Indonesia — JDIH Kemenkeu, Peraturan BPK, pajak.go.id
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1952 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1952 tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valorem
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1952 tentang Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding Tahun 1952
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1952 tentang Pembebasan Bea-Masuk untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal atau Kebudayaan
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 2 Tahun 1951 tentang Perubahan "Rechtnordonnantie" (Staatblad 1882 No. 240 Jo Staatblad 1931 No. 471) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1952 tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1951 tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1951 tentang Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1951 tentang Opcenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat